Kalurahan Donokerto Diduga Manipulasi Dana Pembangunan

Must Read
Kabupaten Sleman – Penggunaan dana desa dari Kalurahan Donokerto, menjadi pertanyaan mendasar.

Pasalnya pemasangan bata berupa paving block tidak disertai papan pengumuman dan nilai anggaran atau jenis pekerjaan yang tercantum, informasi ini di peroleh pada Pukul 10:20 WIB Jumat, (10/10/25) di wilayah Kalurahaan Donokerto, Kecamatan Turi Kabupaten Sleman.

Jenis pekerjaan pemasangan ini tidak dicantumkan, namun terpantau pemasangan paving block hampir selesai.

Donokerto
Bukti percakapan dengan Kades Donokerto.foto.doc.org

Supri salah satu pekerja mengatakan pada media, pemasangan paving block ini adalah kewenangan dari desa, sebagai penanggung jawab bernama Ari pegawai Kalurahaan.

Namun mengapa anggaran tidak tercantumkan, saya pun tidak tau berapa besaran nilai nya.

Semua kewenangan dan di borong orang Kalurahaan, ucap Supri dari keterangan singkatnya.

BACA JUGA: Pegawai BPS Magelang Dibunuh Rekan Kerja di Maluku Utara, Terungkap Motif dan Kronologinya

Disisi yang sama awak media pun, mengkonfirmasikan ke Kades Donokerto Waluyo via WhatsApp melalui seluler.

Dalam pesan nya keterkaitan pemasangan paving block dilapangan bola Donokerto, namun pesan konfirmasi tersebut hanya di baca saja, tanpa memberikan jawaban.

Penggunaan Dana Desa Berujung Kritik

Di lain terpisah menurut lembaga dari LPK Trankonmasi Sriyanto Ahmad mengatakan, kementerian Desa mewakili pemerintah.

Kementerian Desa telah mengucurkan dana desa kepada para perangkat desa, di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Namun penggunaan dana desa, para pemangku kepentingan diwajibkan memberikan informasi ketika ada pembangunan di wilayah nya.

Sebab kalau ini tertutup patut diduga mereka’ memanipulasi anggaran dana desa, ujar ketua umum LPK Trankonmasi.

Ia menambahkan, persoalan ini harus kita dukung dan kita kontrol dengan seksama, bentuk peduli kita terhadap pemerintah bebas korupsi.

Agar dana desa jangan sampai, disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Kami berharap kepada pihak APH Kabupaten Sleman ikut mengawal, dana desa dengan serius tanpa mereka harus menunggu laporan dari masyarakat.

”Dan masih banyak lagi desa-desa di Kabupaten Sleman, disinyalir tidak mematuhi peraturan penggunaan dana desa, tutup Sriyanto Ahmad.

Berdasarkan peratur informasi publik untuk desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (KI), serta diperkuat dengan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) terbaru untuk tahun 2025.

Beberapa peraturan terbaru yang relevan termasuk Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2025.

Tentang pengelolaan komunikasi publik dan peraturan desa terkait, keterbukaan informasi serta pertanggungjawaban keuangan.

BACA JUGA: Peringatan Dini Cuaca Jawa Tengah tgl 13 Maret 2024

Peraturan Tingkat Nasional UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Ini adalah payung hukum utama yang mendasari hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

Peraturan Komisi Informasi (KI) No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa:

Peraturan ini secara spesifik mengatur standar layanan informasi publik di tingkat desa. (Sumber informasi terpercaya).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This