Kwitansi Tidak Berlaku Jadi Dasar Laporan, Utomo : Ini Salah Alamat !

Must Read

PATI[Trankinmasinews] – Sengketa hukum tengah menyeret nama seorang warga Pati, Utomo, setelah dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan atau penggelapan berdasarkan kwitansi tertanggal 26 November 2016 senilai Rp 1,75 miliar.

Namun, menurut Utomo, kwitansi tersebut telah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan sejumlah dokumen sah, antara lain:

Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan dan Pengelolaan Modal No. 204, tertanggal 24 Januari 2017 di hadapan Notaris Johan Nurjam Haba, SH., M.Kn.

Surat Pernyataan Siti Fatimah tanggal 24 Januari 2017, yang menyebut bahwa semua kwitansi dalam perjanjian tersebut tidak sah dan tidak berlaku.

Surat Pernyataan Bersama Terlapor tanggal 28 Januari 2017, yang juga menyatakan kwitansi tidak sah dan tidak berlaku.

Surat Kesepakatan Bersama tanggal 2 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Utomo, Siti Fatimah, Hetty Gusmawarti, dan lainnya.

“Mengapa saya dilaporkan atas dasar kwitansi yang sudah tidak berlaku? Bukankah itu sudah dinyatakan batal melalui kesepakatan tertulis bersama di hadapan notaris?” ujar Utomo, di Juwono Pati, Sabtu (2/8/2025) mempertanyakan tindakan penyidik yang tetap memproses laporan tersebut.

Utomo pun memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat Zana dan Polda Jawa Tengah secara perdata, untuk menguji keabsahan laporan tersebut. Gugatan terdaftar dengan register perkara No. 58/Pdt.G/2025/PN Pti tanggal 25 Juli 2025 dan akan disidangkan pada 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Pati.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Utomo menilai langkah pelapor dan aparat terlalu dipaksakan serta tidak memperhatikan fakta hukum yang ada.

“Saya minta Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kabareskrim menindak tegas penyidik yang tidak profesional. Ini berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap saya,” tegas Utomo.

Ia juga mendesak agar penyidik bertindak objektif dan profesional dalam menilai legalitas bukti, mengingat seluruh pihak terkait sudah menandatangani dokumen kesepakatan bahwa kwitansi yang dijadikan dasar laporan telah tidak berlaku secara hukum sejak tahun 2017.

*Taufiq

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This