KDMP dan BUMDes di Desa: Bolehkah Pengurusnya Rangkap Jabatan?

Must Read

BOYOLALI, Trankonmasinews – Belakangan ini masyarakat desa mulai banyak membicarakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini hadir dengan tujuan memperkuat ekonomi desa melalui sistem koperasi yang berbasis keanggotaan. Namun di tengah masyarakat muncul berbagai pertanyaan, salah satunya: apakah seseorang yang sudah menjadi pengurus KDMP boleh sekaligus menjadi pengurus BUMDes?
Pertanyaan ini penting, karena menyangkut tata kelola ekonomi desa, transparansi jabatan, serta potensi konflik kepentingan. Jika tidak dipahami dengan baik, perbedaan peran kedua lembaga ini justru dapat memicu polemik di tengah masyarakat.

Memahami Perbedaan KDMP dan BUMDes

KDMP sendiri merupakan koperasi desa yang dikelola berdasarkan prinsip keanggotaan. Artinya, koperasi ini dimiliki oleh para anggotanya, bukan oleh pemerintah desa. Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam menentukan kebijakan melalui rapat anggota. Keuntungan yang diperoleh koperasi nantinya akan dibagikan kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).

Sistem koperasi di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang dibangun atas asas kekeluargaan dan gotong royong.

Sementara itu, BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan lembaga usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa. BUMDes didirikan untuk mengelola potensi ekonomi yang dimiliki desa dan meningkatkan pendapatan desa. Modal BUMDes biasanya berasal dari penyertaan modal desa yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Keberadaan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut desa diberi kewenangan untuk membentuk badan usaha yang dapat mengelola potensi ekonomi lokal demi kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA  Pho Iwan Salomo,Pendekar Silat Raga Jati dirikan Prabowo Damai Center , Siap berikan bantuan hukum untuk seluruh rakyat Indonesia

Baca juga: 

Ancaman Limbah Pabrik, Kerusakan Tata Ruang, dan Galian C terhadap Lingkungan Hidup

Jika dilihat dari sisi kepemilikan, perbedaan keduanya cukup jelas. KDMP adalah milik anggota koperasi, sedangkan BUMDes merupakan milik desa.

Lalu bagaimana dengan persoalan rangkap jabatan?

Secara umum, tidak ada aturan hukum yang secara tegas melarang seseorang yang menjadi pengurus KDMP untuk juga menjadi pengurus BUMDes. Kedua lembaga ini memiliki sistem organisasi yang berbeda dan sumber modal yang berbeda pula.

Namun demikian, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pertama adalah potensi konflik kepentingan. Jika seseorang memegang jabatan di dua lembaga yang sama-sama menjalankan kegiatan usaha, maka harus dipastikan bahwa tidak ada keputusan yang merugikan salah satu pihak.

Misalnya, jika KDMP dan BUMDes sama-sama menjalankan usaha toko sembako, simpan pinjam, atau perdagangan hasil pertanian, maka rangkap jabatan bisa menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam pengambilan keputusan.

Kedua adalah aturan yang berlaku di desa. Beberapa desa telah mengatur syarat pengurus BUMDes dalam Peraturan Desa (Perdes). Jika dalam aturan tersebut terdapat pembatasan rangkap jabatan, maka ketentuan tersebut harus dipatuhi.

BACA JUGA  Pusat Data Nasional Dibobol, Jokowi Kumpulkan Pejabat di Istana

Ketiga adalah faktor profesionalitas. Mengelola koperasi maupun BUMDes membutuhkan waktu, tanggung jawab, dan kemampuan manajemen yang baik. Jika satu orang memegang terlalu banyak jabatan, dikhawatirkan kinerja lembaga menjadi tidak maksimal.

Selain itu perlu diketahui bahwa ada beberapa jabatan di desa yang umumnya tidak diperbolehkan menjadi pengurus BUMDes. Misalnya kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini karena mereka memiliki fungsi pengawasan dan pengambilan kebijakan dalam pemerintahan desa.

Baca juga: 

Pabrik Mi Berformalin di Boyolali Terungkap: Alarm Keras Keamanan Pangan bagi Rakyat

Jika mereka juga terlibat langsung dalam pengelolaan usaha desa, maka fungsi kontrol terhadap BUMDes bisa menjadi tidak berjalan dengan baik.

Potensi konflik kepentingan

Di sejumlah desa, muncul pula kekhawatiran bahwa keberadaan KDMP akan mengambil alih peran BUMDes. Padahal secara konsep keduanya tidak saling menggantikan.
BUMDes dapat berperan dalam pengelolaan aset desa seperti pasar desa, wisata desa, pengelolaan air bersih, atau layanan ekonomi yang berkaitan langsung dengan fasilitas desa. Sementara KDMP dapat bergerak dalam kegiatan koperasi seperti simpan pinjam anggota, pengadaan pupuk, atau pemasaran hasil pertanian masyarakat.

