Boyolali, Trankonmasinews – Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua KUD Musuk, tanggal 30 April 2026 pukul 9.00 wib, polemik kian menguat.
Dua calon ketua, Widi dan Suharto, secara terbuka menyatakan keberatan terhadap sikap panitia yang dinilai tidak netral dalam mengatur jalannya proses pemilihan.
Keberatan tersebut bukan tanpa alasan. Selain adanya calon lain yang masih berstatus sebagai kepala desa aktif, panitia juga dinilai tidak tegas dalam menerapkan aturan terkait syarat keanggotaan.
Seorang kepala desa aktif disebut baru sekitar tujuh bulan menjadi anggota koperasi, bisalolbisa lose hingga s administrasi, sehingga dipersoalkan kelayakannya untuk maju sebagai calon ketua.
Situasi semakin memanas setelah panitia menetapkan mekanisme pemilihan yang akan digelar pada Kamis, 30 April 2026 pukul 09.00 WIB. Dalam keputusan tersebut, panitia menunjuk sebanyak 57 anggota sebagai peserta pemilih.
Namun, penunjukan ini justru menuai kritik keras. Sejumlah pihak, termasuk Widi dan Suharto, menilai bahwa 57 anggota yang ditunjuk tersebut tidak mencerminkan netralitas dan berpotensi mengarahkan hasil pemilihan.
“Kalau pemilihnya ditentukan dan tidak benar-benar independen, maka hasilnya patut dipertanyakan,” ungkap salah satu pihak dalam forum.
Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), beberapa anggota juga menegaskan bahwa tata tertib pemilihan seharusnya disepakati secara terbuka dan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), bukan ditentukan sepihak oleh panitia.
Keterlibatan kepala desa aktif sebagai calon juga menjadi sorotan utama. Sejumlah anggota khawatir hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan serta memengaruhi kebebasan anggota dalam menentukan pilihan.
“Jangan sampai koperasi yang seharusnya milik anggota justru dikendalikan oleh kekuasaan,” ujar seorang anggota yang hadir.
Pihak kecamatan dan unsur pemerintah yang turut hadir dalam RAT sebelumnya telah mengingatkan agar proses pemilihan berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, tuntutan agar panitia meninjau ulang daftar pemilih serta memperjelas aturan pencalonan terus menguat. Anggota berharap pemilihan Ketua KUD Musuk benar-benar mencerminkan prinsip demokrasi koperasi, bukan hasil dari rekayasa atau keberpihakan tertentu. [ Reporter|Jiyono]
Disclaimer:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari forum Rapat Anggota Tahunan (RAT), dokumen internal, serta keterangan sejumlah pihak yang terlibat. Seluruh pernyataan yang mengarah pada dugaan ketidaknetralan panitia maupun indikasi keberpihakan merupakan bagian dari dinamika yang berkembang di lapangan dan belum merupakan keputusan hukum yang bersifat final.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab kepada semua pihak terkait, termasuk panitia penyelenggara dan calon yang disebutkan dalam pemberitaan ini.













