Orang Tua Korban Pembunuhan di Sampang Datangi Kejati Jatim

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman

Must Read

Ibu Korban Razak Pembunuhan Sadis Mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Foto: Varies)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan Razak warga Masaran yang dikubur di bukit di Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Polisi sudah mengamankan satu Tersangka bernama Maddah. Saat ini Maddah statusnya menjadi Terdakwa, namun oleh pihak Kejari Sampang dipulangkan dengan dalih pembataran karena mengalami sakit.

Karena tidak kunjung menjalani proses persidangan Hj Zainam ibunda Almarhum Razak mencari keadilan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jum at (03/11/2023)

“Kami mau mencari keadilan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Anak saya dibunuh, terus pelakunya dikeluarkan oleh Kejaksaan Sampang,” kata Zainam.

Zainam pun sambil menitihkan air mata berkata dengan kata pelan. Bahwa dirinya tidak terima.

“Saya tidak terima, anak saya diperlakukan seperti itu. Malah pelakunya dikeluarkan dengan alasan sakit, kalau sakit itu dirawat di rumah sakit bukan di rumahnya,” kata Zainam.

Sementara itu melalui kuasa hukumnya Sutrisno, SH menuturkan bahwa keluarga kecewa.

“Keluarga kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Sampang. Karena, hingga saat ini Terdakwa masih bisa menghirup udara segar di rumahnya,” tutur Sutrisno.

Sutrisno berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menghadirkan pelaku ke pengadilan atau segera ditarik ke Lapas atau dirawat di rumah sakit.

“Seharusnya JPU segera menghadirkan pelaku ke Pengadilan. Tapi, nyatanya belum kunjung disidangkan. Kalau memang sakit lebih baik dirawat di rumah sakit atau dibawa ke klinik Lapas, karena berdasarkan informasi pelaku ini keadaannya sudah membaik,” ucap Sutrisno.

Ia juga menegaskan bahwa hari ini. Pihaknya akan melaporkan Kejaksaan Negeri Sampang.

“Hari ini kita akan melaporkan Kejaksaan Negeri Sampang ke Jamwas Kejagung RI dan juga ke Aswas Kejati Jatim. Supaya, JPU hati-hati dalam bertindak,” tegas Sutrisno.

Sedangkan Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang membenarkan bahwa berkasnya oleh Pengadilan Negeri sudah dikembalikan.

“Benar mas berkasnya sudah dikembalikan oleh PN Sampang ke Kejari Sampang,” singkatnya.

Terakhir ia menyampaikan bahwa akan segera berkoordinasi dengan pihak Pidum.

“Jika memang keadaannya membaik akan segera berkoordinasi dengan pihak Pidum, agar segera menjemput Terdakwa dan segera menjalani proses sidang,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This