Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah 21 Advokat di Pengadilan Tinggi Semarang

Must Read

Semarang, TrankonmasiNews.com

Pengadilan Tinggi Semarang melakukan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/janji Advokat kepada 21 advokat yang digelar di Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Semarang. Rabu (26 Juni 2024).

Pengadilan Tinggi Semarang

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Charis Mardiyanto, S.H., M.H. Bertindak sebagai saksi adalah Hakim Tinggi Prim Fahrur Razi, S.H, M.H., dan Soesilo Atmoko, S.H, M.H.

Dalam sambutannya Ketua Pengamdilan menyampaikan pesan-pesannya dihadapan 21 advokat setelah diambil sumpah.

“ Advokat harus professional dan berintegritas serta sumpah yang diambil bukanlah sekedar prosesi tetap harus didalami secara mendalam karena sumpah itu disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” pesannya.

“Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 18 tahun 2003 Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Ini bermakna bahwa advokat dalam penegakan hukum sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim,’ tambahnya.

Charis mengharapkan untuk para Advokat yang baru diambil sumpahnya untuk mendaftarkan akun e-Court karena kita telah memasuki peradilan elektronik sebagai tindaklanjut perintah Mahkamah Agung RI.

“ E-court dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat serta menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien,” jelasnya.

Beliau juga mengucapkan mengucapkan selamat kepada 21 advokat yang telah diambil sumpah.

Dalam kesempatan yang sama Ir. Soegiharto Santoso, S.H, selaku Sekjend Peratin (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) yang lebih dikenal dengan panggilan Hokky yang juga Waketum DPP SPRI menyampaikan harapannya, “ Agar Para Advokat dari Asosiasi Peratin bisa menjaga Profesionalisme dan tetap bisa membantu masyarakat pencari keadilan walau dari masyarakat yang kurang mampu, dan janji sesuai amanah sumpah sebagai profesi Advokat.”

“Peratin adalah asosiasi yang baru aja berdiri tetapi setidaknya sudah bisa ikut serta dalam pengambilan sumpah Advokat ( BAS) di beberapa Pengadilan Tinggi, yang pertama di Pengadilan Tinggi Banten, kemudian di Pengadilan Tinggi DKI dan hari ini di Pengadilan tinggi Semarang,” tambahnya.

““Harapan kami mereka menjadi advokat yang berintegritas. Sesuai dengan pesan dari Bapak ketua Pengadilan Tinggi Semarang untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, “ pungkasnya.

Menurut Undang-undang Advokat, advokat adalah oraqng yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar persidangan yang memenuhi persyaratan.

Sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam pasal 15 dijelaskan, advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Di dalam pasal 26 ayat (2) UU Advokat juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan organisasi Advokat.

(S.Uni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This