Kejari Sampang Pulangkan Terdakwa Kasus Pembunuhan Ke Rumahnya, Praktisi Hukum: Cara Itu Tidak Benar

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman Dani Aufar

Must Read
spot_img

Kantor Kejaksaan Negeri Sampang di
Jl. Jaksa Agung Suprapto No.84, Rw. III, Gn. Sekar, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Foto: Varies)

Laporan Jurnalis Trankonmasinews.com, Varies Reza Malik

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Kejaksaan Negeri Sampang memulangkan Matdeh Bin Norkasan (74) Terdakwa kasus pembunuhan akibat sakit. Praktisi hukum mengatakan bahwa cara seperti itu tidak benar secara hukum.

Berawal dari laporan salah satu warga bahwa Matdeh Bin Norkasan Terdakwa kasus pembunuhan Razak warga Masaran Banyuates yang dikubur di bukit Ketapang Timur. Pada saat di Rutan Sampang Matdeh menderita sakit dan dirawat di RSUD Mohammad Zyn, Kabupaten Sampang, dan secara tiba-tiba diduga dipulangkan ke rumahnya di Ketapang Timur, Minggu (20/08/2023)

Jalaluddin Al Aziz, S.H praktisi hukum menyampaikan bahwa cara seperti itu tidak benar.

“Cara seperti itu tidak benar mas, kalau memang sakit ya dirawat di rumah sakit dan diawasi oleh Kejaksaan. Bukan malah dibawa pulang, apalagi itu adalah Terdakwa kasus pembunuhan. Lukas Enembe saja pelaku korupsi tidak dipulangkan ke rumahnya,” ujar Jalaluddin.

Menurutnya, itu aneh banget kok bisa dipulangkan. Berarti keadaan Terdakwa membaik bukan sakit dan hal ini bukan mainan ini urusan hukum, masak hukum carut marut seperti ini. Malu dong sama daerah lain,” ungkap Jalaluddin.

Jalaluddin pun berharap, itu harus ada pembenahan agar penegakan hukum di wilayah Sampang menjadi lebih baik,” harapnya.

Sementara itu Syaiful Rahman, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang membenarkan, bahwa atas nama Matdeh Bin Norkasan ada di rutan Sampang titipan dari Kejaksaan Negeri Sampang.

“Iya benar mas atas nama Matdeh adalah tahanan titipan dari Kejari Sampang. Pada tanggal 13 Agustus 2023 mengalami sakit, karena kondisinya lemah saya telepon pihak Kejari Sampang,” kata Syaiful yang akrab disapa Pak Fiun.

Menurut Fiun, karena sakitnya parah hingga tidak sadarkan diri. Maka dokter Rutan Sampang menyarankan agar dirawat di RSUD Mohammad Zyn Sampang, karena statusnya bukan narapidana itu titipan Kejari Sampang. Maka saya buatkan surat serah terima, berarti itu sudah lepas dari rutan mas itu sudah menjadi wewenang Kejari Sampang. Silahkan hubungi langsung pihak Kejaksaan,” terang Syaiful.

Sedangkan awak media mencoba menelusuri ke RSUD Mohammad Zyn dan pelayanan IGD Sampang membenarkan bahwa Matdeh dirawat di ruangan Sakura. Media ini bergegas mengunjungi ruangan Sakura dan ditemui oleh salah satu karyawan. Ia pun membenarkan bahwa Matdeh dirawat di Sakura, akan tetapi sudah dibawa pulang.

“Benar mas Matdeh dirawat di sini selama 5 hari. Namun, sudah dibawa pulang oleh pihak keluarga dan Kejaksaan,” singkatnya.

Sementara itu Budi Hartono, Kajari Sampang saat disinggung permasalahan tersebut. Melalui pesan What’s App-nya, ia hanya membalas, “Tar ya mas,” tulisnya. (Ries)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Pemkot Magelang Resmikan Proyek Pembangunan 2025, Prioritaskan Layanan untuk Masyarakat

TRANKONMASINEWS Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, secara resmi meresmikan seluruh proyek pembangunan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Peresmian simbolis...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Magelang

Pemkot Magelang Resmikan Proyek Pembangunan 2025, Prioritaskan Layanan untuk Masyarakat

TRANKONMASINEWS Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, secara resmi meresmikan seluruh proyek pembangunan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Peresmian simbolis tersebut berlangsung di kawasan Kolam...
SPMI

Resmi di Lantik DPD SPMI Kabupaten Karo, Kuatkan Barisan Organisasi

Trankonmasi - Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) meliputi organisasi insan pers yang mengedepankan nilai kode etik. Ketua Umum DPP Serikat Praktisi Media Indonesia (DPP SPMI) Edi...
IFBEX

IFBEX 2026: Pameran Franchise dan Bisnis Terbesar Akan Digelar di Bandung, Integrasikan Peluang Usaha...

TRANKONMASINEWS IFBEX 2026: Pameran Franchise dan Bisnis Terbesar Akan Digelar di Bandung, Integrasikan Peluang Usaha dengan Transformasi Digital Bandung kembali menjadi pusat perhatian dunia bisnis nasional...
Gerakan Rakyat

Gerakan Rakyat Nyalakan Harapan Baru Demokrasi Indonesia

Jakarta, Trankonmasi - Rakernas I Partai Gerakan Rakyat dalam ketegangan, harap, dan keyakinan bercampur menjadi satu di Ballroom Hotel Aryaduta Jakarta. Sejak pagi, ribuan pengurus...
Pongkor

PT. Antam Pongkor Jawab Soal Isu Karyawan Terjebak Asap Hoaks

Trankonmasi - Beredarnya isu di media sosial, peristiwa karyawan di PT. Antam Tbk UBPE Pongkor menjadi berbagai pertanyaan publik. Video yang berdurasi 1 menit lebih...
Projo

PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung

Trankonmasinews Jakarta, 06 Januari 2026 Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, merespons perkembangan terbaru terkait kompromi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di mana pemilihan Gubernur dilakukan...

Dinas Perikanan Sampang Mangkir, Polda Jatim Didesak Nelayan Segera Tetapkan Tersangka

SAMPANG, Trankonmasinews.com – Penanganan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp21 miliar kembali menuai sorotan. Para nelayan Pantura Madura mendesak Polda Jawa...
Dewan Pers

Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden

Trankonmasinews  Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan krusial kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tuntutan ini...
Magelang

Pemkot Magelang Resmikan Proyek Pembangunan 2025, Prioritaskan Layanan untuk Masyarakat

TRANKONMASINEWS Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, secara resmi meresmikan seluruh proyek pembangunan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Peresmian simbolis tersebut berlangsung di kawasan Kolam...

More Articles Like This