Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) kembali menegaskan komitmennya untuk menempuh seluruh proses hukum secara konstitusional, terbuka, dan tetap menghormati independensi lembaga peradilan. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, DPP APKOMINDO telah menyampaikan Surat Nomor 216/DPP-APKOMINDO/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran terkait, dengan tembusan kepada Ketua Komisi Yudisial RI, guna memohon informasi mengenai perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026.
Permohonan tersebut tidak ditujukan untuk memengaruhi pemeriksaan maupun substansi putusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Agung. APKOMINDO hanya meminta kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara sebagai bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peradilan.
Siaran pers ini disampaikan kepada media pada 31 Juli 2026 sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik mengenai langkah-langkah hukum yang telah ditempuh organisasi.
Surat Nomor 216 merupakan bagian dari rangkaian komunikasi resmi yang secara konsisten disampaikan DPP APKOMINDO sejak 8 Desember 2025 hingga 29 Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, organisasi telah mengirimkan sembilan surat resmi kepada Mahkamah Agung dan instansi terkait, seluruhnya bertujuan menyampaikan perkembangan perkara, fakta-fakta hukum, serta memohon kepastian administrasi tanpa mengurangi independensi kekuasaan kehakiman.
Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 merupakan bagian dari sengketa organisasi APKOMINDO yang telah berlangsung sekitar 15 tahun. Sengketa tersebut telah bergulir melalui berbagai proses hukum di lingkungan peradilan perdata, niaga, tata usaha negara, hingga pidana, dengan total sekitar 37 perkara.
Sebelumnya, sengketa serupa pernah diajukan pada tahun 2015 melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT yang berlanjut hingga kasasi Nomor 483 K/TUN/2016, namun seluruh upaya hukum tersebut tidak berhasil.
Pada tahun 2025, Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno, yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, kembali mengajukan gugatan melalui Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan tersebut ditolak di tingkat pertama maupun banding melalui Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT. Saat ini perkara tersebut masih berlanjut pada tingkat kasasi dengan Nomor 431 K/TUN/2026 di Mahkamah Agung.
Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyampaikan bahwa selama perjalanan sengketa tersebut terdapat dugaan penggunaan sejumlah akta organisasi dan berbagai dokumen persidangan yang menurutnya memuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Dugaan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dengan melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan hingga kini berkembang menjadi 17 laporan polisi.
Menurut Hoky, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara kasasi yang sedang diperiksa Mahkamah Agung memiliki keterkaitan dengan rangkaian persoalan hukum yang lebih luas sehingga kepastian administrasi perkara menjadi penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Melalui Surat Nomor 203/DPP-APKOMINDO/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, APKOMINDO juga telah menyampaikan berbagai dokumen pendukung, antara lain permohonan tindak lanjut perkembangan laporan polisi, rekapitulasi 142 pemberitaan media daring mengenai sengketa APKOMINDO, serta informasi mengenai 17 laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam surat terbarunya, APKOMINDO hanya memohon informasi mengenai perkembangan administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026, apakah Majelis Hakim Agung telah ditetapkan, serta kapan susunan majelis tersebut akan ditampilkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung, berkas perkara telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung sejak 6 Mei 2026. Namun hingga surat tersebut disampaikan, informasi mengenai susunan Majelis Hakim maupun perkembangan administrasi perkara belum tercantum dalam sistem.
“Yang kami harapkan bukanlah keberpihakan ataupun campur tangan terhadap substansi putusan. Kami sepenuhnya menghormati independensi Mahkamah Agung dan kebebasan Majelis Hakim dalam memeriksa serta memutus perkara. Yang kami mohon hanyalah kepastian mengenai perkembangan administrasi perkara agar para pihak memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan,” ujar Hoky.
Ia menambahkan bahwa kepastian administrasi perkara merupakan bagian dari penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Kepastian administrasi perkara bukan hanya menjadi kebutuhan para pihak yang berperkara, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas, profesionalisme, dan marwah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir pencari keadilan,” lanjutnya.
Sebagai organisasi yang mengikuti perjalanan sengketa tersebut selama kurang lebih 15 tahun, APKOMINDO mengajak masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dunia usaha, serta insan pers untuk bersama-sama mengawal proses peradilan secara objektif dan proporsional dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.
Menurut Hoky, pengawalan tersebut bukan untuk memengaruhi arah putusan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi administrasi perkara, akuntabilitas lembaga peradilan, kepastian hukum, serta penguatan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ia berharap Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 dapat diproses dan diputus dalam waktu yang wajar sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Kepastian administrasi perkara tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta marwah lembaga peradilan di mata masyarakat.
(Hndr)
