RSU Zahra Lhoksukon Abaikan Hak Karyawan, Jadi Sorotan Publik

Must Read
Aceh Utara – Dugaan pelanggaran hak pekerja di RSU Zahra Lhoksukon kini menjadi, sorotan serius.

Praktik ketenagakerjaan yang dinilai tidak transparan memicu reaksi keras dari Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Lhoksukon Aceh Utara, yang menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat provinsi.

Sorotan muncul setelah sejumlah karyawan disebut telah bekerja berbulan-bulan tanpa kepastian status kerja yang jelas.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan masa percobaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang membatasi masa probation maksimal selama tiga bulan.

Ketua SMNI Aceh Utara, Aris Munandar, menilai situasi tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak tenaga kerja.

“Jika masa kerja sudah melewati batas tiga bulan dan pekerja masih tetap dipekerjakan, maka secara hukum statusnya.

Seharusnya sudah menjadi karyawan tetap. Hak-hak normatif pekerja wajib dipenuhi,” tegas Aris Munandar kepada awak media.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi internal rumah sakit, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kesehatan yang bekerja di lingkungan dengan risiko tinggi.

BACA JUGA  Akmil dan Pemkot Magelang Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Baca Juga : Kasus 35.836 Tiket Pesawat Fiktif, Ruang Sekretariat DPRD Riau Digeledah

Ketiadaan kepastian status kerja juga dikhawatirkan berdampak pada hak pekerja terhadap jaminan sosial, termasuk akses terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

SMNI Aceh Utara menegaskan, bahwa apabila tidak ada klarifikasi atau penyelesaian dari pihak manajemen rumah sakit.

Mereka akan mengambil langkah resmi dengan melaporkan, persoalan ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.

“Kami tidak ingin ada praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.

Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat provinsi agar dilakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Aris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSU Zahra Lhoksukon belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut perlindungan hak tenaga kesehatan.

Serta kepatuhan institusi terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. (**Mulyadi Yahya-Saidi**)..

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Penumpang Bus Asal Lampung Meninggal Dunia di Pinggir Jalan Solo–Semarang, Diduga Karena Sakit

Perjalanan Jauh Berakhir Duka di Boyolali BOYOLALI, Trankonmasinews - Perjalanan jauh seorang penumpang bus asal Lampung berakhir tragis setelah ditemukan...

HotNews

Penumang

Penumpang Bus Asal Lampung Meninggal Dunia di Pinggir Jalan Solo–Semarang, Diduga Karena Sakit

Perjalanan Jauh Berakhir Duka di Boyolali BOYOLALI, Trankonmasinews - Perjalanan jauh seorang penumpang bus asal Lampung berakhir tragis setelah ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan...
Masjid

Menjaga Kesucian Masjid dan Keikhlasan Sedekah di Tengah Dinamika Pilkades

Trankonmasinews - Di tengah semangat kebersamaan warga desa, kegiatan sosial seperti Jumat Berkah menjadi salah satu wujud nyata kepedulian antar sesama. Namun, ketika kegiatan di...

Penguatan Koperasi Jadi Kunci Ekonomi Lokal Kota Bogor

Pelatihan Perkoperasian Jadi Langkah Nyata Pemberdayaan Masyarakat HUMPROBUP, Trankonmasinews - Adityawarman Adil menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Pelatihan Perkoperasian yang digelar di Aula Kecamatan...
Modus

Modus “Hapus BI Checking” Kembali Makan Korban, Rakyat Kecil Terjebak Harapan Palsu

Trankonmasi news - Di tengah tekanan ekonomi yang semakin menghimpit, rakyat kecil kembali menjadi korban praktik penipuan berkedok solusi keuangan. Modus “hapus BI Checking” dan...
Rakyat

Relawan Saling Serang, Rakyat Jadi Korban: Siapa yang Sebenarnya Dibela?

Fenomena Relawan Bertengkar dan Krisis Arah Perjuangan Trankonmasinews - Fenomena relawan yang saling bertengkar belakangan ini menjadi perhatian publik. Di berbagai ruang, baik nyata maupun...
Narkoba

Apel Ikrar Bebas Narkoba dan HP Ilegal, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Tegaskan Zero...

Komitmen Bersama Berantas Narkoba di Dalam Lapas Jakarta, Trankonmasinews - 21 April 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam...
Kebijakan

Ketika Kebijakan Pusat Diabaikan: Ada Apa di Balik Penolakan WFH?

Oleh : Sriyanto Ahmad, C.PLA, C.LO, C.Me, Ketika Kebijakan Pusat Diabaikan: Ada Apa di Balik Penolakan WFH? Magelang, Trankonmadinews - Keputusan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk tidak...
Kepala desa

Sedekah Tanpa Pamrih: Menebar Kebaikan di Tengah Semarak Musim Pemilihan Kepala Desa

Trankonmasinews - Di tengah riuh rendah dan semangat yang menyelimuti pelaksanaan pemilihan kepala desa atau yang biasa disebut Pilkades, suasana di berbagai pelosok dusun...
Penumang

Penumpang Bus Asal Lampung Meninggal Dunia di Pinggir Jalan Solo–Semarang, Diduga...

Perjalanan Jauh Berakhir Duka di Boyolali BOYOLALI, Trankonmasinews - Perjalanan jauh seorang penumpang bus asal Lampung berakhir tragis setelah ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan...

More Articles Like This