Penulis: Sriyanto A, C. Par, C. PLA, C. Md, C. Ass
Hukum Lingkungan di Tengah Ancaman Bencana Ekologi Global
Trankonmasinews.com – Indonesia sedang menghadapi tantangan lingkungan yang tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sektoral. Pemanasan global, hilangnya habitat, perubahan komposisi kimia atmosfer, kerusakan ekosistem laut dan tanah, kepunahan berbagai spesies, kekeringan, banjir, hingga tanah longsor merupakan rangkaian persoalan ekologis yang dampaknya semakin nyata dalam kehidupan masyarakat.
Dalam situasi tersebut, hukum lingkungan tidak cukup hanya hadir sebagai kumpulan norma dan larangan. Hukum harus mempunyai daya paksa, mampu mencegah kerusakan, memberikan sanksi terhadap pelanggaran, sekaligus menjamin masyarakat memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah telah menetapkan garis kebijakan baru dalam pengawasan dan penerapan sanksi administrasi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan setelah perubahan kebijakan lingkungan dalam rezim Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah regulasi yang semakin tegas tersebut benar-benar mampu bekerja di lapangan?
Sebab hukum yang bagus di atas kertas tidak akan mempunyai arti apabila pengawasnya terbatas, anggarannya minim, pemerintah daerah tidak memiliki komitmen, dan partisipasi masyarakat tidak diberi ruang yang memadai.
PermenLHK Nomor 14 Tahun 2024 dan Tantangan Penegakan Hukum
Regulasi Tidak Boleh Berhenti pada Teguran
Salah satu persoalan klasik dalam penegakan hukum lingkungan adalah lemahnya tindak lanjut terhadap pelanggaran.
Ketika suatu badan usaha atau kegiatan terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, pengawasan tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata. Pelanggaran harus diikuti tindakan yang proporsional, terukur, dan memberikan efek jera sesuai tingkat pelanggarannya.
PermenLHK Nomor 14 Tahun 2024 memberikan kerangka pengawasan dan penerapan sanksi administratif yang lebih sistematis. Ini merupakan langkah penting karena pengawasan lingkungan pada hakikatnya bukan sekadar kegiatan pemeriksaan dokumen, tetapi instrumen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha benar-benar memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tetapi efektivitas regulasi tersebut sangat bergantung pada implementasinya.
Masalah Tenaga Pengawas dan AnggaranRegulasi yang kuat membutuhkan aparatur yang kuat pula.
Pengawasan terhadap kegiatan industri, pertambangan, perkebunan, kehutanan, pembangunan infrastruktur, hingga kegiatan lainnya membutuhkan tenaga teknis yang memiliki kompetensi lingkungan.
Persoalannya, tidak semua daerah memiliki jumlah tenaga pengawas yang memadai. Wilayah pengawasan yang luas sering kali tidak sebanding dengan jumlah personel, fasilitas, teknologi pemantauan, dan anggaran yang tersedia.
Di sinilah potensi kesenjangan antara law in the books dan law in action muncul.
Peraturan dapat memberikan kewenangan yang besar, tetapi tanpa sumber daya yang cukup, kewenangan tersebut sulit diterjemahkan menjadi tindakan nyata.
Bencana Ekologi Tidak Menunggu Lambannya Birokrasi
Perubahan iklim dan kerusakan lingkungan tidak bekerja mengikuti kalender birokrasi.
Ketika hutan kehilangan tutupan, sungai tercemar, daerah resapan air berubah menjadi kawasan terbangun, atau ekosistem pesisir rusak, dampaknya dapat muncul dalam bentuk banjir, kekeringan, longsor, krisis air, hilangnya keanekaragaman hayati, bahkan konflik sosial.
Karena itu, penegakan hukum lingkungan harus menggunakan paradigma preventif sekaligus represif.
Penegakan Hukum Preventif
Penegakan preventif berarti mencegah kerusakan sebelum terjadi.
Instrumennya antara lain pengawasan, pemantauan kepatuhan, pemenuhan persyaratan lingkungan, evaluasi dokumen lingkungan, serta pengendalian kegiatan yang memiliki potensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan.
Prinsipnya sederhana: lebih baik mencegah kerusakan daripada membayar mahal akibat kerusakan.
Penegakan Hukum Represif
Sementara penegakan represif dilakukan ketika pelanggaran telah terjadi.
Sanksinya dapat berupa tindakan administratif, pemulihan lingkungan, gugatan perdata, maupun proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana lingkungan.
Penegakan hukum represif bukan semata-mata untuk menghukum. Tujuan akhirnya harus memastikan pelanggaran berhenti, lingkungan dipulihkan, dan masyarakat tidak menjadi korban berulang.
