Ajimuddin Ketua Projo Sumenep: Parpol Senayan Perlu Ikut Menjelaskan PPN 12%

Penulis: Reza Editor: Hilman

Ajimuddin Elkayani, Ketua DPC ProJo Sumenep. (Foto: Varies)

Trankonmasinews.com, SUMENEP – Kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) dari 11% menjadi 12% akan berlaku dalam hubungan beberapa hari ke depan. Berbagai kritik dan demonstrasi bermunculan. Telunjuk dan tudingan saudara-saudara kita tentu saja mengarah kepada Presiden Prabowo. Meskipun Presiden Prabowo sekadar menjalankan perintah undang-undang, tetapi itulah yang harus dihadapi.

Ajimuddin, Ketua DPC Projo Sumenep menilai bahwa kritik dan unjuk rasa itu adalah vitamin bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun kita mesti kembali kepada sejarah kenaikan PPN 12 % ini bukan ditetapkan hari ini atau tahun 2024 tetapi diresmikan tahun 2021 di era Presiden Jokowi.

Penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelum UU itu dijalankan oleh ekskutif atau pemerintah, pastilah sudah melalui analisis, diskusi dan sidang yang berjilid-jilid di gedung wakil rakyat di Senayan. Sebuah gedung yang diisi oleh para wakil rakyat dari berbagai partai politik, termasuk PDI-P yang saat ini nampak paling vokal mengkritik kenaikan PPN 12 %.

BACA JUGA  Polsek Tanjung Bumi Bangkalan Obrak Abrik Arena Sabung Ayam

Menurut Ketua Projo Sumenep, “semua partai politik yang ada di Senayan, terlebih mereka yang terlibat langsung pembahasan UU nomor 7 tahun 2021 wajib ikut menjelaskan kepada publik dan masyarakat, apa plus-minus dan dampaknya atas masyarakat dan Negara-Bangsa. 


“Bukan ikut memperkeruh suasana demi keuntungan kelompoknya,” tambah Ajimuddin.

Kecenderungan oknum politisi yang kepentingannya sedang berbeda dengan penguasa, biasanya selalu mengumbar argumentasi yang seolah-olah ilmiah dan akademik padahal menusuk dari belakang. Semacam argumentum ad hominem sebuah strategi retorikal ketika seseorang menyerang personal yang cenderung berada di posisi yang dapat dipersalahkan, imbuh Ajimuddin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini