Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah 21 Advokat di Pengadilan Tinggi Semarang

Must Read
spot_img

Semarang, TrankonmasiNews.com

Pengadilan Tinggi Semarang melakukan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/janji Advokat kepada 21 advokat yang digelar di Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Semarang. Rabu (26 Juni 2024).

Pengadilan Tinggi Semarang

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Charis Mardiyanto, S.H., M.H. Bertindak sebagai saksi adalah Hakim Tinggi Prim Fahrur Razi, S.H, M.H., dan Soesilo Atmoko, S.H, M.H.

Dalam sambutannya Ketua Pengamdilan menyampaikan pesan-pesannya dihadapan 21 advokat setelah diambil sumpah.

“ Advokat harus professional dan berintegritas serta sumpah yang diambil bukanlah sekedar prosesi tetap harus didalami secara mendalam karena sumpah itu disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” pesannya.

“Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 18 tahun 2003 Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Ini bermakna bahwa advokat dalam penegakan hukum sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim,’ tambahnya.

Charis mengharapkan untuk para Advokat yang baru diambil sumpahnya untuk mendaftarkan akun e-Court karena kita telah memasuki peradilan elektronik sebagai tindaklanjut perintah Mahkamah Agung RI.

“ E-court dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat serta menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien,” jelasnya.

Beliau juga mengucapkan mengucapkan selamat kepada 21 advokat yang telah diambil sumpah.

Dalam kesempatan yang sama Ir. Soegiharto Santoso, S.H, selaku Sekjend Peratin (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) yang lebih dikenal dengan panggilan Hokky yang juga Waketum DPP SPRI menyampaikan harapannya, “ Agar Para Advokat dari Asosiasi Peratin bisa menjaga Profesionalisme dan tetap bisa membantu masyarakat pencari keadilan walau dari masyarakat yang kurang mampu, dan janji sesuai amanah sumpah sebagai profesi Advokat.”

“Peratin adalah asosiasi yang baru aja berdiri tetapi setidaknya sudah bisa ikut serta dalam pengambilan sumpah Advokat ( BAS) di beberapa Pengadilan Tinggi, yang pertama di Pengadilan Tinggi Banten, kemudian di Pengadilan Tinggi DKI dan hari ini di Pengadilan tinggi Semarang,” tambahnya.

““Harapan kami mereka menjadi advokat yang berintegritas. Sesuai dengan pesan dari Bapak ketua Pengadilan Tinggi Semarang untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, “ pungkasnya.

Menurut Undang-undang Advokat, advokat adalah oraqng yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar persidangan yang memenuhi persyaratan.

Sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam pasal 15 dijelaskan, advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Di dalam pasal 26 ayat (2) UU Advokat juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan organisasi Advokat.

(S.Uni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Korupsi Lapen 12 Miliar di Sampang, Polda Jatim: Sudah Ada Kerugian Negara

Puluhan Aktivis Yang Tergabung di LSM Lasbandra Mendatangi Polda Jatim Perihal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Korupsi Lapen 12...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Korupsi Lapen 12 Miliar di Sampang, Polda Jatim: Sudah Ada Kerugian Negara

Puluhan Aktivis Yang Tergabung di LSM Lasbandra Mendatangi Polda Jatim Perihal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Korupsi Lapen 12 Miliar. (Foto: Varies) Trankonmasinews.com, SURABAYA -...

Kebakaran Hutan Los Angeles Masih Berbahaya, Angin Potensi Kencang

Trankonmasinews Badan Manajemen Darurat Federal (Federal Emergency Management Agency/FEMA) memperingatkan kebakaran hutan di Los Angeles, California, Amerika Serikat masih berbahaya. "Kebakaran hutan di wilayah Los Angeles tetap berbahaya,"...
Soegiharto Santoso

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam

Trankonmasinews Peristiwa kriminalisasi yang dialami Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH., telah berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Selaku...

Sering Padam Listrik di Banyuates Sampang, Arowana Super Red Seharga 20 Juta Mati

Herman Hidayat Pemilik Arowana Super Red Terlihat Pilu Saat Memegang Arowana Kesayangannya Mati Akibat Sering Padam Listrik. (Foto: Varies) Trankonmasinews.com, SAMPANG - Dampak sering padam...

Hati Hati Penipuan, Ngaku Kerja di Bagian Layar Stasiun Diskotik Surabaya

Hati-hati Akbar Jumavo Mengaku Pihak Stasiun Tunjungan Plaza Surabaya Berhasil Menipu Puluhan Orang. (Foto: Redaksi) Trankonmasinews.com, SURABAYA - Hati-hati penipuan promosi pasang layar yang dilakukan...

PSHT Sampang Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Hanafi, Ketua PSHT Cabang Sampang, Madura, Jawa Timur. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Hanafi, Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Sampang menyampaikan ucapan...

Melalui Disporabudpar, Pemkab Sampang Peringati Hari Jadi ke 401

Rudy Arifianto Menggelar Ziarah ke Makam Rato Ebuh. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar)...

Ajimuddin Ketua Projo Sumenep: Parpol Senayan Perlu Ikut Menjelaskan PPN 12%

Ajimuddin Elkayani, Ketua DPC ProJo Sumenep. (Foto: Varies) Trankonmasinews.com, SUMENEP - Kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) dari 11% menjadi 12% akan berlaku dalam hubungan beberapa...

Korupsi Lapen 12 Miliar di Sampang, Polda Jatim: Sudah Ada Kerugian...

Puluhan Aktivis Yang Tergabung di LSM Lasbandra Mendatangi Polda Jatim Perihal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Korupsi Lapen 12 Miliar. (Foto: Varies) Trankonmasinews.com, SURABAYA -...

More Articles Like This