Aceh Utara – Dugaan pelanggaran hak pekerja di RSU Zahra Lhoksukon kini menjadi, sorotan serius.
Praktik ketenagakerjaan yang dinilai tidak transparan memicu reaksi keras dari Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Lhoksukon Aceh Utara, yang menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat provinsi.
Sorotan muncul setelah sejumlah karyawan disebut telah bekerja berbulan-bulan tanpa kepastian status kerja yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan masa percobaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang membatasi masa probation maksimal selama tiga bulan.
Ketua SMNI Aceh Utara, Aris Munandar, menilai situasi tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak tenaga kerja.
“Jika masa kerja sudah melewati batas tiga bulan dan pekerja masih tetap dipekerjakan, maka secara hukum statusnya.
Seharusnya sudah menjadi karyawan tetap. Hak-hak normatif pekerja wajib dipenuhi,” tegas Aris Munandar kepada awak media.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi internal rumah sakit, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kesehatan yang bekerja di lingkungan dengan risiko tinggi.
Baca Juga : Kasus 35.836 Tiket Pesawat Fiktif, Ruang Sekretariat DPRD Riau Digeledah
Ketiadaan kepastian status kerja juga dikhawatirkan berdampak pada hak pekerja terhadap jaminan sosial, termasuk akses terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
SMNI Aceh Utara menegaskan, bahwa apabila tidak ada klarifikasi atau penyelesaian dari pihak manajemen rumah sakit.
Mereka akan mengambil langkah resmi dengan melaporkan, persoalan ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
“Kami tidak ingin ada praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.
Jika tidak ada penyelesaian yang jelas, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat provinsi agar dilakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Aris.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSU Zahra Lhoksukon belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut perlindungan hak tenaga kesehatan.
Serta kepatuhan institusi terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. (**Mulyadi Yahya-Saidi**)..













