TRANKONMASI NEWS, Jakarta – Manajemen Hotel Fairmont mengecam keras, aksi tiga orang, atau penyusup bayaran yang diduga mengaku dari aktivis Kontras.
Diduga aktivis bayaran, yang diketahui bernama Andrie dan dua orang mengaku aktivis dari Kontras, menyusup Hotel Fairmont di Jakarta saat Rapat Panja berlangsung.
Ia menyerukan, kepada peserta Rapat Kerja Oembahasan RUU TNI agar segera dihentikan, namun pihak security Hotel Fairmont berhasil menghalau keberadaan mereka.
Menurut manajemen Hotel Fairmont kedatangan dia secara tiba – tiba telah mengganggu kenyamanan tamu hotel, serta jalannya acara resmi yang berlangsung di salah satu ruang pertemuan hotel tersebut.
Kejadian ini terjadi saat Rapat Undang Undang TNI yang bersifat terbuka, sedang berlangsung dan dihadiri oleh berbagai perwakilan media nasional.
Dalam insiden tersebut, tiga individu yang diduga telah dibayar, untuk mengacaukan jalannya acara mulai berbuat onar dan menciptakan suasana tidak kondusif.
Mereka berusaha menginterupsi jalannya diskusi yang sedang berlangsung, serta mengganggu para peserta yang hadir.
BACA JUGA: Jelang Pilkada, Ketua Klebun Pantura Sampang Mengimbau Warga Tak Bawa Sajam
Tindakan mereka tidak hanya merugikan para tamu dan peserta rapat, tetapi juga menodai citra profesionalisme yang selalu dijunjung tinggi oleh pihak hotel.
Sejumlah saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan, bahwa ketiga individu tersebut tampak sengaja menciptakan keributan dengan tujuan tertentu.
Pihak keamanan hotel segera bertindak untuk meredami situasi, dan memastikan keamanan seluruh tamu yang berada di lokasi.
BACA JUGA: Sertifikasi Wartawan Berlisensi BNSP Satu-satunya Dari LSP Pers Indonesia
Dilain terpisah menurut Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari pihak keamanan Hotel Fairmont, dan ia menambahkan terjadinya peristiwa di Hotel Fairmont tersebut.
Dan ini telah mengandung unsur tindak tindak pidana, serta, mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa.
Kemudian disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa, atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025).
Ade Ary menjelaskan, untuk terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.
Kemudian lebih lanjut ia menambahkan, terlaporkan dapat disangkakan dengan pasal Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan.
Dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau pasal 217 dan atau pasal 335 dan atau pasal 503 dan atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujar Ade Ary.
Dilansir Kompas: Dia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang berteriak di depan ruang rapat pembahasan RUU TNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sudah menerima tersebut pada Sabtu, dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Security hotel Fairmont, Jakarta menerangkan bahwa sekira pukul 18.00 WIB ada sekitar tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel Fairmont.
Kemudian, kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” kata Ade.
Sebelumnya, tiga aktivis koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie, yang mengenakan baju hitam, terlihat mendesak masuk ke dalam ruang rapat.
Namun, dia dihalangi oleh dua orang staf berbaju batik. Dia juga sempat didorong keluar dan terjatuh. “Woi, anda mendorong, teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif,” katanya sambil kembali bangkit.
Andrie dengan dua aktivis lainnya meneriakkan, tuntutan mereka di depan pintu yang sudah tertutup. Mereka meminta agar pembahasan RUU TNI tersebut dihentikan.
“Kami menolak adanya, pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI,” koar Andrie.
“Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu,” katanya. “Kami meminta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup,”