Gara Gara APBDes, Kepala Desa Nglebur Diringkus Polres Blora

Must Read
spot_img
Jateng – Kepala Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora berinsial R (51), yang sempat melarikan diri ke Lampung ditangkap Satreskrim Polres Blora Jawa Tengah, (22/9/2023).

Kepala Desa Nglebur, sempat melarikan diri ke Bandar Lampung. Dan pihak kepolisian Satreskrim Blora Jateng berhasil mengetahui dan meringkus, dirumahnya Bandar Lampung.

Peristiwa adanya penangkapan itu, Ia telah melakukan penyimpangan Dana APBDes Tahun 2022, kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat Konferensi Pers di Aula Aryaguna Polres Blora, Kamis, (21/9/2023) Siang.

Bulan Mei lalu Tim Penyelidik Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan, dan pemeriksaan juga pengumpulan bukti dugaan penyimpangan dana tersebut.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, R selaku Kepala Desa selama 3 Tahun di Desa Nglebur, yang mana Tahun 2022 melaksanakan’, Pembangunan menggunakan APBDes Tahun 2022.

Namun ternyata tidak dilaksanakan, tetapi anggaran tersebut sudah berkurang, Jelasnya.

“Laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes Tahun 2022, dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022.

Beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RLTH, TALUD, JUT, dan beberapa pembangunan yang lai.

Ternyata secara fisik tidak ada. Ada sebagian kegiatan, yang sudah dibelikan Material tapi pembangunannya juga tidak ada.” Kata AKP Selamet.

Modus yang dilakukan Kades ini memberitahu kepada Bendahara OF, Bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam.

Kemudian kedua orang tersebut pergi ke Bank, untuk melakukan pencairan dana, kemudian bendahara Desa diminta untuk membuat berita acara, bahwa anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.

“Dalam berita acara APBDes, dituliskan bahwa digunakan untuk pembangunan.

Namun faktanya malah digunakan untuk, kepentingan pribadi Kepala Desa itu.”, Imbuh Kasat Reskrim.

AKP Selamet menambahkan, bahwa setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat Kabupaten Blora.

Bahwa fakta itu benar, bahwa R sudah melakukan perbuatan melawan hukum” yaitu, merugikan keuangan negara, dengan hasil audit Inspektorat kurang lebih 396 Juta Rupiah.

“Sebelum kita menetapkan sebagai tersangka, proses lidik naik ke sidik, kita sudah berupaya melakukan Recovery Asset terhadap R.

Tapi yang bersangkutan hanya mampu mengembalikan sebesar 40 Juta, setelah mengembalikan sebesar tersebut R kabur.

Dan R tidak melakukan tugas sebagai Kepala Desa dan, tidak jelas keberadaanya.

Kita sempat mengetahui bahwa pelaku berada di Lampung, karena pelaku meminjam uang kepada sesama Kepala Desa.”, Ungkap AKP Selamet.

Kemudian selang beberapa bulan R kembali ke rumahnya karena istri dan anaknya sakit, pada saat itulah pelaku dapat diamankan oleh Polres Blora di rumahnya.

Dibantu oleh Ditkrimsus Polda Jateng, Polres Blora menggelar dan menetapkan R, sebagai tersangka terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku.

Menurut pengakuan Pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1, ancaman seumur hidup minimal 4 tahun dan, pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun UU Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang sudah dirubah menjadi Nomor 20 tahun 2001.(Endah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

KH. Chalwani Hadiri Peringatan Hari Santri MWC NU Bener

TRANKONMASINEWS  Dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 MWC NU Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo menggelar acara Pengajian dan Tahlil Akbar bersama...
- Advertisement -spot_img

HotNews

MWC NU

KH. Chalwani Hadiri Peringatan Hari Santri MWC NU Bener

TRANKONMASINEWS  Dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 MWC NU Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo menggelar acara Pengajian dan Tahlil Akbar bersama KH. Ahmad Chalwani Nawawi Minggu,...
FR2M

Partisipasi FR2M Dalam Pengawasan dan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah

Trankonmasinews.com | Magelang – FR2M ( Forum Rembug Rakyat Magelang) yang digagas hanya lima orang tapi menunjukkan aktifitas yang tinggi meskipun berbeda latar belakang....
Sidang

Melaksanakan Ujian Sidang Praktik Peradilan Semu Pembahasan Ini!!

Trankonmasi - Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat melaksanakan ujian sidang praktik peradilan semu (PPS) di Pengadilan Agama Kelas IA...
Kritik

Kritik Tajam Berbagai Penjuru Rakernas Projo Batal

Berbagai kritikan dari pengurus Projo menjadi dilema. Pasalnya rencana Projo yang akan menggelar Rakernas VII dijakarta 25 - 26 Oktober 2025 akhirnya, dibatalkan setelah...
Menjalin

Menjalin Komunikasi Pembekalan Ilmu Para Mahasiswa Muhammadiyah Sumbar

Sumbar - Menjalin silaturahmi dapat menjaga nilai kepedulian kita, terhadap sesama di kalangan masyarakat. Seperti halnya dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, melalui fakultas agama Islam...
FR2M

FR2M Tampil Dalam Kajian Strategis Magelang

Magelang – Forum Rembuk Rakyat Magelang (FR2M) yang digagas oleh lima orang tokoh yang peduli terhadap situasi dan kondisi Magelang untuk menuju Magelang yang...
Candi Borobudur

Pengelolaan Candi Borobudur Peran Pemkab Magelang Sebatas Simbolik

Penulis : Pemerhati Hukum Achmad Fauzi S.H.,CLL Candi Borobudur, warisan dunia yang menjadi kebanggaan Indonesia sekaligus ikon pariwisata Jawa Tengah, Candi Borobudur kini pengelolaan dalam sorotan...
Cepat

Kereta Cepat, Menjadi Viral Ketua DEN Beri Tanggapan

Jakarta, Trankonmasi - Viral celotehan Mahfud MD, terkait kereta cepat Whoosh, menjadi buah bibir kalangan masyarakat melalui media sosial. Menurut media yang terhimpun, Ketua Dewan...
MWC NU

KH. Chalwani Hadiri Peringatan Hari Santri MWC NU Bener

TRANKONMASINEWS  Dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 MWC NU Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo menggelar acara Pengajian dan Tahlil Akbar bersama KH. Ahmad Chalwani Nawawi Minggu,...

More Articles Like This