Kasus Utomo, Kuasa Hukum Minta Perkara Perdata Didahulukan Demi Keadilan Hukum

Must Read

PATI [Trankonmasinews] – Penanganan kasus hukum yang menimpa warga Pati, Utomo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran kuasa hukum Utomo, Nur Said, SH, MH, CPM, yang angkat bicara mengenai potensi pelanggaran prinsip hukum dalam proses penanganan perkara.

Dalam keterangannya kepada media di Juwana, Pati, Minggu (3/8/2025), Nur Said menegaskan bahwa dalam kasus yang mengandung aspek perdata dan pidana sekaligus, seharusnya diterapkan prinsip “Prejudicieel Geschil” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP, yaitu mendahulukan penyelesaian perkara perdata sebelum masuk ke ranah pidana.

“Jangan sampai perkara perdata yang belum selesai dijadikan pintu masuk terjadinya kriminalisasi. Prinsip kehati-hatian harus diterapkan, karena ini menyangkut nasib seseorang serta tegaknya hukum di negeri ini,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa jika aparat penegak hukum tetap memproses laporan pidana yang berdasarkan dokumen tidak sah, sementara bukti sah dari pihak lainnya diabaikan, maka hal ini berpotensi mencederai keadilan dan membuka ruang terjadinya kriminalisasi.

Nur Said menambahkan, integritas aparat penegak hukum sedang diuji dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pengawasan—baik internal maupun eksternal di tubuh kepolisian sangat penting untuk menjaga martabat dan wibawa hukum di Indonesia.

“Jika hukum dijalankan secara serampangan dan tak objektif, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Hukum bukan sekadar teks, tapi keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.

*Taufiq

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This