Gara Gara APBDes, Kepala Desa Nglebur Diringkus Polres Blora

Must Read
spot_img
Jateng – Kepala Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora berinsial R (51), yang sempat melarikan diri ke Lampung ditangkap Satreskrim Polres Blora Jawa Tengah, (22/9/2023).

Kepala Desa Nglebur, sempat melarikan diri ke Bandar Lampung. Dan pihak kepolisian Satreskrim Blora Jateng berhasil mengetahui dan meringkus, dirumahnya Bandar Lampung.

Peristiwa adanya penangkapan itu, Ia telah melakukan penyimpangan Dana APBDes Tahun 2022, kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat Konferensi Pers di Aula Aryaguna Polres Blora, Kamis, (21/9/2023) Siang.

Bulan Mei lalu Tim Penyelidik Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan, dan pemeriksaan juga pengumpulan bukti dugaan penyimpangan dana tersebut.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, R selaku Kepala Desa selama 3 Tahun di Desa Nglebur, yang mana Tahun 2022 melaksanakan’, Pembangunan menggunakan APBDes Tahun 2022.

Namun ternyata tidak dilaksanakan, tetapi anggaran tersebut sudah berkurang, Jelasnya.

“Laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes Tahun 2022, dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022.

Beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RLTH, TALUD, JUT, dan beberapa pembangunan yang lai.

Ternyata secara fisik tidak ada. Ada sebagian kegiatan, yang sudah dibelikan Material tapi pembangunannya juga tidak ada.” Kata AKP Selamet.

Modus yang dilakukan Kades ini memberitahu kepada Bendahara OF, Bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam.

Kemudian kedua orang tersebut pergi ke Bank, untuk melakukan pencairan dana, kemudian bendahara Desa diminta untuk membuat berita acara, bahwa anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.

“Dalam berita acara APBDes, dituliskan bahwa digunakan untuk pembangunan.

Namun faktanya malah digunakan untuk, kepentingan pribadi Kepala Desa itu.”, Imbuh Kasat Reskrim.

AKP Selamet menambahkan, bahwa setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat Kabupaten Blora.

Bahwa fakta itu benar, bahwa R sudah melakukan perbuatan melawan hukum” yaitu, merugikan keuangan negara, dengan hasil audit Inspektorat kurang lebih 396 Juta Rupiah.

“Sebelum kita menetapkan sebagai tersangka, proses lidik naik ke sidik, kita sudah berupaya melakukan Recovery Asset terhadap R.

Tapi yang bersangkutan hanya mampu mengembalikan sebesar 40 Juta, setelah mengembalikan sebesar tersebut R kabur.

Dan R tidak melakukan tugas sebagai Kepala Desa dan, tidak jelas keberadaanya.

Kita sempat mengetahui bahwa pelaku berada di Lampung, karena pelaku meminjam uang kepada sesama Kepala Desa.”, Ungkap AKP Selamet.

Kemudian selang beberapa bulan R kembali ke rumahnya karena istri dan anaknya sakit, pada saat itulah pelaku dapat diamankan oleh Polres Blora di rumahnya.

Dibantu oleh Ditkrimsus Polda Jateng, Polres Blora menggelar dan menetapkan R, sebagai tersangka terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku.

Menurut pengakuan Pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1, ancaman seumur hidup minimal 4 tahun dan, pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun UU Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang sudah dirubah menjadi Nomor 20 tahun 2001.(Endah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Indonesia Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Perkuat Posisi dalam Ekosistem AI Asia–Oseania

Trankonmasinews - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan ASOCIO Digital AI...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Indonesia

Indonesia Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Perkuat Posisi dalam Ekosistem AI Asia–Oseania

Trankonmasinews - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan ASOCIO Digital AI Summit 2026.ASOCIO Digital AI Award...
Sriyanto

Aktivis Lingkungan Sriyanto Ahmad Soroti Tambang Ilegal Merapi dan Pengerukan Tanah Tol Jogja–Bawen

MAGELANG, Trankonmasinews - Aktivis Lingkungan Sriyanto Ahmad Soroti Tambang Ilegal Merapi dan Pengerukan Tanah Tol Jogja–Bawen, Aktivitas tambang ilegal di kawasan lereng Merapi kembali...
Makan

Jangan Biarkan Program Makan Bergizi Gratis Menjadi Ladang Bisnis

Tajuk Rencana – Trankonmasinwes Trankonmasinwes - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif besar negara dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi...
Lhoksukon

RSU Zahra Lhoksukon Abaikan Hak Karyawan, Jadi Sorotan Publik

Aceh Utara - Dugaan pelanggaran hak pekerja di RSU Zahra Lhoksukon kini menjadi, sorotan serius. Praktik ketenagakerjaan yang dinilai tidak transparan memicu reaksi keras dari...

Bahaya Pencemaran Lingkungan dan Ancaman Penambangan Ilegal

Trankonmasinews - Peran Trans Global Greendo adalah Lembaga Lingkungan Hidup yang bergerak dalam Membangun Kesadaran Lingkungan Hidup yang sehat bebas dari segala polisi dan...

BLN: Korban Harap -harap Cemas, Aset Diduga Dijual Diam-diam – Siapa Bermain di Tengah...

SALATIGA , Trankonmasinews – Penanganan kasus yang berkaitan dengan korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali menunjukkan perkembangan. Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal...
Vonis

Vonis ABK Sea Dragon Fandi Lima Tahun Penjara

Trankonmasinews - Kasus yang menjerat Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon, akhirnya mencapai babak akhir di tingkat Pengadilan Negeri Batam. Vonis...
Ijasah

Isu Ijazah Palsu: Ujian Serius Bagi APH dan Integritas Hukum Indonesia

Trankonmasinews - rakyat akar rumput, rasa jenuh itu nyata. Setiap hari publik disuguhi drama politik yang seolah tak pernah selesai.dan yang tampil itu itu...
Indonesia

Indonesia Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Perkuat Posisi dalam Ekosistem...

Trankonmasinews - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan ASOCIO Digital AI Summit 2026.ASOCIO Digital AI Award...

More Articles Like This