Diduga Ada Pungli Pemasangan Pipanisasi Sebesar Rp 500.000 di Desa Kalitengah

TRANKONMASINEWS.COM – Demak-GATRA.com – Praktek pungutan liar masih terjadi di Desa Kalitengah Kec Mranggen,Kab Demak, Jawa Tengah.

Warga yang mendapatkan bantuan pipanisasi dari APBN pada tahun 2022 lalu mereka dikenakan tarif sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per orang oleh oknum tokoh masyarakat tersebut yang biasa disebut ( Pak Lis ) menurut warga Dukuh Ngingas Desa Kalitengah Pardi,” dia adalah seorang tokoh di lingkungan sini. Ujarnya.(24/1/14).

“Menurutnya,” satu RW sini yang dipasang ada 200 orang ( KK ) yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, mereka bayar sebesar 500. 000, ( lima ratus ribu rupiah ) kami tidak tau duit itu buat apa, menurut warga yang di temui wartawan di rumahnya.(20/1/24) lalu.

Senada yang di terangkan oleh Warsipah warga RT 07 RW 04 mengatakan,” waktu itu dimintai uang oleh Pak Lis, dia itu seorang kiai di Desa ini, ya kami semua bayar 500 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) karena satu RW ada 200 orang yang pasang Air Bersih di lingkungan sini. Menurutnya saat ditemui di rumahnya.

BACA JUGA  Harta Kekayaan Wakil Bupati Sampang Turun Drastis, Dari 16 Miliar Menjadi 4 Miliar

Menurut Lis tokoh masyarakat saat di konfirmasi di rukonya menjelaskan kepada wartawan,” di RW 04 sini ada 200 Keluarga yang mendapatkan bantuan Air Minum Bersih dari pemerintah, masyarakat memang terbantu dengan adanya bantuan pipanisasi tersebut, kemarin kan sempat kemarau panjang dan Alhamdulillah Air Bersih lancar walaupun kadang tersendat tetapi tidak ada genda menurutnya.

“Itu kan pengajuan dari Pemerintah Desa diwakilkan di RW 04 ini saya yang ditunjuk oleh Desa.

YOYOK SUKAWI WES TERBUKTI
YOYOK SUKAWI WES TERBUKTI

“Soal adanya penarikan sebesar 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) memang ada tarikan biaya itu subsidi jadi yang di berikan oleh Pemerintah itu pipanya hanya beberapa meter saja jadi yang rumahnya agak jauh harus menyambung pipanya lagi, soal adanya penarikan itu sudah dirapatkan oleh masyarakat di RW 04. Ujarnya.

IKLAN VIDEO
IKLAN VIDEO

Menurut Ketua LBH Sidorejo law Budi Purnomo SH MH saat di konfirmasi dikantornya jln.Semarang-Purwodadi km 23 menjelaskan.

DEBAT CAPRES-CAWAPRES SILAHKAN CATAT JADWALNYA
DEBAT CAPRES-CAWAPRES SILAHKAN CATAT JADWALNYA

Itu Pungli salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  RSU Zahra Lhoksukon Abaikan Hak Karyawan, Jadi Sorotan Publik
FRESHMAAG MENGATASI MAAG
FRESHMAAG MENGATASI MAAG

“Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum seperti pungutan liar ( pungli ) ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, karena pungutan liar adalah kejahatan yang luar biasa. Pungkasnya. 26-01-2024(Tim-red).

Ikuti terus Berita-berita dari media trankonmasinews.com

Youtube TV Channel :
– TRANKONMASI TV – https://youtube.com/shorts/22ZyCZa3fYo?si=nMRZrQjS1ru8xtJU

– TRANKONMASI NASIONAL – https://youtu.be/Ww0pbmn8Mzc?si=TEp5onC8ckHn02Yq

FACEBOOK: TRANKONMASI NASIONAL – https://www.facebook.com/groups/391664496050738/permalink/806058237944693/?ref=share&mibextid=NSMWBT

TIK TOK: TRANKONMASI NASIONAL – https://vt.tiktok.com/ZSNX1D8ek/

INSTAGRAM : tranknmasinews2023 – https://www.instagram.com/p/C0glZKOS6xr/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

TWITTER: TRANKONMASI NASIONAL – https://twitter.com/HadiPurwono13/status/1726601741561713093?t=DF2mHJ7SWijUJXC2c6Z1Fw&s=19

VITASMA MENGATASI BATUK MENAHUN
VITASMA MENGATASI BATUK MENAHUN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini