SAMPANG, Trankonmasinews.com – Penanganan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp21 miliar kembali menuai sorotan. Para nelayan Pantura Madura mendesak Polda Jawa Timur agar segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, Rabu (24/12/2025)
Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemanggilan terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Perikanan Kabupaten Sampang.
Namun, dalam SP2HP yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Jatim melalui Kasubdit II AKBP Deky Hermansyah tersebut disebutkan bahwa kedua instansi itu belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Penyidik pun merencanakan pemanggilan ulang terhadap Dinas ESDM Jatim dan Dinas Perikanan Sampang, serta pemeriksaan saksi-saksi lain yang dinilai berkaitan langsung dengan dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon.
Kuasa hukum nelayan Pantura Madura, Ali Topan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam menindak pihak-pihak yang mangkir dari panggilan resmi kepolisian.
“Kami minta penyidik Polda Jatim bekerja profesional dan berani. Jika pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka penjemputan paksa harus dilakukan sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Ali Topan.
Ia merujuk Pasal 112 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghadirkan secara paksa saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut.
Lebih jauh, Ali Topan menilai proses penyelidikan sudah berjalan cukup lama tanpa kepastian hukum.
“Laporan ini sudah lebih dari empat bulan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kami mendesak agar perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangkanya segera ditetapkan,” tegasnya.
Desakan serupa juga disampaikan Suberdi, nelayan Pantura Madura sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Ia mengaku kecewa karena hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski dirinya dan para nelayan lainnya telah berulang kali dimintai keterangan.
“Kami ini terus dipanggil sebagai saksi, tapi ujung-ujungnya belum ada tersangka. Kalau sampai Februari 2026 belum juga ada kejelasan, kami dari Persatuan Nelayan Pantura Madura siap turun aksi ke Polda Jawa Timur,” kata Suberdi.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Wahyu Prihartono, belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
















