SEMARANG — Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., memberikan pandangan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan calon Wakil Presiden.
Menurut Edi, putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 tersebut perlu dipahami secara proporsional dengan membedakan antara substansi pertimbangan hukum dan amar putusan.
Ia menjelaskan, dari sisi substansi, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen kelulusan yang setara dengan pendidikan minimal SMA.
Sementara dari sisi prosedur, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Karena itu, amar putusannya adalah “permohonan tidak dapat diterima”.
Memahami Batas Akibat Hukum Putusan MK
Edi menilai masyarakat perlu memahami bahwa pertimbangan hukum atau ratio decidendi yang menyatakan tidak ditemukannya bukti ijazah tidak serta-merta sama dengan amar putusan yang menyatakan pejabat tersebut tidak sah menduduki jabatan.
Dalam hukum acara, amar putusan menentukan akibat hukum langsung yang harus dilaksanakan. Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, menurut Edi, putusan tersebut tidak membatalkan keputusan KPU, tidak membatalkan pelantikan, dan tidak memberhentikan pejabat yang bersangkutan.
“Oleh karena itu, harus dihindari kesimpulan yang berlebihan bahwa MK telah menjatuhkan putusan pemberhentian atau menyatakan jabatan tersebut kosong,” kata Edi dalam pernyataannya.
Menurut dia, MK memang menyampaikan temuan dan penilaian dalam pertimbangannya, tetapi tidak menjatuhkan amar yang menghapus status jabatan.
Prinsip Kepastian Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Dalam perspektif hukum administrasi negara, Edi berpandangan bahwa keabsahan suatu jabatan publik tidak hanya ditentukan oleh keadaan pejabat setelah dilantik.
Keabsahan, menurut dia, harus ditelusuri sejak tahap pencalonan, verifikasi persyaratan, penetapan calon, pemilihan, penetapan hasil, hingga pelantikan.
Apabila persoalan mengenai persyaratan baru diketahui setelah pelantikan, persoalannya menjadi lebih kompleks. Pelantikan melahirkan status jabatan, sementara tindakan dan keputusan pejabat selama menjalankan tugas telah menimbulkan hubungan hukum dengan masyarakat, lembaga negara, pemerintah daerah, dunia usaha, dan pihak lainnya.
“Demi perlindungan masyarakat dan kepastian hukum, tindakan tersebut pada prinsipnya tetap dipandang berlaku sampai ada pembatalan oleh lembaga yang berwenang,” jelasnya.
Pendekatan tersebut, lanjut Edi, sejalan dengan teori perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Masyarakat tidak seharusnya menanggung akibat dari kesalahan verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Menyeimbangkan Legitimasi Legal dan Demokratis
Edi menjelaskan bahwa legitimasi jabatan memiliki dua dimensi, yakni legitimasi legal dan legitimasi demokratis.
Legitimasi legal berarti jabatan diperoleh sesuai dengan syarat dan prosedur hukum. Sementara legitimasi demokratis berarti jabatan memperoleh mandat melalui proses pemilihan yang jujur dan diterima oleh rakyat.
“Kemenangan dalam pemilu tidak dengan sendirinya menghapus syarat legal. Pilihan rakyat harus dijalankan dalam koridor konstitusi dan undang-undang,” ujarnya.
Sebaliknya, menurut Edi, persoalan administratif juga tidak boleh digunakan secara serampangan untuk meniadakan mandat rakyat tanpa pembuktian dan putusan yang sah.
Demokrasi dan negara hukum, kata dia, bukan dua kutub yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan secara bersamaan.
Rekomendasi Penguatan Sistem Verifikasi
Menurut Edi, peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya penyelesaian proses verifikasi sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon, bukan setelah memperoleh jabatan dan membangun relasi hukum dengan masyarakat.
“Pencegahan, transparansi, dan akuntabilitas jauh lebih murah daripada membiarkan cacat administratif berubah menjadi krisis konstitusional,” katanya.
Ia juga menilai undang-undang dan peraturan teknis perlu memberikan definisi yang konsisten mengenai istilah “tamat”, “lulus”, “sederajat”, “ijazah”, “sertifikat”, dan dokumen kelulusan lainnya.
Untuk lulusan luar negeri, menurut Edi, perlu ditegaskan apakah dokumen kehadiran dapat digunakan, apakah ijazah jenjang sebelumnya wajib tersedia, serta siapa yang berwenang menyatakan kesetaraan.
Verifikasi persyaratan, lanjutnya, harus dilakukan secara substantif dan tidak sekadar memeriksa fotokopi. KPU perlu memeriksa sumber dokumen, status akreditasi atau legalitas lembaga pendidikan, riwayat kelulusan, serta dasar penerbitan surat penyetaraan.
Penutup
Edi menilai pelajaran terpenting dari persoalan tersebut adalah bahwa demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pejabat melalui pemungutan suara.
Demokrasi membutuhkan proses pencalonan yang legal, transparan, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, jalan yang benar adalah pemeriksaan hukum yang kompeten, pembuktian yang terbuka, forum yang tepat, serta putusan yang secara jelas menentukan akibat hukumnya.
Putusan, kata Edi, tidak cukup hanya menyatakan ada atau tidak adanya pelanggaran, tetapi juga harus memberikan pedoman mengenai perlindungan terhadap masyarakat, kesinambungan pemerintahan, dan status keputusan yang telah diterbitkan.
Fakultas Hukum UNTAG Semarang, lanjut Edi, berkomitmen untuk terus memberikan sumbangan pemikiran hukum yang konstruktif bagi penguatan negara hukum dan demokrasi di Indonesia.
Semarang, 7 Oktober 2026
Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum.
Dekan Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
