Pejabat Takut Wartawan atau Wartawan yang Dicurigai? Ini Fakta Sebenarnya

Trankonmasinews – Fenomena ketidakpercayaan terhadap wartawan belakangan ini semakin terasa. Di satu sisi, ada pejabat yang dengan mudah menolak kehadiran wartawan dengan alasan “tidak terverifikasi Dewan Pers”. Bahkan tidak jarang muncul anggapan bahwa wartawan yang tidak masuk dalam daftar tertentu dianggap tidak sah.

Namun di sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa ada pula oknum yang mengaku wartawan tanpa identitas jelas, tidak memiliki karya jurnalistik, bahkan tidak memahami kaidah penulisan berita.

Di sinilah persoalan menjadi tidak sederhana. Publik kemudian bingung membedakan mana wartawan yang benar-benar profesional dan mana yang hanya mengaku-ngaku.

BACA JUGA  VIRALKAN KORUPTOR, BUKAN SEKADAR OKNUM: SAAT NEGERI BUTUH KEWARASAN BERSAMA

Kesalahpahaman yang Perlu Diluruskan

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa wartawan adalah orang yang melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur. Artinya, ukuran utama bukan semata label “terverifikasi”, tetapi aktivitas jurnalistik yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pejabat

Namun, dalam praktiknya, istilah “tidak terverifikasi” sering dijadikan tameng oleh sebagian oknum pejabat untuk menghindari konfirmasi atau kritik.

Padahal, dalam sistem demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial. Wartawan bukan musuh, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan publik.

Mengapa Ada Pejabat yang Alergi Wartawan?

Fenomena pejabat yang alergi terhadap wartawan bukan tanpa sebab. Beberapa faktor yang sering terjadi antara lain: Takut terhadap sorotan publik dan kritik, Pengalaman buruk dengan oknum wartawan, Kurangnya pemahaman tentang peran pers

Akibatnya, semua wartawan kerap dipukul rata, seolah-olah tidak bisa dipercaya. Padahal, generalisasi seperti ini justru berbahaya bagi keterbukaan informasi.

Fakta: Oknum Wartawan Memang Ada

Kita juga tidak boleh menutup mata. Memang ada oknum yang: Mengaku wartawan tanpa media jelas, Tidak pernah menulis berita, Tidak memahami kode etik jurnalistik, Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi

Keberadaan oknum inilah yang sering dijadikan alasan untuk mendiskreditkan wartawan secara keseluruhan.

BACA JUGA  Gus Leman minta Walikota Semarang temui dirinya , Buktikan janjimu Mbak ..

Bukti Nyata: Wartawan Juga Diuji Kompetensinya

Di tengah polemik tersebut, penting untuk diketahui bahwa wartawan juga memiliki mekanisme untuk meningkatkan profesionalitas, salah satunya melalui Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).

Sebagai contoh nyata, pada tanggal 2 Oktober 2022, sebanyak 23 wartawan dari berbagai media di Jawa Tengah mengikuti SKW berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.

Kegiatan ini berlangsung di Kusma Hotel Bandungan, Kabupaten Semarang, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan independensi pers.

Peserta yang mengikuti uji kompetensi terdiri dari berbagai jenjang, yaitu: 5 wartawan utama, 3 wartawan madya, 7 wartawan muda (reporter), 8 wartawan muda (kameramen)

Ketua SPRI Jawa Tengah, Sriyanto Ahmad, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi barometer profesionalitas wartawan.

“Setelah dinyatakan kompeten, diharapkan menjadi jurnalis yang handal, profesional, dan taat pada Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa wartawan sebagai garda terdepan harus mampu menyajikan produk jurnalistik yang berkualitas dan berpegang teguh pada kode etik.

BACA JUGA  Gus Leman Kuasa Hukum dari Raden Mas Triyanto Prastowo ( Turun Temurun “ Ahli Waris “ Sultan Hamengku Buwono VII ) Legal Opinion telah siap ,bulan februari 2024 ini akan ke Jakarta, Pastikan kasus yang ditangani akan menguncang Indonesia.

Pengakuan Negara atas Profesi Wartawan

Asesor LSP Pers Indonesia, sekaligus Ketua Umum DPP SPRI, Heince G. Mandagie, menyebut bahwa sertifikasi ini merupakan langkah penting dalam sejarah pers Indonesia.”Wartawan kini sudah bisa memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara,” jelasnya.

Sertifikasi ini mencakup beberapa skema, antara lain: Wartawan Utama, Wartawan Madya, Wartawan Muda Reporter, Wartawan Muda Kameramen

Dengan adanya sertifikasi berlisensi BNSP, wartawan tidak hanya diakui secara profesi, tetapi juga secara kompetensi oleh negara.

Bukan Sekadar Lulus, Tapi Kompeten

Salah satu peserta, Jiyono, menyampaikan bahwa uji kompetensi bukan sekadar formalitas.

“Wartawan bukan diuji untuk sekadar lulus, tetapi diuji agar benar-benar kompeten,” ungkapnya.

Hal ini menegaskan bahwa profesi wartawan bukan pekerjaan sembarangan. Dibutuhkan kemampuan, pengalaman, dan integritas.

Wartawan Profesional Itu Nyata

Kegiatan SKW ini menjadi bukti bahwa banyak wartawan yang serius menjalankan profesinya secara profesional.

Beberapa nama peserta seperti: Jiyono, Wisnu Timur Afriyanto, menjadi bagian dari wartawan yang telah melalui proses uji kompetensi sebagai bentuk tanggung jawab profesi.

Jangan Pukul Rata

Dari uraian di atas, jelas bahwa: Tidak semua wartawan itu abal-abal, Tidak semua pejabat anti kritik, Tetapi oknum di kedua sisi memang ada, Yang dibutuhkan saat ini adalah pemahaman yang adil dan objektif.

Wartawan harus terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga kode etik. Sementara pejabat harus membuka diri terhadap kritik dan tidak menjadikan alasan administratif untuk menghindari transparansi.

Karena pada akhirnya, pers yang kuat dan pejabat yang terbuka adalah fondasi utama bagi demokrasi yang sehat.

Pejabat

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini