Kantor Kejaksaan Negeri Sampang di
Jl. Jaksa Agung Suprapto No.84, Rw. III, Gn. Sekar, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Foto: Varies)
Laporan Jurnalis Trankonmasinews.com, Varies Reza Malik
Trankonmasinews.com, SAMPANG – Kejaksaan Negeri Sampang memulangkan Matdeh Bin Norkasan (74) Terdakwa kasus pembunuhan akibat sakit. Praktisi hukum mengatakan bahwa cara seperti itu tidak benar secara hukum.
Berawal dari laporan salah satu warga bahwa Matdeh Bin Norkasan Terdakwa kasus pembunuhan Razak warga Masaran Banyuates yang dikubur di bukit Ketapang Timur. Pada saat di Rutan Sampang Matdeh menderita sakit dan dirawat di RSUD Mohammad Zyn, Kabupaten Sampang, dan secara tiba-tiba diduga dipulangkan ke rumahnya di Ketapang Timur, Minggu (20/08/2023)
Jalaluddin Al Aziz, S.H praktisi hukum menyampaikan bahwa cara seperti itu tidak benar.
“Cara seperti itu tidak benar mas, kalau memang sakit ya dirawat di rumah sakit dan diawasi oleh Kejaksaan. Bukan malah dibawa pulang, apalagi itu adalah Terdakwa kasus pembunuhan. Lukas Enembe saja pelaku korupsi tidak dipulangkan ke rumahnya,” ujar Jalaluddin.
Menurutnya, itu aneh banget kok bisa dipulangkan. Berarti keadaan Terdakwa membaik bukan sakit dan hal ini bukan mainan ini urusan hukum, masak hukum carut marut seperti ini. Malu dong sama daerah lain,” ungkap Jalaluddin.
Jalaluddin pun berharap, itu harus ada pembenahan agar penegakan hukum di wilayah Sampang menjadi lebih baik,” harapnya.
Sementara itu Syaiful Rahman, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang membenarkan, bahwa atas nama Matdeh Bin Norkasan ada di rutan Sampang titipan dari Kejaksaan Negeri Sampang.
“Iya benar mas atas nama Matdeh adalah tahanan titipan dari Kejari Sampang. Pada tanggal 13 Agustus 2023 mengalami sakit, karena kondisinya lemah saya telepon pihak Kejari Sampang,” kata Syaiful yang akrab disapa Pak Fiun.
Menurut Fiun, karena sakitnya parah hingga tidak sadarkan diri. Maka dokter Rutan Sampang menyarankan agar dirawat di RSUD Mohammad Zyn Sampang, karena statusnya bukan narapidana itu titipan Kejari Sampang. Maka saya buatkan surat serah terima, berarti itu sudah lepas dari rutan mas itu sudah menjadi wewenang Kejari Sampang. Silahkan hubungi langsung pihak Kejaksaan,” terang Syaiful.
Sedangkan awak media mencoba menelusuri ke RSUD Mohammad Zyn dan pelayanan IGD Sampang membenarkan bahwa Matdeh dirawat di ruangan Sakura. Media ini bergegas mengunjungi ruangan Sakura dan ditemui oleh salah satu karyawan. Ia pun membenarkan bahwa Matdeh dirawat di Sakura, akan tetapi sudah dibawa pulang.
“Benar mas Matdeh dirawat di sini selama 5 hari. Namun, sudah dibawa pulang oleh pihak keluarga dan Kejaksaan,” singkatnya.
Sementara itu Budi Hartono, Kajari Sampang saat disinggung permasalahan tersebut. Melalui pesan What’s App-nya, ia hanya membalas, “Tar ya mas,” tulisnya. (Ries)