Kasus Peredaran Obat Terlarang Terungkap di Ngemplak Boyolali
Boyolali, Trankonmsinews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Boyolali. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal yang mengandung zat berbahaya seperti Trihexyphenidyl dan berbagai jenis psikotropika.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RY alias IT (28) beserta ratusan butir obat yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Olres Boyolali langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, aparat kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat psikotropika dan sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin,” ujar IPTU Agung.
Modus Operandi: Resep Dokter Disalahgunakan
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut menggunakan resep dokter. Namun, alih-alih digunakan untuk pengobatan pribadi, obat tersebut justru diperjualbelikan kepada orang lain secara ilegal.
Tersangka diketahui menjual obat-obatan tersebut kepada sejumlah rekannya, di antaranya berinisial R, F, dan L. Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka, sehingga memudahkan pembeli untuk mendapatkan obat tanpa melalui prosedur resmi.
Adapun harga yang dipatok tersangka bervariasi, tergantung jenis obatnya. Untuk obat jenis Alprazolam, tersangka menjualnya dengan harga Rp15.000 per butir. Sementara itu, Tramadol dijual dengan harga Rp10.000 per butir.
Praktik ini tentu sangat berbahaya karena obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori keras dan hanya boleh digunakan dengan pengawasan ketat dari tenaga medis profesional.
Barang Bukti Ratusan Butir Obat Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis obat dalam jumlah besar. Di antaranya:
Trihexyphenidyl (berbagai merek) Alprazolam, Clonazepam, Lorazepam, Tramadol
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai hasil penjualan, plastik klip untuk pengemasan, tas selempang, serta satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Jumlah barang bukti yang mencapai ratusan butir menunjukkan bahwa peredaran ini bukan sekadar konsumsi pribadi, melainkan sudah mengarah pada aktivitas distribusi ilegal yang lebih luas.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin.
Menurut IPTU Agung, tersangka tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian maupun izin edar, sehingga jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena penyalahgunaan obat keras dapat berdampak luas, terutama bagi generasi muda yang rentan menjadi korban.
Komitmen Polisi dan Peran Masyarakat
Polres Boyolali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kerja sama antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang yang semakin meresahkan.
Pengembangan Kasus Masih Berlanjut
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan, dari hasil pengembangan tersebut akan ditemukan pelaku lain yang berperan sebagai pemasok maupun jaringan distribusi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan obat keras dan psikotropika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah dan memberantas peredarannya demi masa depan generasi yang lebih sehat dan bebas dari narkoba. [Jiyono|Trankonmasinews Jateng]