Politik Legalistik Harus Berpihak pada Keselamatan Ekologi
Dalam menghadapi planetary ecological catastrophe, politik hukum lingkungan tidak boleh hanya berorientasi pada legalitas formal.
Pembangunan ekonomi memang penting. Investasi dan penciptaan lapangan kerja juga diperlukan. Namun pembangunan yang mengorbankan daya dukung lingkungan pada akhirnya akan menghasilkan biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar.
Karena itu, konsep pembangunan berkelanjutan harus ditempatkan sebagai prinsip utama.
Pembangunan berkelanjutan bukan berarti menghentikan pembangunan. Sebaliknya, pembangunan harus mampu memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa menghancurkan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya.
Di sinilah hukum lingkungan memiliki posisi strategis.
Hukum harus menjadi instrumen yang menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis.
Partisipasi Publik dan Peran LSM Lingkungan
Penegakan hukum lingkungan tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah.
Masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan. Karena itu, masyarakat harus mempunyai ruang untuk melakukan pengawasan, menyampaikan pengaduan, memperoleh informasi, dan ikut mengawal proses penegakan hukum.
LSM Bukan Musuh Pemerintah
Menurut Sriyanto Ahmad, Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup Trangreendo, partisipasi publik dan peran aktif lembaga swadaya masyarakat lingkungan merupakan bagian penting dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan hukum lingkungan.
LSM lingkungan seharusnya tidak dipandang sebagai pihak yang selalu berseberangan dengan pemerintah maupun dunia usaha.
Justru, keberadaan LSM dapat menjadi mitra kritis yang membantu mengidentifikasi persoalan di lapangan, memberikan edukasi kepada masyarakat, melakukan pemantauan, serta menyampaikan temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh institusi berwenang.
Pengawasan publik dapat menjadi mata tambahan bagi negara.
Namun, pengawasan masyarakat juga harus dilakukan berdasarkan data, fakta, kajian, dan prosedur hukum. Kritik terhadap persoalan lingkungan harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, bukan sekadar menciptakan konflik.
Environment Law Enforcement: Dua Konsep yang Harus Berjalan Bersama
Menurut Sriyanto Ahmad, environment dan law enforcement merupakan dua konsep yang tidak dapat dipisahkan.
Environment atau lingkungan hidup mencakup segala sesuatu di sekitar organisme yang memengaruhi keberlangsungan kehidupan, termasuk udara, air, tanah, tumbuhan, hewan, dan ekosistem.
Sedangkan law enforcement atau penegakan hukum merupakan tindakan nyata untuk memastikan bahwa norma dan ketentuan hukum benar-benar dipatuhi oleh masyarakat, badan usaha, maupun pemerintah.
Jika lingkungan hidup memiliki aturan tetapi tidak ditegakkan, maka aturan tersebut kehilangan makna.
Sebaliknya, penegakan hukum tanpa pemahaman ekologis juga berpotensi menghasilkan pendekatan yang sempit dan hanya berorientasi administratif.
Karena itu, keduanya harus berjalan bersama. Jangan Biarkan Regulasi Kehilangan Daya Gigit PermenLHK Nomor 14 Tahun 2024 harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Namun regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif di meja birokrasi.
Pemerintah pusat perlu memastikan kapasitas pengawasan. Pemerintah daerah harus memiliki komitmen politik dan anggaran yang memadai. Aparat pengawas harus diperkuat baik dari sisi jumlah maupun kompetensi. Sistem pengaduan masyarakat harus mudah diakses dan transparan.
Di sisi lain, dunia usaha juga harus memahami bahwa kepatuhan lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial dan keberlanjutan usaha.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum lingkungan bukan berapa banyak peraturan yang diterbitkan.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa jauh pencemaran dapat dicegah, kerusakan dapat dihentikan, lingkungan dapat dipulihkan, dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.
Jika hukum hanya kuat di atas kertas tetapi lemah di lapangan, maka bencana ekologis akan terus berjalan sementara birokrasi sibuk menulis aturan.
Sebaliknya, jika regulasi, pengawasan pemerintah, keberanian penegak hukum, kepatuhan dunia usaha, dan partisipasi publik dapat berjalan bersama, maka hukum lingkungan dapat benar-benar menjadi instrumen perlindungan kehidupan.
Lingkungan bukan warisan yang boleh kita habiskan. Lingkungan adalah amanah yang harus kita pertahankan untuk generasi yang belum lahir.
Karena itu, environment law enforcement bukan pilihan tambahan. Ia merupakan kebutuhan mendesak dalam menghadapi ancaman ekologis di era industri global.
