LPK Transparan Konsumen Reformasi Sambut Baik Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Clinical Outcome

Akreditasi Rumah Sakit Tak Lagi Sekadar Administrasi

YOGYAKARTA,Trankonmasinews.comLembaga Konsumen Transparan Konsumen Reformasi menyambut baik langkah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mendorong perubahan sistem akreditasi rumah sakit berbasis hasil klinis (clinical outcome).

Ketua Lembaga Konsumen Transparan Konsumen Reformasi, Sriyanto Ahmad, menilai perubahan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat mutu pelayanan kesehatan. Menurutnya, penilaian rumah sakit seharusnya tidak berhenti pada kelengkapan dokumen dan kepatuhan administratif, tetapi harus dapat dibuktikan melalui hasil pelayanan yang benar-benar dirasakan pasien.

BACA JUGA  DPD FJI Magelang Resmi Dikukuhkan, Siap Ambil Peran dalam Pengendalian Sosial Masyarakat

“Akreditasi tidak seharusnya dipahami sebagai panggung singkat untuk menunjukkan bahwa rumah sakit memenuhi standar mutu. Akreditasi adalah mekanisme untuk memastikan keselamatan, mutu pelayanan, penghormatan terhadap hak pasien, dan tata kelola yang baik benar-benar hidup dalam pelayanan sehari-hari,” ujar Sriyanto Ahmad.

Lembaga Konsumen Transparan Konsumen Reformasi menyambut baik langkah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang mendorong perubahan sistem akreditasi rumah sakit berbasis hasil klinis (clinical outcome).
Sriyanto A, C. Par, C. PLA, C. Md, C. Ass, Ketua Umum LPK Transparan Konsumen Reformasi

Menurutnya, orientasi terhadap clinical outcome dapat mendorong rumah sakit untuk lebih serius memperhatikan angka keberhasilan penanganan, keselamatan pasien, efektivitas terapi, pencegahan komplikasi, serta proses pemulihan pasien.

Perlu Supervisi dan Audit Berbasis Risiko

Sriyanto mengatakan, peralihan dari sistem yang dominan berbasis dokumen menuju penilaian implementasi dan hasil klinis membutuhkan pengawasan yang konsisten.

“Peralihan dari dokumen menuju implementasi membutuhkan supervisi yang konsisten, audit berbasis risiko, umpan balik yang cepat, edukasi berulang, serta tindak lanjut yang dapat dibuktikan,” katanya.

Ia menilai evaluasi mutu rumah sakit harus berlangsung secara dinamis dan berkelanjutan, bukan sekadar menjadi ritual menjelang proses akreditasi.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, pasien merupakan penerima layanan yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, transparan, dan sesuai standar profesi. Karena itu, hasil pelayanan menjadi bagian penting dalam melihat apakah standar yang tertulis benar-benar diterapkan dalam praktik.

Rumah sakit yang memiliki tingkat kegagalan penanganan atau komplikasi tinggi perlu mendapatkan evaluasi secara serius. Namun, penilaian tersebut juga harus mempertimbangkan kompleksitas kasus, kondisi pasien, tingkat kegawatan, faktor risiko, serta karakteristik layanan masing-masing rumah sakit.

BACA JUGA  Kemenko Polhukam RI dan BNPT Sepakat Sukseskan Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa 2024

Jangan Sampai Rumah Sakit Menghindari Pasien Berat

Di sisi lain, Sriyanto mengingatkan agar sistem akreditasi berbasis clinical outcome tidak menimbulkan efek samping berupa praktik seleksi pasien.

“Jangan sampai rumah sakit menjadi lebih selektif atau bahkan menghindari pasien dengan kondisi berat atau stadium lanjut hanya karena khawatir angka kegagalan penanganan akan merusak rapor akreditasi,” tegasnya.

Menurut dia, pasien dengan kondisi berat justru membutuhkan sistem pelayanan yang kuat, bukan penolakan atau penghindaran. Oleh karena itu, indikator clinical outcome harus dirancang secara adil dan memperhitungkan tingkat risiko pasien.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar rumah sakit tidak hanya mengejar angka statistik, tetapi benar-benar membangun budaya keselamatan pasien dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Sriyanto berharap kebijakan baru tersebut dapat menjadi momentum reformasi pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan tenaga kesehatan didorong memberikan pelayanan medis secara optimal, sementara masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi mutu pelayanan yang lebih objektif.

“Pada akhirnya, akreditasi harus kembali kepada tujuan utamanya, yaitu keselamatan pasien dan peningkatan mutu pelayanan. Bukan sekadar mendapatkan predikat, tetapi memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Dengan demikian, akreditasi rumah sakit berbasis clinical outcome diharapkan tidak hanya menjadi perubahan metode penilaian, tetapi menjadi perubahan budaya dalam pelayanan kesehatan Indonesia: dari sekadar memenuhi dokumen menuju pembuktian mutu melalui hasil nyata bagi pasien.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini