Trankonmasinews – Di berbagai pelosok daerah, masih terdapat kegiatan yang menjadi perdebatan panjang antara nilai tradisi, ekonomi, dan hukum. Dua aktivitas yang sering menjadi sorotan adalah perjudian dadu dan permainan sambung ayam.
Meskipun secara hukum positif di Indonesia kedua kegiatan ini jelas-jelas dilarang karena masuk dalam kategori perjudian dan tindak pidana, kenyataannya praktik ini masih bertahan di tengah masyarakat.
Fenomena ini menarik untuk dikaji karena menciptakan polarisasi yang unik. Di satu sisi, ada kelompok masyarakat yang menerima bahkan mendukung keberadaan kegiatan tersebut, namun di sisi lain, ada pula yang menolak keras.
Belum lagi, isu mengenai keterlibatan atau kelambanan APH seringkali menjadi bumbu yang memperumit masalah.
Mengapa Sebagian Warga Menerima? Logika “Atensi” dan Ekonomi
Salah satu alasan utama mengapa sebagian warga “menerima” atau setidaknya membiarkan kegiatan ini berjalan adalah faktor atensi atau perhatian, serta aspek ekonomi yang menyertainya.
Bagi sebagian orang, acara dadu atau sambung ayam bukan sekadar soal menang-kalah atau uang, melainkan sebuah ajang silaturahmi dan hiburan. Di daerah tertentu, kegiatan ini sering dikaitkan dengan hajatan, syukuran, atau even lokal yang menarik banyak orang.
Kehadiran banyak orang ini secara otomatis menciptakan efek domino bagi ekonomi mikro di sekitar lokasi. Pedagang makanan, minuman, hingga jasa parkir mendapatkan keuntungan yang lumayan saat acara berlangsung.
Selain itu, istilah “atensi” juga sering dimaknai sebagai bentuk perhatian atau dukungan dari tokoh masyarakat atau pihak tertentu yang dianggap berpengaruh.
Ketika ada persepsi bahwa kegiatan ini “diizinkan” atau “diliburkan” karena ada perhatian dari pihak atas, warga yang melihat sisi ekonomi dan hiburan ini merasa beralasan untuk menerima keberadaannya sebagai sesuatu yang “biasa” atau bahkan “perlu” demi kelancaran roda kehidupan sosial di lingkungan mereka.
Penolakan yang Kuat: Bahaya Sosial dan Moral
Namun, penerimaan ini tidak terjadi secara menyeluruh. Terdapat kelompok masyarakat yang sangat kuat menolak praktik judi dadu dan sambung ayam. Penolakan ini didasari oleh kesadaran akan dampak negatif yang ditimbulkan.
Secara moral dan sosial, perjudian dikenal sebagai akar dari berbagai masalah sosial. Kecanduan berjudi dapat menghancurkan ekonomi keluarga, memicu pertengkaran, hingga menyebabkan seseorang berbuat hal yang melanggar aturan lainnya demi mendapatkan uang taruhan.
Sementara itu, sambung ayam seringkali dianggap sebagai kegiatan yang mengandung unsur kekerasan terhadap hewan dan memicu emosi serta perkelahian antar penonton atau pemilik ayam.
Kelompok penolak ini berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku dan norma agama yang melarang perjudian dalam bentuk apapun. Bagi mereka, alasan ekonomi atau hiburan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar hukum dan merusak tatanan sosial
Dugaan “Kura-Kura dalam Perahu”: Kredibilitas Penegakan Hukum yang Dipertanyakan
Salah satu faktor yang membuat masalah ini menjadi rumit dan menimbulkan kemarahan publik adalah beredarnya dugaan bahwa terjadi praktik “kura-kura dalam perahu” atau kolusi di kalangan APH
Istilah ini menggambarkan situasi di mana seolah-olah ada perlindungan atau kesepakatan diam-diam. Masyarakat mempertanyakan, mengapa kegiatan yang jelas-jelas ilegal ini bisa berlangsung terbuka dan berulang kali tanpa ada tindakan tegas?
Muncul anggapan bahwa ada transaksi ekonomi atau “pungli” yang terjadi, sehingga aparat seolah menutup mata atau bertindak tidak tegas.
Jika dugaan ini benar adanya, ini sangat merugikan. Pertama, hukum menjadi tidak adil karena ada yang dilindungi dan ada yang ditindak. Kedua, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan runtuh.
Ketika hukum tidak ditegakkan dengan tegas dan konsisten, masyarakat akan bingung membedakan mana yang boleh dan tidak boleh, serta muncul persepsi bahwa hukum bisa dibeli atau dinegosiasi
Edukasi dan Solusi: Menuju Solusi yang Adil dan Tegas
Untuk memutus mata rantai masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Edukasi kepada masyarakat harus terus digencarkan untuk menjelaskan bahwa meskipun ada sisi hiburan atau ekonomi, judi tetaplah tindakan pidana yang merugikan individu dan negara.
Di sisi lain, penegak hukum harus benar-benar bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Isu “kura-kura dalam perahu” harus dibuktikan dan ditindak tegas.
Jika terbukti ada pelanggaran etika maupun hukum di kalangan internal aparat. Hukum harus hadir sebagai penegak keadilan, bukan menjadi sumber masalah baru.
Masyarakat juga perlu diajak untuk mencari bentuk hiburan dan kegiatan ekonomi alternatif yang legal, positif, dan tidak merugikan siapapun. Tradisi boleh dilestarikan, namun harus tetap berada dalam koridor hukum dan nilai-nilai kemanusiaan yang baik.
Pada akhirnya, perubahan tidak hanya datang dari peraturan, tetapi dari kesadaran kolektif bahwa keuntungan sesaat tidak sebanding dengan kerugian jangka panjang yang ditimbulkan oleh perjudian, serta pentingnya menjaga integritas penegakan hukum demi keamanan bersama.
DISCLAIMER / PENGANTAR
Artikel ini dibuat semata-mata untuk tujuan edukasi, informasi, dan kajian sosial terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat.
Penulis tidak membenarkan, tidak mempromosikan, dan tidak mendukung kegiatan perjudian, judi dadu, maupun sambung ayam yang bertaruh, karena semua itu merupakan tindakan yang melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Istilah “kura-kura dalam perahu” yang digunakan dalam tulisan ini merupakan bentuk analisis terhadap dugaan atau persepsi yang berkembang di masyarakat, bukan merupakan tuduhan langsung terhadap individu atau kelompok tertentu.
Segala pandangan yang disampaikan bersifat netral untuk membuka wawasan dan mendorong diskusi yang konstruktif demi terciptanya lingkungan sosial yang lebih taat hukum dan aman.














