Aliyadi Mustofa Serap Aspirasi Bareng Jurnalis Madura Bahas Raperda Pertembakauan

Penulis : Alex Supriyadi Editor : Iqbal Raisnawan

Must Read

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Aliyadi Mustofa, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur melakukan Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) dengan mengundang asosiasi wartawan ialah Persatuan Jurnalis Sampang dan juga Asosiasi Jurnalis Pamekasan.

Reses tersebut berlangsung sekitar 3 jam di Totampe Cafe dan Resto yang terletak di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (20/07/2023)

Dalam diskusi tersebut Aliyadi Mustofa mengatakan bahwa Jurnalis adalah bagian dari demokrasi.

“Jurnalis itu adalah bagian dari demokrasi. Kenapa saya katakan seperti itu, karena Pers adalah pilar keempat demokrasi di Indonesia tercinta ini,” kata Aliyadi Mustofa.

Disela-sela diskusi Aliyadi meminta masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertembakauan. Ia menyampaikan, saat ini Raperda Pertembakauan dari eksekutif sudah berada di Legislatif Komisi B. Jadi, hanya menunggu disahkan oleh DPRD.

“Akan tetapi jika Raperda tersebut tidak berpihak pada petani tembakau dan lebih menguntungkan cukong-cukong maka saya selaku Ketua Komisi B DPRD Jatim akan menolak. Rancangan Peraturan Daerah tersebut harus membela petani tembakau,” ujar Aliyadi penuh dengan semangat.

Ia juga menambahkan, jika masyarakat Madura butuh program untuk kesejahteraan masyarakat. Silahkan kalian datang ke Indrapura, insyaallah kami terima dengan baik. Karena Indrapura itu adalah kantor rakyat.

“Misalnya seperti tembakau ini. Silahkan datang saja. Namun, jika Raperda Ketembakauan ini tidak berpihak kepada petani dan lebih menguntungkan para cukong-cukong maka selamanya tidak akan pernah saya bahas,” tambah Aliyadi.

Sementara itu Faris Reza Malik, Ketua Persatuan Jurnalis Sampang memberikan usulan, bahwa Raperda itu memang harus berpihak kepada petani tembakau.

“Raperda Pertembakauan harus berpihak kepada petani tembakau. Jadi, seperti harga tembakau itu harus ada Perda-nya supaya para cukong-cukong tidak bisa memainkan harga,” kata Faris saat acara Reses berlangsung.

Selain itu Faris juga menyampaikan, tembakau yang masih basah. Seperti dari daerah lain, itu tidak boleh masuk ke Madura. Soalnya, biar tidak merusak harga pasar dan juga tidak mengurangi kualitas tembakau Madura.

“Karena berdasarkan temuan kami saat melakukan liputan terkait tembakau. Bahwa tembakau Madura yang mempunyai kualitas unggulan itu dicampur dengan tembakau dari daerah lain oleh para pemain dan dijual, setelah dibeli oleh perusahaan rokok kualitasnya utu berbeda. Kalau tetap seperti itu dampaknya harga tembakau di Madura bisa hancur,” tegasnya. (Lex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This