Pemdes Kebocoran Kedungbanteng Gelar Penyuluhan Hukum

Must Read
spot_img

TRANKONMASINEWS

[19.43, 4/6/2024] Bapakk: Dalam rangka mengoptimalkan pemahaman dan kesadaram hukum, serta mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum,

Pemerintah Desa (Pemdes) Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum. Kegiatan digelar Selasa 4 Juni 2024 di Balai Desa setempat. Kegiatan dibuka oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie.

Pemdes
Kegiatan ini melibatkan perangkat desa, perwakilan BPD dan Kelembagaan Desa lain, serta toko hmasyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, juga dihadiri oleh Camat Kedungbanteng Purwantoro, Kapolsek serta Danramil Kedungbanteng.

Pj Sekda Banyumas Agus Nur Hadie mengapresiasi adanya kegiatan Sosialiasi dan Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Pemerintah Desa Kebocoran. Menurutnya pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan PeraturanPerundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupansehari-hari.

“Peserta yang mengikuti kegiatan ini nantinya diharapkan dapat menyebar luaskan dan menerapkan serta mengimplementasikan Budaya Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar,” katanya.

Kepala Desa Kebocoran Eri Pujiono mengatakan bahwa penyuluhan hukum kali ini menghadirkan Narasumber dari Pemerintah Kabupaten Banyumas, Polresta Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kegiatan dilakukan agar masyarakat Desa Kebocoran mengerti hukum dan mentaati hukum

“Tim dari Pemkab Banyumas menyampaikan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, yaitu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang undang ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan. Yang paling ingin diketahui oleh masyarakat adalah, pada Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa yang memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelasnya

Eri menambahkan bahwa dari Polresta Banyumas menghadirkan narasumber yaitu Kasi Hukum Polresta Banyumas Iptu Agus Sasongko, S.H. Kasubsi Bantuan Hukum Aipda Arsa Ilham Wijana, S.H. dan Kasubsi Hukum Bripka Anas Santoso, SH, dengan materi Kenakalan Remaja dan Penanganan Perkara Terhadap Anak.

[19.43, 4/6/2024] Bapakk: Pj Sekda Banyumas Agus Nur Hadie membuka acara Penyuluhan Hukum di Desa Kebocoran Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Selasa 4 Juni 2024 ( TR Yayuk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga...

Festival Pasar Senggol Satria 2025 Meriah, Angkat UMKM Lokal

SEMARANG – Suasana GOR Satria Semarang Utara selama tiga hari, Jumat–Minggu (29–31 Agustus 2025), dipenuhi keceriaan ribuan warga. Festival Pasar Senggol Satria 2025 yang...
ketum spri

Ketum SPRI Himbau Media Redam Isu Kerusuhan Lewat Berita Kondusif

Jakarta — Ketum SPRI, Heintje Grontson Mandagie, menyerukan kepada seluruh media di bawah naungannya untuk mengambil peran aktif dalam meredam potensi kerusuhan sosial. Ia...
MA

MA Gelar Wayang Kulit Rayakan HUT ke-80, Ki Yanto Kembali Memukau sebagai Dalang

Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80, Mahkamah Agung (MA) RI menyelenggarakan pagelaran wayang kulit spektakuler bertajuk “1 Layar 4 Dalang”...
Masjid An Nahda

Duet Tokoh Besar Gagas Bangun Pondok Pesantren Di samping Masjid An Nahda Bojonegoro

Bojonegoro – KH.Abdulloh Faqih bersama dengan KH. Ami Maghzum dua sosok yang banyak dikenal di masyarakat adalah dua tokoh yang punya cita-cita besar untuk...
Polsek Muntilan

Dekatkan Layanan, Polsek Muntilan Hadirkan SPKT Mobile Di Desa Ngawen

Magelang, Trakonmasinews. Polsek Muntilan menggelar program Ngantor Ning Ndeso melalui layanan proaktif SPKT Mobile di Balai Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, pada Selasa (19/8/2025). Kegiatan...

Kwintansi Rp 1,75 Miliar Dinilai Kadaluarsa, Utomo Ajukan Gugatan Balik di PN Pati

PATI – Sengketa kwitansi senilai Rp 1,75 miliar antara Utomo sebagai Penggugat melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah dan sejumlah pihak lain...
Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80

Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80

Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80 Bekasi. Transkonmasi news. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 80 Pemerintah Kota...

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga...

More Articles Like This