Bantuan Lewat Rumah Oknum ASN: Ini Bukan Pelayanan, Ini Penyimpangan

Modus Oknum dalam Pengurusan Bantuan

TrankonmasinewsDi tengah tengah tekanan ekonomi yang semakin berat, bantuan sosial menjadi salah satu sandaran utama bagi masyarakat kecil.

Negara melalui berbagai skema, termasuk lembaga lembaga resmi yang berupaya memastikan bantuan sampai kepada yang berhak. Namun, apa jadinya jika proses itu justru dibelokkan oleh oknum aparat sendiri?

Fenomena yang kini mencuat bukan lagi sekadar kesalahan administratif. Ketika ada oknum ASN menyuruh warga membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), lalu meminta berkas itu dikumpulkan di rumah pribadinya.

BACA JUGA  Oknum ASN Main SKTM Jelang Pilkades: Moral Politik Desa di Ujung Tanduk

Maka kita tidak sedang berbicara tentang pelayanan. Tapi Kita sedang menyaksikan ulah oknum ASN yang di duga terindikasi penyimpangan yang nyata.

Tidak ada alasan untuk menormalkan praktik seperti ini. Dalam sistem pemerintahan yang sehat, seluruh proses bantuan sosial memiliki jalur resmi: melalui kantor desa, kelurahan, atau lembaga terkait dengan prosedur yang jelas dan dapat diawasi.

Ketika jalur itu dilewati, lalu diganti dengan mekanisme informal di ruang privat, seperti oknum ASN tersebut maka transparansi langsung runtuh.

Rumah pribadi oknum ASN bukanlah kantor negara. Di sana tidak ada sistem pencatatan yang bisa diuji publik, tidak ada mekanisme pengawasan, dan tidak ada jaminan akuntabilitas.

Yang ada hanyalah kendali penuh di tangan individu. Dan ketika kendali bantuan sosial berpindah ke tangan individu, maka yang muncul bukan lagi pelayanan, melainkan potensi permainan oknum yang sulit dilacak.

Kita harus berani menyebutnya apa adanya: praktik oknum ini sangat kental dengan aroma pengkondisian penerima bantuan. Siapa yang masuk dalam daftar? Siapa yang disisihkan? Siapa yang “dititipkan?” Semua menjadi mungkin ketika prosesnya dilakukan di ruang tertutup, jauh dari kontrol publik.

Dampaknya bukan sekadar administratif. Dampaknya menyentuh langsung rasa keadilan di tengah masyarakat. Orang miskin yang jujur, yang tidak memiliki akses atau kedekatan dengan oknum, justru berpotensi tersingkir.

BACA JUGA  Pemdes Tamberu Barat Sampang Salurkan Ratusan Bantuan Beras Bulog

Sementara mereka yang lebih dekat atau lebih “pandai membaca situasi” bisa lebih dulu mendapatkan bantuan. Pada titik ini, bantuan sosial berubah wajah: dari hak bagi yang membutuhkan, menjadi peluang bagi yang punya akses.

Lebih dari itu, praktik seperti ini juga merusak validitas data kemiskinan. SKTM yang seharusnya menjadi alat verifikasi berubah menjadi formalitas yang bisa “diatur”.

Ketika data dasar sudah tidak akurat, maka kebijakan yang dibangun di atasnya pun akan meleset. Negara kehilangan arah, sementara rakyat kecil kembali menjadi korban.

Ironisnya, praktik ini sering dibungkus dengan dalih klasik: “niat membantu masyarakat.” Namun pertanyaannya sederhana—jika memang membantu, mengapa tidak dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur? Mengapa harus melalui rumah pribadi?.

Dalam tata kelola yang bersih, niat baik tidak pernah cukup jika caranya salah. Justru dari cara yang salah itulah lahir ketidakadilan yang lebih besar dan sistemik.

Satu contoh Kita juga tidak boleh lupa bahwa sebagian bantuan, yang melalui lembaga lembaga resmi, bisa dimungkinkan berasal dari dana umat—zakat, infak, dan sedekah. Ini bukan sekadar anggaran negara, tetapi amanah sosial yang memiliki nilai moral tinggi.

Termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) warga atau siapa saja yang sejatinya tidak berhak, tetapi memaksakan diri, dan memosisikan dirinya miskin supaya mendapatkan, itu namanya sudah perampasan hak orang miskin.

BACA JUGA  WARTAWAN PROFESIONAL HARUS MEMPUNYAI KOMPETENSI DAN JEJARING LOBI (3 IN 1)

Apa lagi proses distribusinya, ada yang berani tidak prosedural bahkan dimanipulasi, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Praktik seperti ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi dimaklumi. Jika dibiarkan, ia akan berubah dari penyimpangan menjadi kebiasaan, dan dari kebiasaan menjadi budaya.

BACA JUGA  KH Abdullah Faqih: Ucapkan Selamat Kepada Prof Dr KH Shofiyulloh Muzammil

Pada akhirnya, masyarakat akan menganggap bahwa untuk mendapatkan bantuan, yang dibutuhkan bukan kejujuran, melainkan kedekatan dan akses.

Di sinilah letak bahaya yang sesungguhnya.

Okum ASN sebagai pelayan publik harus kembali pada prinsip dasar: profesional, transparan, dan akuntabel. Pengurusan bantuan harus dilakukan di ruang resmi, terbuka untuk diawasi, dan berbasis data yang jujur. Tidak boleh ada ruang gelap di mana keputusan diambil secara sepihak.

Masyarakat pun perlu diberi pemahaman yang benar. SKTM bukanlah tiket instan bantuan, melainkan alat verifikasi kondisi ekonomi. Kejujuran warga menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Pada akhirnya, kita harus menegaskan satu hal: bantuan sosial tidak boleh masuk lewat pintu belakang. Jika prosesnya sudah menyimpang sejak awal, maka hasilnya hampir pasti tidak adil.

Mbg

Dan ketika keadilan dalam bantuan sosial runtuh, maka yang ikut runtuh bukan hanya sistemnya—tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara. Salam Nalar Akal Waras.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini