MAGELANG — Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara (Bakorda FKBN Magelang) mendukung upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan yang merugikan negara.
Dukungan tersebut disampaikan Kepala Bakorda FKBN Magelang, Ridoansah Beni, saat diwawancarai awak media di kantor sekretariat pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Bakorda FKBN Magelang Soroti Pentingnya Pemulihan Aset
Ridoansah Beni menilai keberadaan regulasi yang kuat mengenai perampasan aset hasil tindak pidana penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kejahatan yang menimbulkan kerugian negara tidak hanya perlu ditindak melalui pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti upaya pemulihan dan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.
Negara, lanjutnya, harus memiliki instrumen hukum yang efektif agar aset yang diperoleh dari hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati oleh pihak lain.
“Kami mendukung RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan melalui proses pembahasan yang transparan, demokratis, dan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Dukungan terhadap Pengesahan RUU Perampasan Aset
Ridoansah menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan ilegal, serta berbagai tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Namun, Kepala Bakorda FKBN Magelang menekankan bahwa penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan profesional.
Mekanisme perampasan aset, menurutnya, harus memiliki dasar hukum yang jelas, proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan dan tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bakorda FKBN Magelang Dorong Pembahasan RUU
Bakorda FKBN Magelang berharap DPR RI bersama pemerintah dapat menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
“Pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya menghukum pelakunya. Negara juga harus mampu menyelamatkan dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset disebut sebagai usulan untuk merampas harta yang berasal dari kejahatan atau korupsi tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku.
Dengan semangat Bela Negara, Bakorda FKBN Magelang menyatakan dukungannya terhadap penguatan hukum nasional dan mendorong RUU Perampasan Aset segera disahkan demi terciptanya Indonesia yang bersih, berkeadilan, berintegritas, dan berdaulat.
(Red)
