Diduga Ada Persekongkolan Jahat SDN 1 Tamberu Barat Sampang Mau Direlokasi

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman Dani Aufar

Must Read

UPTD SDN 1 Tamberu Barat Sokobanah Sampang Yang Rencana Mau Direlokasi Oleh Pemkab Sampang Namun Ditolak Komite, Warga, Dan Wali Murid (Foto: Varies)

Laporan Jurnalis Trankonmasinews.com, Varies Reza Malik

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Diduga ada persekongkolan jahat sehingga lahan sekolah SDN 1 Tamberu Barat mau direlokasi oleh Pemkab Sampang ke salah satu tanah milik warga ialah Hj Ida Sainah yang terletak di Desa Tamberu Barat, Kabupaten Sampang, Madura, Jum at (18/08/2023)

Persekongkolan jahat tersebut diduga dilakukan oleh oknum dan dinas terkait. Pasalnya hingga saat ini Dinas Pendidikan enggan memberi tahu siapakah pengirim surat palsu permohonan relokasi sekolah tersebut.

Ali Sugianto, Kepala Sekolah UPTD SDN 1 Tamberu Barat tidak pernah merasa mengirim surat permohonan tersebut.

“Saya tidak merasa mengirim surat permohonan relokasi tersebut. Kenapa tiba-tiba ada surat masuk ke dinas mengatasnamakan sekolah yang ditandatangi oleh saya, ternyata suratnya palsu tanda tangan, kop, dan register 100% palsu,” ujar Sugianto.

Menurut Ali Sugianto, kalau mau direlokasi jangan bawa-bawa nama saya. Kalau seperti ini caranya, saya yang jelek di mata masyarakat dan wali murid,” tutur Sugianto alias Totok.

Disinggung terkait pemalsuan Ali Sugianto enggan melaporkan hal ini ke Polisi.

“Sebenarnya saya mangkel mas. Cuma apa daya, saya ini hanya guru ASN. Nanti kalau dilaporkan malah saudara-saudara saya yang ASN jadi korban, nanti dipindah kemana-mana. Kalau saya siap dipindah ke mana saja,” ucap Totok dengan nada gemetar.

Sementara itu Anam, aktivis Pantura sangat menyayangkan terjadinya pemalsuan dokumen tersebut.

“Itu pasti ada persekongkolan jahat, antara oknum dan dinas terkait. Kalau memang tidak ada persekongkolan coba dinas pendidikan terbuka, jangan ditutup-tutupi siapa yang mengajukan dokumen palsu tersebut,” harap Anam.

Anam dan wali murid dalam waktu dekat akan melakukan audensi ke Dinas Pendidikan.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan audensi. Kita akan menanyakan siapa yang mengajukan dokumen tersebut, terus kita juga menolak relokasi sekolah ke lahan milik Hj Ida Sainah. Karena, ada beberapa alasan,” terang Anam.

Hingga berita ini diterbitkan Kadisdik Sampang, Edi Subinto enggan merespon upaya konfirmasi jurnalis Trankonmasinews. (Ries)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This