Trankonmasinews – Kasus yang menjerat Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon, akhirnya mencapai babak akhir di tingkat Pengadilan Negeri Batam.
Vonis ABK Sea Dragon Fandi Lima Tahun Penjara
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3), majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman mati atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba internasional.
Vonis tersebut sekaligus mengakhiri kekhawatiran publik yang sebelumnya menyoroti kemungkinan Fandi dijatuhi hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia.
Meski terhindar dari hukuman mati, keputusan majelis hakim tetap menyisakan perdebatan di tengah masyarakat, terutama mengenai sejauh mana tanggung jawab seorang awak kapal terhadap muatan yang diperintahkan untuk dipindahkan oleh atasannya.
Baca juga:
Isu Ijazah Palsu: Ujian Serius Bagi APH dan Integritas Hukum Indonesia
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian luas, bahkan menarik sorotan dari anggota Komisi III DPR RI yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Fandi.
Berbagai pihak menilai bahwa posisi Fandi sebagai awak kapal membuatnya berada dalam situasi yang sulit, karena harus menjalankan perintah dari kapten kapal tanpa mengetahui secara pasti isi muatan yang dipindahkan.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat majelis hakim membacakan putusan. Setelah vonis dijatuhkan, ibu Fandi, Nirwana, langsung menghampiri putranya dan memeluknya dengan penuh emosi.
Tangis pecah di ruang sidang, menggambarkan campuran rasa lega dan sedih yang dirasakan keluarga setelah berbulan-bulan menghadapi ketidakpastian hukum.
Selama persidangan, sejumlah saksi yang juga merupakan awak kapal Sea Dragon memberikan kesaksian penting. Mereka mengungkapkan bahwa Fandi beberapa kali mempertanyakan isi kardus yang mereka pindahkan di atas kapal.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang digunakan oleh tim kuasa hukum untuk menunjukkan bahwa Fandi tidak mengetahui bahwa muatan tersebut berisi narkoba.
Pengacara Fandi, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagai awak kapal. Menurutnya, dalam struktur kerja di kapal,a seorang ABK berada di bawah perintah langsung kapten.
Baca juga:
Oleh karena itu, Fandi tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menyelidiki muatan yang diperintahkan untuk dipindahkan.
“Fandi hanya menjalankan perintah kapten. Ia bahkan sempat mempertanyakan isi kardus tersebut kepada rekan-rekannya.
Hal itu menunjukkan bahwa dia tidak mengetahui isi muatan sebenarnya,” ujar Hotman Paris dalam salah satu sesi persidangan.
Kasus ini bermula pada 14 Mei 2025 ketika kapal Sea Dragon berlayar menuju Phuket, Thailand. Di tengah perjalanan, Fandi bersama lima awak kapal lainnya diperintahkan untuk memindahkan puluhan kardus dari satu bagian kapal ke bagian lain
Belakangan diketahui bahwa kardus tersebut berjumlah 67 buah dan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat hampir dua ton.
Penemuan muatan tersebut kemudian memicu penyelidikan besar yang berujung pada proses hukum terhadap sejumlah awak kapal, termasuk Fandi.
Dalam kesaksiannya, Fandi menyatakan bahwa ia tidak mengetahui isi kardus yang dipindahkannya. Ia mengaku hanya menjalankan instruksi dari kapten kapal sebagai bagian dari tugasnya sebagai ABK.
Pernyataan ini menjadi salah satu dasar pembelaan yang terus disampaikan oleh tim kuasa hukum sepanjang proses persidangan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa Fandi memang tidak terbukti sebagai aktor utama dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Namun, hakim juga menilai bahwa sebagai awak kapal, Fandi tetap memiliki tanggung jawab atas aktivitas yang dilakukannya di atas kapal.
Atas dasar itulah majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun kepada Fandi.
Vonis ini dianggap sebagai jalan tengah antara tuntutan jaksa yang sangat berat dan pembelaan yang menyatakan bahwa Fandi sama sekali tidak mengetahui isi muatan yang dipindahkannya.
Meski putusan telah dibacakan, proses hukum kasus ini masih belum sepenuhnya berakhir. Jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan apabila menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Sementara itu, keluarga Fandi berharap putusan vonis 5 tahun ini menjadi akhir dari penderitaan panjang yang mereka alami selama proses hukum berlangsung.
Mereka berharap ke depan masih ada kesempatan bagi Fandi mengenai putusan hakim vonis 5 tahun untuk mendapatkan keadilan yang lebih baik.
Kasus ini juga kembali memunculkan perdebatan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja di sektor maritim, khususnya awak kapal yang sering berada dalam posisi rentan terhadap perintah atasan tanpa mengetahui secara jelas isi atau tujuan dari muatan yang mereka tangani.
Disclaimer:
Artikel berita ini disusun berdasarkan informasi yang dikutip dari Sputnik.com. Seluruh fakta, kronologi peristiwa, serta pernyataan yang dimuat dalam tulisan ini merujuk pada laporan yang telah dipublikasikan oleh Sputnik.com sebagai sumber utama. Redaksi menayangkan kembali informasi tersebut untuk tujuan penyebaran berita dan edukasi publik.