Dengan pembagian peran yang jelas, kedua lembaga ini justru dapat saling melengkapi dan memperkuat ekonomi desa.
Kunci utama agar tidak terjadi konflik adalah musyawarah desa. Dalam forum ini masyarakat, pemerintah desa, dan berbagai unsur lembaga desa dapat duduk bersama untuk membahas arah pengembangan ekonomi desa secara terbuka.

BACA JUGA  Trump Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Dunia Kembali Tegang

Pada akhirnya, tujuan utama pembentukan lembaga ekonomi desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu yang terpenting bukan sekadar siapa yang memegang jabatan, tetapi bagaimana lembaga-lembaga tersebut dikelola secara jujur, transparan, dan benar-benar berpihak kepada rakyat desa. Red. Muhamad Sarman

 

 

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi edukasi publik untuk membantu masyarakat desa memahami perbedaan peran antara Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), termasuk persoalan rangkap jabatan dalam pengelolaannya. Penjelasan dalam artikel ini bersifat informatif dan berdasarkan prinsip umum yang merujuk pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Dalam praktiknya, ketentuan mengenai pengelolaan lembaga desa dapat berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi oleh Peraturan Desa (Perdes), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga, serta keputusan musyawarah desa.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk tetap merujuk pada aturan resmi yang berlaku di desa masing-masing serta berkonsultasi dengan pemerintah desa atau pihak yang berwenang sebelum mengambil keputusan terkait kelembagaan desa.

 

Kata kunci: KDMP, Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, rangkap jabatan desa, ekonomi desa, koperasi desa, pengurus BUMDes, konflik kepentingan desa, musyawarah desa, pembangunan ekonomi desa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Anggota Bersuara: KUD Harus Bebas dari Intervensi Kekuasaan

Boyolali, Trankonmasinews – Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua KUD Musuk, tanggal 30 April 2026 pukul 9.00 wib, polemik kian menguat. Dua...

HotNews

Anggota Bersuara: KUD Harus Bebas dari Intervensi Kekuasaan

Boyolali, Trankonmasinews – Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua KUD Musuk, tanggal 30 April 2026 pukul 9.00 wib, polemik kian menguat. Dua calon ketua, Widi dan Suharto,...
Nasional

Transformasi Pupuk Nasional: GAPERKASINDO Dorong Indonesia Lepas dari Ketergantungan Impor

Indonesia Dinilai Masih Bergantung pada Pupuk Kimia Impor JAKARTA,Trankonmasinews — Ketua Umum Gabungan Pengusaha Pertanian dan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPERKASINDO), Hasyari Nasution, mendorong transformasi...

VDK Magelang: Antara Ambisi dan Realita, Sia-Sia atau Salah Arah?

  Oleh: Sriyanto Ahmad, C.PLA, C.LO, C.Me,|Ketua LPK Transparan Konsumen Reformasi. Verifikasi Data Kemiskinan (VDK) Magelang Tuai Polemik Trankonmasinews - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Magelang yang menerjunkan ribuan...
Isu

Rumor dan Isu Krisis Transparansi Rekrutmen RSUD MP sebagai Ancaman Serius bagi Pelayanan...

  Oleh: Sriyanto Ahmad, C.PLA, C.LO, C.MeKetua LPK Transparan Konsumen Reformasi (Trankonmasi) Latar Belakang Masalah Rekrutmen RSUD di Kabupaten Magelang Magelang, Trankonmasi - Bahwa rumor dan isu...
Bankk

BI-Rate Tetap 4,75%: Strategi Bank Indonesia Jaga Stabilitas di Tengah Ketidakpastian Global.

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di April 2026 Trankonmasinews - Bank Indonesia (BI) resmi mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate pada level 4,75% dalam Rapat...
Lsm

LSM Lingkungan Trans Green Indonesia Dukung Penertiban Produksi Miras di Sukoharjo

Penertiban Miras Ilegal di Mojolaban Dapat Dukungan LSM SUKOHARJO, Trankonmasinews – Upaya penertiban produksi minuman keras (miras) ilegal di wilayah Sukoharjo mendapat dukungan luas dari...
Bankp

Stop Adu Domba Rakyat: Saatnya Fokus pada Kesejahteraan Bangsa

Fenomena Politik yang Tak Pernah Usai MAGELANG, Trankonmasinews - Isu hubungan antara Joko Widodo dan Jusuf Kalla kembali mencuat ke ruang publik. Padahal, secara waktu,...
Penumang

Penumpang Bus Asal Lampung Meninggal Dunia di Pinggir Jalan Solo–Semarang, Diduga Karena Sakit

Perjalanan Jauh Berakhir Duka di Boyolali BOYOLALI, Trankonmasinews - Perjalanan jauh seorang penumpang bus asal Lampung berakhir tragis setelah ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan...

Anggota Bersuara: KUD Harus Bebas dari Intervensi Kekuasaan

Boyolali, Trankonmasinews – Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua KUD Musuk, tanggal 30 April 2026 pukul 9.00 wib, polemik kian menguat. Dua calon ketua, Widi dan Suharto,...

More Articles Like This