Putusan MK 2026 Tegaskan Primum Remedium dalam Kerugian Keuangan Negara

SEMARANG, 11 Agustus 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui dua putusan terbarunya pada 2026 (Putusan MK 2026), yakni Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026, dinilai kembali menegaskan prinsip Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam penanganan perkara kerugian keuangan negara.

Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., menilai kedua putusan tersebut memberikan penegasan penting mengenai kedudukan hukum administrasi dalam menangani kerugian keuangan negara.

Menurut Edi, pendekatan administratif perlu dikedepankan sebelum instrumen hukum pidana digunakan. Prinsip tersebut menempatkan penyelesaian administratif sebagai primum remedium, sedangkan hukum pidana menjadi ultimum remedium ketika unsur pidana memang terpenuhi.

“Dalam perspektif HAN, kerugian keuangan negara akibat kesalahan prosedur atau kelalaian pejabat sejatinya adalah sengketa administrasi, bukan tindak pidana. Putusan MK ini memaksa aparat untuk menghormati asas ultimum remedium, di mana pidana benar-benar menjadi jalan terakhir,” ujar Edi Pranoto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).

Putusan MK 2026 Koreksi Norma UU Administrasi Pemerintahan

Edi menyoroti Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang secara spesifik mengoreksi inkonsistensi norma dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut dia, penyamaan makna “kerugian negara” menjadi “kerugian keuangan negara” di seluruh ayat memberikan batasan yang lebih jelas dalam membedakan persoalan administratif dengan persoalan pidana.

“Secara akademis, ini adalah penegasan bahwa objek HAN adalah tindakan konkret pejabat yang berdampak finansial. Jika kerugian tersebut dapat dihitung dan dikembalikan ke kas negara dalam waktu 10 hari kerja pasca temuan APIP, maka ranah pidana tidak boleh masuk. Ini adalah esensi dari discipline of administrative law,” paparnya.

BACA JUGA  Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Teror Bakar Mobil di Ketapang Sampang

Dengan demikian, penanganan kerugian keuangan negara tidak serta-merta diarahkan pada proses pidana. Pemeriksaan terhadap aspek administratif dan mekanisme pengembalian kerugian menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kewenangan BPK dalam Audit Kerugian Keuangan Negara

Sementara itu, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kerugian keuangan negara.

Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, Edi melihat persoalan tersebut dari aspek legalitas formil. Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan produk hukum administrasi yang memiliki praduga benar (presumptio iustae causa) sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam doktrin HAN, asas legalitas Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan menuntut setiap tindakan pemerintahan, termasuk audit kerugian negara, harus berbasis kewenangan konstitusional. BPK adalah satu-satunya lembaga yang memiliki legal standing konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD 1945. Penyidik yang menggunakan ahli lain selain BPK telah melanggar asas legalitas ini,” tegas Edi.

Menurutnya, kedudukan BPK menjadi penting dalam memastikan adanya dasar pemeriksaan yang memiliki legitimasi konstitusional ketika suatu perkara berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Putusan MK 2026 dan Perlindungan terhadap Diskresi Pejabat

Aspek lain yang turut disoroti adalah perlindungan terhadap pejabat pemerintahan yang menjalankan diskresi.

Edi menjelaskan bahwa diskresi merupakan instrumen yang dapat digunakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan tertentu ketika terdapat kekosongan aturan, ketidakjelasan regulasi, atau kondisi yang membutuhkan tindakan cepat demi kepentingan publik.

BACA JUGA  Masa Kelam Kakek Terhadap Nenek Istrinya

“HAN mengakui diskresi sebagai instrumen sah untuk mengatasi kevakuman norma atau kaku-nya regulasi. Jika diskresi itu dilakukan untuk kepentingan publik dan tidak ada unsur memperkaya diri, maka konsekuensi finansialnya adalah tanggung jawab administrasi (pengembalian uang), bukan pidana. Putusan MK 2026 melindungi pejabat dari kriminalisasi kebijakan (policy criminalization),” jelasnya.

Menurut Edi, kepastian tersebut penting agar pejabat tidak selalu berada dalam posisi takut mengambil keputusan ketika harus memberikan pelayanan publik atau menyelesaikan persoalan pemerintahan secara cepat.

Namun, penggunaan diskresi tetap harus memperhatikan batas kewenangan, tujuan pemerintahan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Tantangan Implementasi AAUPB

Meskipun memberikan kepastian hukum, penerapan prinsip tersebut tetap menghadapi sejumlah tantangan, terutama berkaitan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Edi menyoroti kemungkinan munculnya persoalan antara kepastian hukum dalam pemeriksaan kerugian keuangan negara dengan tuntutan pelayanan publik yang cepat dan efektif.

“Jika BPK menjadi gerbang tunggal, apakah kapasitas auditnya mampu memenuhi asas pelayanan publik yang cepat? Selain itu, bagaimana perlindungan vendor pihak ketiga yang tidak terikat hubungan administrasi langsung dengan negara? Ini adalah area abu-abu yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian agar penerapan putusan MK tidak hanya memberikan kepastian terhadap pejabat pemerintahan, tetapi juga mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak lain yang terlibat dalam kegiatan pemerintahan.

BACA JUGA  Pabrik Mi Berformalin di Boyolali Terungkap: Alarm Keras Keamanan Pangan bagi Rakyat

Pendidikan Hukum Perlu Perkuat Pemahaman HAN

Dalam konteks akademik, Edi merekomendasikan agar lembaga pendidikan hukum memperkuat kajian Hukum Administrasi Negara yang beririsan dengan hukum pidana ekonomi.

Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar calon sarjana hukum mampu membedakan kerugian keuangan negara yang bersumber dari kesalahan administratif dengan perbuatan yang memang memenuhi unsur tindak pidana.

“Kita perlu mencetak sarjana hukum yang paham bahwa tidak semua kerugian negara adalah korupsi. Ada ranah abu-abu administratif yang harus diselesaikan dengan instrumen HAN: pembatalan keputusan, pengembalian dana, dan sanksi disiplin ASN. Ini adalah esensi dari good governance,” pungkasnya.

Putusan MK 2026 Perkuat Kepastian Hukum

Dua putusan MK tersebut dinilai membawa implikasi penting terhadap hubungan antara Hukum Administrasi Negara dan hukum pidana dalam penanganan kerugian keuangan negara.

Pendekatan administratif diharapkan dapat menjadi instrumen awal dalam menyelesaikan persoalan yang muncul akibat kesalahan prosedur, kelalaian, maupun penggunaan diskresi, sepanjang tidak ditemukan unsur pidana.

Dengan demikian, penerapan prinsip primum remedium dalam ranah administrasi dan ultimum remedium dalam hukum pidana menjadi bagian penting dalam menciptakan penegakan hukum yang proporsional sekaligus mendukung good governance.

Bagi pejabat pemerintahan, kepastian tersebut diharapkan dapat memberikan ruang untuk menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab tanpa selalu dibayangi risiko kriminalisasi kebijakan. Di sisi lain, mekanisme pengawasan tetap diperlukan agar perlindungan administratif tidak menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan.

(Denny.Prihartanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini