Kasus KKMP Sampangan, Dr. Edi Soroti Kedaulatan Anggota

SEMARANG – Penghentian operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih KKMP Sampangan, Kota Semarang, mendapat sorotan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum.

Dr. Edi menyoroti penghentian operasional koperasi setelah pengurus disebut diminta mengosongkan gedung koperasi oleh aparat TNI pada 18 Agustus 2026. Gedung tersebut kemudian disebut digunakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk penyimpanan barang, sementara kepastian tempat pengganti bagi koperasi belum tersedia.

Menurut Dr. Edi, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pemindahan gerai, tetapi juga menyangkut kedudukan hukum dan kedaulatan koperasi sebagai badan hukum yang memiliki anggota serta mekanisme pengambilan keputusan sendiri.

“Koperasi bukan unit kerja pemerintah. Koperasi bukan gudang kementerian, bukan cabang BUMN, dan bukan pelaksana teknis program negara. Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota, kekayaan, pengurus, pengawas, serta mekanisme pengambilan keputusan sendiri,” tegas Dr. Edi.

Rapat Anggota Menjadi Dasar Demokrasi Koperasi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Dr. Edi mengingatkan pentingnya rapat anggota dalam tata kelola koperasi.

Menurut dia, anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Karena itu, keputusan mengenai kegiatan usaha, kerja sama strategis, penggunaan aset, pengalihan barang, hingga perubahan model bisnis perlu dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme koperasi.

“Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Karena itu, keputusan mengenai kegiatan usaha, kerja sama strategis, penggunaan aset, pengalihan barang, dan perubahan model bisnis harus dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota,” jelasnya.

Dalam konteks KKMP Sampangan, Dr. Edi menilai penghentian kegiatan usaha atau pengosongan tempat usaha tanpa keputusan rapat anggota dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila tindakan tersebut dilakukan atas permintaan pihak yang bukan organ koperasi.

BACA JUGA  Stop Adu Domba Rakyat: Saatnya Fokus pada Kesejahteraan Bangsa

Namun, ia menegaskan pihak ketiga tetap dapat menjadi mitra koperasi sepanjang hubungan tersebut didasarkan pada mekanisme dan perjanjian yang sah.

“Pihak ketiga memang dapat menjadi mitra koperasi. PT Agrinas dapat menyediakan barang, membangun fasilitas, membantu distribusi, atau memberikan pendampingan. Namun, hubungan itu harus didasarkan pada perjanjian yang sah, transparan, dan disetujui melalui mekanisme koperasi,” ujar Dr. Edi.

Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dari perspektif hukum administrasi negara, Dr. Edi menekankan bahwa tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan dan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mencantumkan sejumlah AUPB, antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Menurut Dr. Edi, aspek tersebut perlu diperhatikan dalam melihat kasus KKMP Sampangan.

“Kasus Sampangan perlu diuji dengan asas kepastian hukum, kewenangan, kecermatan, dan keterbukaan. Pengurus dan anggota berhak mengetahui siapa yang memerintahkan pengosongan, apa dasar hukumnya, siapa pemilik gedung, siapa pemilik barang, serta apakah tindakan itu merupakan keputusan pemerintah atau tindakan korporasi,” tegasnya.

Dr. Edi juga mempertanyakan penggunaan aparat negara dalam penyampaian kepentingan korporasi.

“Aparat negara tidak boleh menjadi alat pemaksa dalam hubungan bisnis yang semestinya diselesaikan melalui kontrak dan mekanisme hukum,” katanya.

Koperasi Jangan Hanya Menjadi Etalase Korporasi

Dr. Edi mengingatkan risiko apabila koperasi hanya menjadi etalase bagi kepentingan pihak luar.

“Koperasi tidak boleh direduksi menjadi etalase yang seluruh pasokan, harga, margin, dan model bisnisnya ditentukan pihak luar. Koperasi harus memiliki ruang untuk menentukan usaha berdasarkan kebutuhan anggota dan karakter ekonomi lokal,” ungkapnya.

Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam menjelaskan pentingnya jati diri koperasi, asas kekeluargaan, dan demokrasi ekonomi. Putusan tersebut merupakan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah Konstitusi menyatakan UU 17/2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 25/1992 berlaku sementara sampai terbentuknya undang-undang baru.

“Koperasi tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai badan usaha korporasi, terlebih sebagai instrumen perusahaan negara,” katanya.

Pembiayaan Koperasi dan Persoalan Kendali Usaha

Dr. Edi juga menyoroti desain pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

BACA JUGA  OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Evaluasi Jalur Mandiri PTN

Dalam regulasi terbaru, PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tata cara penyaluran DAU, DBH, atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut berlaku sejak 1 April 2026 dan mencabut PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDMP/KKMP.

PMK 15/2026 juga mengatur skema pembiayaan dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit gerai serta mekanisme dukungan pembayaran melalui DAU/DBH atau Dana Desa. Karena itu, penyebutan skema tersebut perlu dibaca sesuai substansi regulasi yang berlaku, bukan semata sebagai pinjaman langsung kepada koperasi.

Dalam pandangan Dr. Edi, persoalan utama yang perlu diperhatikan bukan hanya besarnya pembiayaan, tetapi juga hubungan antara kewajiban dan kendali atas kegiatan usaha.

“Risiko bertambah apabila koperasi menanggung kewajiban, tetapi keputusan usaha dikendalikan pihak lain. Anggota menanggung risiko, sementara pihak luar menentukan pasokan, aset, dan operasional. Jika usaha berhasil, manfaat anggota belum tentu besar. Jika usaha gagal, beban dapat beralih kepada Dana Desa atau APBN,” jelasnya.

Dr. Edi Serukan Evaluasi Kasus KKMP Sampangan

Dr. Edi Pranoto menyerukan agar kasus KKMP Sampangan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan program KDMP/KKMP.

BACA JUGA  MBG: Antara Gizi Anak dan Pertanyaan Rakyat

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pengosongan gedung, status kepemilikan gedung dan barang, dasar keterlibatan PT Agrinas, serta dasar pelibatan aparat TNI dalam peristiwa tersebut.

“Tidak boleh ada aset koperasi yang dialihkan tanpa inventarisasi, berita acara, persetujuan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Setiap perubahan model usaha harus dibawa ke rapat anggota,” tegas Dr. Edi.

Ia menekankan bahwa dukungan pemerintah, pembiayaan perbankan, dan kemitraan dengan korporasi tetap dapat berjalan, tetapi mekanisme pengambilan keputusan koperasi harus tetap memperhatikan kedudukan anggota.

“KDMP harus kembali pada hakikatnya: koperasi yang berasal dari anggota, dimiliki anggota, dikelola secara demokratis, dan ditujukan untuk kesejahteraan anggota. Pemerintah boleh membantu, bank boleh membiayai, dan korporasi boleh bermitra. Namun, keputusan terakhir tetap harus berada di tangan anggota melalui rapat anggota,” pungkas Dr. Edi.

“Jika tidak, KDMP hanya akan menjadi koperasi dalam papan nama, tetapi bukan koperasi dalam makna hukum, demokrasi ekonomi, dan keadilan sosial,” tambahnya.

Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum. adalah Dosen Hukum Administrasi Negara dan Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. Ia juga tercatat sebagai Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih Bendanduwur, Gajahmungkur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini