T
RANKONMASINEWS.COM – Semarang – Awak media trankonmasi temukan lagi berita yang sangat bermanfaat buat warga masyarakat. Mungkin juga banyak yang sudah tau tapi cara mengurusnya tidak tau caranya(16/11/23).
Dalam kutipan tersebut berbunyi,”Terbongkar Caranya
Tak banyak yang tau, ternyata sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Diketahui bahwa Iuran yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan ini ternyata bisa dicairkan lho! ,’bunyi artikel tersebut.
Duniaoberita juga menjelaskan bahwa,”Tak tanggung-tanggung pencairannya bisa mencapai Rp50 Juta.
Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Seperti, penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN),’ kata artikel itu.
“Tak hanya itu, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki juga bisa mendapat asuransi kecelakaan ini.
Dilansir jasaraharja.co.id, begini cara mencairkan dana kecelakaan SWDKLLJ
Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan
Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit,
Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah.
Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:
Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan kecelakaan
Formulir kesehatan korban
Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia
-Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas.
Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:
Santunan meninggal dunia Rp 50 juta
Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta.
Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta.
Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta.
Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta.
Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu.
Namun, ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja, yakni;
1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor.
2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA).
3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk).
Demikian berita ini semoga bermanfaat buat warga masyarakat, barangkali buat jaga-jaga jika ada sesuatu hal yang menimpa buruk kepada pengendara. 16-11-2023(Pewarta: Hadi P).