Diduga Aniaya Hewan dan Rusak Rumah Warga, Pegawai KKP Terancam Sanksi Disiplin

Must Read

Diduga Aniaya Hewan dan Rusak Rumah Warga, Pegawai KKP Terancam Sanksi Disiplin

JAKARTA – Seorang pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bernama Agus Perri Inkiriwang bakal menjalani pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran disiplin. Ia diduga melakukan pengrusakan rumah warga dan penganiayaan hewan, sebuah tindakan yang rekamannya viral di media sosial dan menuai kecaman keras dari publik, termasuk para aktivis pencinta hewan.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang menampilkan aksi Agus Perri Inkiriwang. Aksi tersebut tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga merusak citra KKP sebagai lembaga pemerintah.

BACA JUGA: DPW GNPPI Jawa Barat Meminta BPD Pantai Mekar Harus Berani Dan Tegas Untuk Menyelesaikan BLT Dana Desa

Pelanggaran ini merujuk pada:
• Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mewajibkan setiap PNS untuk “menjaga kehormatan dan martabat PNS, Pemerintah, dan negara.”
• Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021, di mana pelanggaran ini dapat diklasifikasikan sebagai “pelanggaran terhadap larangan yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat merugikan nama baik PNS, Pemerintah, dan/atau negara.”
• Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri KKP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai, yang mewajibkan pegawai KKP untuk “menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.”
• Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri KKP Nomor 14 Tahun 2021, yang melarang pegawai KKP “melakukan perbuatan yang tercela, termasuk penganiayaan atau pengrusakan.”

Proses Penanganan dan Tanggapan KKP

Staf Pelayanan Informasi Publik KKP, Eri, membenarkan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran oleh Perri Inkiriwang sudah diterima. “Sudah pernah ada laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran oknum pegawai KKP bernama Agus Perri Inkiriwang. Pegawai KKP di Direktorat Pengelolaan Kelautan,” ungkapnya.

Eri menambahkan bahwa video terkait perbuatan Perri Inkiriwang juga telah beredar di internal kantor KKP. Saat ini, aduan tersebut sedang ditangani oleh Bidang Kedisiplinan di Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi Kementerian KKP.

Himawan Danang, pejabat di Bidang Kedisiplinan yang menangani kasus ini, memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Perri Inkiriwang untuk diperiksa. “Setelah menonton video yang viral tersebut, kami berkesimpulan kasus ini akan diproses karena sebagai PNS, seharusnya hal ini tidak dilakukan,” tegas Himawan saat dikonfirmasi di kantor KKP, Senin (11/8/2025).

Sebagai tindak lanjut, tim Bidang Kedisiplinan juga akan turun langsung ke lokasi kejadian. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan informasi secara tepat. “Kami akan turun langsung ke lokasi untuk memeriksa persoalan ini dari dua sisi. Apakah hal ini terkait dengan sengketa ahli waris atau ada persoalan lain, kami harus cek langsung di lokasi,” pungkasnya.

Mencermati persoalan ini, pemerhati masalah hukum Dany Paulus mengatakan, kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan hewan yang melibatkan pegawai KKP ini menunjukkan adanya urgensi bagi pemerintah untuk menegakkan disiplin dan kode etik secara serius di lingkungan birokrasi.

“Perbuatan yang dilakukan oknum pegawai, seperti yang terekam dalam video viral, tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum pidana, tetapi juga merusak citra lembaga dan martabat PNS secara keseluruhan,” ujar Dany Paulus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, PNS seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Perilaku tercela ini bisa mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. “Apalagi, kasus ini viral dan mendapat sorotan tajam dari Masyarakat dan aktifis pencinta hewan, sehingga respons dari KKP harus mencerminkan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan profesionalisme,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Ketika Jalan Rakyat Ditutup, Negara Tidak Boleh Diam

Suara dari Dusun Lanjan: Jeritan yang Tak Dijawab SEMARANG, Trankonmasinews - Peristiwa yang terjadi di Dusun Lanjan, Desa Lanjan, Kecamatan...

HotNews

Jalan

Ketika Jalan Rakyat Ditutup, Negara Tidak Boleh Diam

Suara dari Dusun Lanjan: Jeritan yang Tak Dijawab SEMARANG, Trankonmasinews - Peristiwa yang terjadi di Dusun Lanjan, Desa Lanjan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, bukan sekadar...

Trans Global Green Indonesia Gelar Halal Bihalal dan Kukuhkan Pengurus Soloraya, Soroti Kerusakan Lingkungan

Magelang, Trankonmasinews – Lembaga lingkungan hidup Trans Global Green Indonesia (Trans Greendo) menggelar acara halal bihalal di Warung Makan Putri Merbabu, depan Resto Cublak...

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...
Jalan

Ketika Jalan Rakyat Ditutup, Negara Tidak Boleh Diam

Suara dari Dusun Lanjan: Jeritan yang Tak Dijawab SEMARANG, Trankonmasinews - Peristiwa yang terjadi di Dusun Lanjan, Desa Lanjan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, bukan sekadar...

More Articles Like This