Perkara UMKM CV New Kuda Mas vs PT Adonia Footwear Indonesia Resmi Masuk Pokok Sidang

TEGAL, Trankonmasinews — Sengketa hukum antara UMKM CV New Kuda Mas dan perusahaan Penanaman Modal Asing PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) dalam perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw di Pengadilan Negeri Slawi kini resmi memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, setelah proses mediasi dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.

Perkara dengan nilai gugatan mendekati Rp20 miliar ini tidak hanya menjadi sengketa wanprestasi biasa, tetapi juga dipandang sebagai ujian penting terhadap perlindungan hukum bagi UMKM dalam relasi kemitraan dengan perusahaan bermodal besar.

Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan

Mediasi terakhir yang digelar pada 24 Februari 2026 tidak menghasilkan titik temu antara CV New Kuda Mas dan PT Adonia Footwear Indonesia. Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum berakhir tanpa adanya proposal perdamaian dari pihak tergugat.

Kuasa hukum CV New Kuda Mas dari NAZ Law Firm, yakni Munawir, S.H., M.H. dan Fatoni Mansur, S.H., menyatakan bahwa ketidakhadiran prinsipal PT AFI menjadi salah satu hambatan utama tercapainya kesepakatan.

BACA JUGA  Amir Pj Kades Nagasareh Sampang Mengundurkan Diri, Diduga karena Tekanan Politik Pihak Luar

Baca juga: 

Negeri Viral: Ketika Hukum dan Politik Berubah Menjadi Tontonan

Menurut pihak penggugat, prinsipal PT AFI tidak hadir dengan alasan masih merayakan Imlek di Tiongkok. Ketidakhadiran tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, yang pada prinsipnya mewajibkan kehadiran langsung para pihak dalam proses mediasi, kecuali terdapat alasan sah yang dibuktikan secara formal.

“Proses mediasi sangat mengecewakan karena tidak menghasilkan win-win solution, bahkan tanpa proposal perdamaian dari prinsipal tergugat,” tegas Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H.

Perkara Resmi Masuk Tahap Pemeriksaan Pokok

Dengan gagalnya mediasi, Majelis Hakim PN Slawi secara resmi melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap ini, kedua belah pihak akan memasuki proses pembuktian hukum, termasuk penyampaian bukti dokumen, saksi, dan argumentasi hukum.

CV New Kuda Mas menyatakan kesiapannya untuk membuktikan seluruh dalil gugatan, khususnya terkait dugaan wanprestasi akibat pemutusan sepihak kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar.
“Kami siap membuktikan seluruh gugatan secara hukum di hadapan majelis hakim,” ujar Dr. Naya.

BACA JUGA  BI-Rate Tetap 4,75%: Strategi Bank Indonesia Jaga Stabilitas di Tengah Ketidakpastian Global.

Sengketa Meluas ke Ranah Persaingan Usaha

Selain gugatan perdata, CV New Kuda Mas juga menempuh jalur hukum lain melalui laporan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Jawa Tengah–DIY.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat serta pelanggaran pola kemitraan yang merugikan pelaku UMKM.

Langkah ini menunjukkan bahwa sengketa tidak hanya menyangkut aspek kontraktual, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek perlindungan UMKM dalam sistem persaingan usaha nasional.

Ujian Perlindungan Hukum bagi UMKM

Pihak CV New Kuda Mas menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil yang bermitra dengan perusahaan besar.

Meski mediasi telah dinyatakan gagal, pihak penggugat tetap membuka peluang penyelesaian damai apabila terdapat itikad baik dari pihak tergugat selama proses persidangan berlangsung.

Perkara ini kini menjadi sorotan, karena dinilai mencerminkan realitas relasi kemitraan antara UMKM dan perusahaan bermodal besar, sekaligus menguji sejauh mana sistem hukum mampu memberikan perlindungan yang adil bagi pelaku usaha kecil di Indonesia. [Purwanto]

 

BACA JUGA  Ketika Jalan Rakyat Ditutup, Negara Tidak Boleh Diam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini