SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta,sayang sekali bila anda malas mengurusnya

Must Read
spot_img

T

SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta,sayang sekali bila anda malas mengurusnya
SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta,sayang sekali bila anda malas mengurusnya

RANKONMASINEWS.COM – Semarang – Awak media trankonmasi temukan lagi berita yang sangat bermanfaat buat warga masyarakat. Mungkin juga banyak yang sudah tau tapi cara mengurusnya tidak tau caranya(16/11/23).

Dalam kutipan tersebut berbunyi,”Terbongkar Caranya
Tak banyak yang tau, ternyata sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Diketahui bahwa Iuran yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan ini ternyata bisa dicairkan lho! ,’bunyi artikel tersebut.

Duniaoberita juga menjelaskan bahwa,”Tak tanggung-tanggung pencairannya bisa mencapai Rp50 Juta.
Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Seperti, penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN),’ kata artikel itu.

“Tak hanya itu, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki juga bisa mendapat asuransi kecelakaan ini.

Dilansir jasaraharja.co.id, begini cara mencairkan dana kecelakaan SWDKLLJ
Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan
Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit,
Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah.

Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:
Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan kecelakaan
Formulir kesehatan korban
Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia
-Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas.

Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:
Santunan meninggal dunia Rp 50 juta
Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta.
Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta.
Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta.
Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta.
Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu.

Namun, ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja, yakni;

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor.

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA).
3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk).

Demikian berita ini semoga bermanfaat buat warga masyarakat, barangkali buat jaga-jaga jika ada sesuatu hal yang menimpa buruk kepada pengendara. 16-11-2023(Pewarta: Hadi P).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Gandeng Acong Latif, Hana Hanifah Korban Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Riau

Hana Hanifah Bersama Pengacara-nya Acong Latif. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, RIAU - Artis Hana Hanifah meminta bantuan hukum kepada pengacara kawakan...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Gandeng Acong Latif, Hana Hanifah Korban Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Riau

Hana Hanifah Bersama Pengacara-nya Acong Latif. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, RIAU - Artis Hana Hanifah meminta bantuan hukum kepada pengacara kawakan Acong Latif dalam kasus menerima...

Korupsi Lapen 12 Miliar di Sampang, Polda Jatim: Sudah Ada Kerugian Negara

Puluhan Aktivis Yang Tergabung di LSM Lasbandra Mendatangi Polda Jatim Perihal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Korupsi Lapen 12 Miliar. (Foto: Varies) Trankonmasinews.com, SURABAYA -...

Kebakaran Hutan Los Angeles Masih Berbahaya, Angin Potensi Kencang

Trankonmasinews Badan Manajemen Darurat Federal (Federal Emergency Management Agency/FEMA) memperingatkan kebakaran hutan di Los Angeles, California, Amerika Serikat masih berbahaya. "Kebakaran hutan di wilayah Los Angeles tetap berbahaya,"...
Soegiharto Santoso

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam

Trankonmasinews Peristiwa kriminalisasi yang dialami Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH., telah berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Selaku...

Sering Padam Listrik di Banyuates Sampang, Arowana Super Red Seharga 20 Juta Mati

Herman Hidayat Pemilik Arowana Super Red Terlihat Pilu Saat Memegang Arowana Kesayangannya Mati Akibat Sering Padam Listrik. (Foto: Varies) Trankonmasinews.com, SAMPANG - Dampak sering padam...

Hati Hati Penipuan, Ngaku Kerja di Bagian Layar Stasiun Diskotik Surabaya

Hati-hati Akbar Jumavo Mengaku Pihak Stasiun Tunjungan Plaza Surabaya Berhasil Menipu Puluhan Orang. (Foto: Redaksi) Trankonmasinews.com, SURABAYA - Hati-hati penipuan promosi pasang layar yang dilakukan...

PSHT Sampang Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Hanafi, Ketua PSHT Cabang Sampang, Madura, Jawa Timur. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Hanafi, Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Sampang menyampaikan ucapan...

Melalui Disporabudpar, Pemkab Sampang Peringati Hari Jadi ke 401

Rudy Arifianto Menggelar Ziarah ke Makam Rato Ebuh. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar)...

Gandeng Acong Latif, Hana Hanifah Korban Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD...

Hana Hanifah Bersama Pengacara-nya Acong Latif. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, RIAU - Artis Hana Hanifah meminta bantuan hukum kepada pengacara kawakan Acong Latif dalam kasus menerima...

More Articles Like This