TRANKONMASINEWS.COM | KABUPATEN SEMARANG — LSM Lingkungan Hidup Transgreendo mendesak agar proyek geothermal Gunung Ungaran dilengkapi kajian independen dan dibuka secara transparan kepada publik. Desakan tersebut muncul di tengah penolakan masyarakat di kawasan Gunung Ungaran dan sekitarnya serta tuntutan agar dokumen studi kelayakan dan dampak lingkungan dapat diakses masyarakat.
Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup Transgreendo, Sriyanto Ahmad, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari Agus Siswanto selaku Pengurus DPC LSM Lingkungan Hidup Transgreendo Kabupaten Semarang terkait dugaan adanya “kajian akademis tertutup”.
Menurut Sriyanto, persoalan tersebut mencuat seiring tuntutan DPRD Kabupaten Semarang dan warga setempat agar seluruh dokumen studi kelayakan serta kajian dampak lingkungan proyek dibuka secara transparan kepada publik.
LSM Dorong Kajian Independen proyek geothermal Gunung Ungaran
Dewan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan kajian internal dari pihak pengembang atau konsorsium. Pemerintah daerah dinilai perlu memiliki kajian independen yang transparan untuk mengantisipasi risiko geologi dan sosial di kemudian hari.
LSM Lingkungan Hidup Transgreendo melalui Ketua DPC Transgreendo Kabupaten Semarang juga menyatakan akan melakukan kajian independen. Kajian tersebut direncanakan bekerja sama dengan universitas yang memiliki perhatian terhadap pelestarian lingkungan.
Langkah tersebut, menurut Sri Ahmad, ditujukan untuk mencegah potensi risiko lingkungan dan geologi.
Ia menyebut Gunung Ungaran memiliki sistem sesar aktif pada kedalaman sekitar 1.050 hingga 1.100 meter. Tanpa paparan kajian akademis yang terbuka, ia mengkhawatirkan aktivitas pengeboran dalam, bahkan hingga lebih dari 2.000 meter, dapat memicu gempa bumi minor atau seismisitas induksi, amblesan tanah (subsidence), serta ancaman terhadap sumber mata air lokal.
LSM Pertimbangkan Gugatan Legal Standing
Sri Ahmad menegaskan LSM Lingkungan Hidup Transgreendo juga akan melakukan gugatan legal standing apabila proyek tersebut mendapat penolakan warga tanpa adanya jalur musyawarah atau mediasi.
Ia merujuk pada Pasal 92 UU PPLH, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kajian Lingkungan Dinilai Penting untuk Sosialisasi
Sri Ahmad juga menjelaskan kajian lingkungan diperlukan sebagai bahan bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Apalagi kawasan yang menjadi rencana pengembangan geothermal memiliki nilai sejarah dan budaya. Keberadaan Candi Gedong Songo sebagai salah satu warisan budaya penting di Kabupaten Semarang,” imbuh Sri Ahmad.
Selain aspek lingkungan, Sri Ahmad mempertanyakan sejumlah aspek ekonomi dari rencana pengembangan geothermal tersebut.
“Termasuk juga yang perlu dipertanyakan adalah soal PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk Kabupaten Semarang, dan belum CSR untuk warga terdampak dan kan belum jelas, termasuk skema bagi hasil dari pengelolaan panas bumi tersebut.”
(Redaksi).i
