Gara Gara APBDes, Kepala Desa Nglebur Diringkus Polres Blora

Must Read
Jateng – Kepala Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora berinsial R (51), yang sempat melarikan diri ke Lampung ditangkap Satreskrim Polres Blora Jawa Tengah, (22/9/2023).

Kepala Desa Nglebur, sempat melarikan diri ke Bandar Lampung. Dan pihak kepolisian Satreskrim Blora Jateng berhasil mengetahui dan meringkus, dirumahnya Bandar Lampung.

Peristiwa adanya penangkapan itu, Ia telah melakukan penyimpangan Dana APBDes Tahun 2022, kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat Konferensi Pers di Aula Aryaguna Polres Blora, Kamis, (21/9/2023) Siang.

Bulan Mei lalu Tim Penyelidik Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan, dan pemeriksaan juga pengumpulan bukti dugaan penyimpangan dana tersebut.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, R selaku Kepala Desa selama 3 Tahun di Desa Nglebur, yang mana Tahun 2022 melaksanakan’, Pembangunan menggunakan APBDes Tahun 2022.

Namun ternyata tidak dilaksanakan, tetapi anggaran tersebut sudah berkurang, Jelasnya.

“Laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes Tahun 2022, dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022.

Beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RLTH, TALUD, JUT, dan beberapa pembangunan yang lai.

Ternyata secara fisik tidak ada. Ada sebagian kegiatan, yang sudah dibelikan Material tapi pembangunannya juga tidak ada.” Kata AKP Selamet.

Modus yang dilakukan Kades ini memberitahu kepada Bendahara OF, Bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam.

Kemudian kedua orang tersebut pergi ke Bank, untuk melakukan pencairan dana, kemudian bendahara Desa diminta untuk membuat berita acara, bahwa anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.

“Dalam berita acara APBDes, dituliskan bahwa digunakan untuk pembangunan.

Namun faktanya malah digunakan untuk, kepentingan pribadi Kepala Desa itu.”, Imbuh Kasat Reskrim.

AKP Selamet menambahkan, bahwa setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat Kabupaten Blora.

Bahwa fakta itu benar, bahwa R sudah melakukan perbuatan melawan hukum” yaitu, merugikan keuangan negara, dengan hasil audit Inspektorat kurang lebih 396 Juta Rupiah.

“Sebelum kita menetapkan sebagai tersangka, proses lidik naik ke sidik, kita sudah berupaya melakukan Recovery Asset terhadap R.

Tapi yang bersangkutan hanya mampu mengembalikan sebesar 40 Juta, setelah mengembalikan sebesar tersebut R kabur.

Dan R tidak melakukan tugas sebagai Kepala Desa dan, tidak jelas keberadaanya.

Kita sempat mengetahui bahwa pelaku berada di Lampung, karena pelaku meminjam uang kepada sesama Kepala Desa.”, Ungkap AKP Selamet.

Kemudian selang beberapa bulan R kembali ke rumahnya karena istri dan anaknya sakit, pada saat itulah pelaku dapat diamankan oleh Polres Blora di rumahnya.

Dibantu oleh Ditkrimsus Polda Jateng, Polres Blora menggelar dan menetapkan R, sebagai tersangka terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku.

Menurut pengakuan Pelaku, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1, ancaman seumur hidup minimal 4 tahun dan, pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun UU Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang sudah dirubah menjadi Nomor 20 tahun 2001.(Endah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Minarni Panggabean Resmi Pimpin GAPEMPI 2026–2031, Siap Perkuat Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, Trankonmasinews – Dewan Pimpinan Nasional Gabungan Pengusaha Merah Putih Indonesia (GAPEMPI) resmi memasuki era baru kepemimpinan. Minarni L....

HotNews

Minarni

Minarni Panggabean Resmi Pimpin GAPEMPI 2026–2031, Siap Perkuat Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, Trankonmasinews – Dewan Pimpinan Nasional Gabungan Pengusaha Merah Putih Indonesia (GAPEMPI) resmi memasuki era baru kepemimpinan. Minarni L. Panggabean dikukuhkan sebagai Ketua Umum...
LSM

LSM Disudutkan, Sebenarnya Siapa yang Takut Diawasi?

Tajuk Rencana Trankonmasinews Belakangan ini, media sosial—khususnya TikTok—diramaikan oleh narasi yang cenderung menyudutkan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Dengan gaya bicara yang meyakinkan, sebagian pihak menggiring...
Industri

Konflik Timur Tengah Guncang Industri Plastik RI, Harga Bahan Baku Melonjak Tajam

Ketergantungan Impor Jadi Titik Lemah Industri Plastik Nasional Jakarta, Trankonmasinews - Eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah mulai memberikan dampak nyata terhadap industri plastik Indonesia....
Nikmat

Ditegur Lewat Nikmat, Diingatkan Lewat Derita

Trankonmasinews - Dalam kehidupan, manusia sering kali hanya memahami peringatan Tuhan dalam satu wajah: kesusahan. Bukan dari wajah nikmat, Ketika hidup terasa berat, usaha...
Lsm

Ketika LSM dan Wartawan Dijadikan Kambing Hitam, Siapa yang Diuntungkan?

Magelang, Trankonmasinews - Di tengah riuhnya pemberitaan akhir-akhir ini, publik disuguhi tontonan yang seolah-olah menunjukkan bahwa LSM dan wartawan adalah biang masalah. Satu per...
Jalan

Ketika Jalan Rakyat Ditutup, Negara Tidak Boleh Diam

Suara dari Dusun Lanjan: Jeritan yang Tak Dijawab SEMARANG, Trankonmasinews - Peristiwa yang terjadi di Dusun Lanjan, Desa Lanjan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, bukan sekadar...

Trans Global Green Indonesia Gelar Halal Bihalal dan Kukuhkan Pengurus Soloraya, Soroti Kerusakan Lingkungan

Magelang, Trankonmasinews – Lembaga lingkungan hidup Trans Global Green Indonesia (Trans Greendo) menggelar acara halal bihalal di Warung Makan Putri Merbabu, depan Resto Cublak...

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...
Minarni

Minarni Panggabean Resmi Pimpin GAPEMPI 2026–2031, Siap Perkuat Ekonomi Nasional Menuju...

Jakarta, Trankonmasinews – Dewan Pimpinan Nasional Gabungan Pengusaha Merah Putih Indonesia (GAPEMPI) resmi memasuki era baru kepemimpinan. Minarni L. Panggabean dikukuhkan sebagai Ketua Umum...

More Articles Like This