Gara Gara APBDes, Kepala Desa Nglebur Diringkus Polres Blora

Must Read
spot_img
Jateng – Kepala Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora berinsial R (51), yang sempat melarikan diri ke Lampung ditangkap Satreskrim Polres Blora Jawa Tengah, (22/9/2023).

Kepala Desa Nglebur, sempat melarikan diri ke Bandar Lampung. Dan pihak kepolisian Satreskrim Blora Jateng berhasil mengetahui dan meringkus, dirumahnya Bandar Lampung.

Peristiwa adanya penangkapan itu, Ia telah melakukan penyimpangan Dana APBDes Tahun 2022, kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat Konferensi Pers di Aula Aryaguna Polres Blora, Kamis, (21/9/2023) Siang.

Bulan Mei lalu Tim Penyelidik Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan, dan pemeriksaan juga pengumpulan bukti dugaan penyimpangan dana tersebut.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, R selaku Kepala Desa selama 3 Tahun di Desa Nglebur, yang mana Tahun 2022 melaksanakan’, Pembangunan menggunakan APBDes Tahun 2022.

Namun ternyata tidak dilaksanakan, tetapi anggaran tersebut sudah berkurang, Jelasnya.

“Laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes Tahun 2022, dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022.

Beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RLTH, TALUD, JUT, dan beberapa pembangunan yang lai.

Ternyata secara fisik tidak ada. Ada sebagian kegiatan, yang sudah dibelikan Material tapi pembangunannya juga tidak ada.” Kata AKP Selamet.

Modus yang dilakukan Kades ini memberitahu kepada Bendahara OF, Bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam.

Kemudian kedua orang tersebut pergi ke Bank, untuk melakukan pencairan dana, kemudian bendahara Desa diminta untuk membuat berita acara, bahwa anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.

“Dalam berita acara APBDes, dituliskan bahwa digunakan untuk pembangunan.

Namun faktanya malah digunakan untuk, kepentingan pribadi Kepala Desa itu.”, Imbuh Kasat Reskrim.

AKP Selamet menambahkan, bahwa setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat Kabupaten Blora.

Bahwa fakta itu benar, bahwa R sudah melakukan perbuatan melawan hukum” yaitu, merugikan keuangan negara, dengan hasil audit Inspektorat kurang lebih 396 Juta Rupiah.

“Sebelum kita menetapkan sebagai tersangka, proses lidik naik ke sidik, kita sudah berupaya melakukan Recovery Asset terhadap R.

Tapi yang bersangkutan hanya mampu mengembalikan sebesar 40 Juta, setelah mengembalikan sebesar tersebut R kabur.

Dan R tidak melakukan tugas sebagai Kepala Desa dan, tidak jelas keberadaanya.

Kita sempat mengetahui bahwa pelaku berada di Lampung, karena pelaku meminjam uang kepada sesama Kepala Desa.”, Ungkap AKP Selamet.

Kemudian selang beberapa bulan R kembali ke rumahnya karena istri dan anaknya sakit, pada saat itulah pelaku dapat diamankan oleh Polres Blora di rumahnya.

Dibantu oleh Ditkrimsus Polda Jateng, Polres Blora menggelar dan menetapkan R, sebagai tersangka terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku.

Menurut pengakuan Pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1, ancaman seumur hidup minimal 4 tahun dan, pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun UU Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang sudah dirubah menjadi Nomor 20 tahun 2001.(Endah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

MBG, Uang Negara, dan Tanggung Jawab Publik: Edukasi Agar Rakyat Tidak Gaduh dan Tidak Dibodohi

Trankonmasinews - Belakangan ini masyarakat dihebohkan oleh informasi mengenai insentif Rp6 juta per hari untuk dapur dalam Program Makan...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Uang

MBG, Uang Negara, dan Tanggung Jawab Publik: Edukasi Agar Rakyat Tidak Gaduh dan Tidak...

Trankonmasinews - Belakangan ini masyarakat dihebohkan oleh informasi mengenai insentif Rp6 juta per hari untuk dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Uang yang berasal...
Barisan

Terpecahnya Barisan Korban Koperasi BLN: Saat Keputusasaan Menggerus Kekuatan Perjuangan

Terpecahnya Barisan Korban Koperasi BLN: Saat Keputusasaan Menggerus Kekuatan Perjuangan Keputusasaan yang Melahirkan Kecurigaan Trankonmasinews - Keputusasaan adalah ruang sunyi yang paling berbahaya. Ia tidak hanya...
Program

Pro Kontra Program MBG: Dampak Nyata di Akar Rumput, Soroti Efektivitas Anggaran

Trankomasinews– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kebijakan bebas biaya pendidikan terus menjadi perbincangan penting di seluruh negeri. Kedua program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anak...
Kabupaten

SPMI Kabupaten Karo, Canangkan Ketahanan Pangan Ekonomi Wujudkan Koperasi

Trankonmasi | Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Kabupaten Karo, songsong ketahanan pangan bangun koperasi di tingkat kecamatan Merek. DPD SPMI Karo resmi mengembangkan sayap organisasi, dengan...
Takut

Tahu, Tapi Takut Melapor

Di Mana Perlindungan Konsumen Berpihak? Trankonmasinews - Takut tapi melihat, coba Bayangkan jika di suatu tempat muncul dugaan praktik curang dalam produk pangan yang dikonsumsi...

Makan Bergizi Gratis dan Arsitektur Kekuasaan yang Sunyi

Makan Bergizi Gratis dan Arsitektur Kekuasaan yang Sunyi Dr. Al Ghozali Hide Wulakada, SH, MH Trankonmasinews - Setiap kebijakan publik selalu berbicara lebih dari sekadar apa...

Kuasa Hukum Korban BLN Soroti Kecerobohan Penjualan Stone Crusher

Trankonmasinews - Aris Carmadi,SH Kuasa hukum yang mendampingi para korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) turut angkat bicara dan menyampaikan keprihatinan serius atas proses...
Koperasi

12 Koperasi Desa Merah Putih di Magelang Siap Beroperasi, Ratusan Titik Lainnya Dikebut Rampung...

TRANKONMASINEWS MAGELANG – Sebanyak 12 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang telah rampung sepenuhnya dan siap mulai beroperasi....
Uang

MBG, Uang Negara, dan Tanggung Jawab Publik: Edukasi Agar Rakyat Tidak...

Trankonmasinews - Belakangan ini masyarakat dihebohkan oleh informasi mengenai insentif Rp6 juta per hari untuk dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Uang yang berasal...
Takut

Tahu, Tapi Takut Melapor

More Articles Like This