Acong Latif: Kasus Film Porno Artis Ftv Chacha Novita Seharusnya Tak Ditahan Kejaksaan

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman Dani Aufar

Must Read
spot_img

Chaca Novita Artis FTV (Bermasker dan Berbaju Corak Loreng) Didampingi Pengacaranya Acong Latif. (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, JAKARTA – Acong Latif pengacara artis Ftv, Cha Cha Novita angkat bicara perihal kliennya yang terlibat kasus film dewasa atau film porno saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/05/2024)

Acong Latif pengacara dari pemain FTV Chacha Novita itu membenarkan bahwa kliennya diamankan Kejari Jakarta Selatan dan ia mengatakan seharusnya Chacha Novita tidak ditahan, sebab Chaca hanyalah korban.

“Betul dilakukan penahanan oleh Jaksa Jakarta Selatan termasuk klien kami Cha Cha Novita, yang seharusnya untuk Chacha Novita tidak dilakukan penahanan. Karena Chacha Novita ini hanyalah korban yang diiming-imengi jadi pemeran film biasa,” kata Acong Latif saat diwawancarai media ini di kantornya.

Acong juga menjelaskan bahwa Chacha Novita awalnya mengira jadi pemeran film hidayah, akan tetapi oleh management dipaksa jadi pemeran film dewasa atau porno.

“Bahkan awalnya Chacha Novita mengira itu Film Hidayah. Namun, setelah datang ke lokasi dipaksa untuk menjadi pemeran film dewasa oleh management film tersebut,” jelas Acong Latif sang pengacara kondang.

Terakhir Acong Latif menegaskan bahwa orang yang dipaksa hukumnya tidak dapat dipidana

“Orang yang melakukan secara paksa atau ada daya paksa maka hukumnya tidak dapat dipidana,” tegasnya.

Perlu diketahui para pemain film dewasa atau porno di Jakarta Selatan dengan ada penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, secara tidak langsung sudah dinyatakan P21 atau dilimpah ke Kejaksaan yang dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan.

Sejumlah pemain film dewasa yang diamankan. Diantaranya. Siska Ee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia, Fatra Adrianata, SNA, Putri Lestari alias Jessica, Zafira Sun, dan juga Chaca Novita yang merupakan Pemain FTV telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Reg penahanan RT-189/JKTSL/05/2024. Sedangkan Siskaee sudah ditahan terlebih dahulu dari pada yang lain sejak ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polda Metro Jaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga...

Festival Pasar Senggol Satria 2025 Meriah, Angkat UMKM Lokal

SEMARANG – Suasana GOR Satria Semarang Utara selama tiga hari, Jumat–Minggu (29–31 Agustus 2025), dipenuhi keceriaan ribuan warga. Festival Pasar Senggol Satria 2025 yang...
ketum spri

Ketum SPRI Himbau Media Redam Isu Kerusuhan Lewat Berita Kondusif

Jakarta — Ketum SPRI, Heintje Grontson Mandagie, menyerukan kepada seluruh media di bawah naungannya untuk mengambil peran aktif dalam meredam potensi kerusuhan sosial. Ia...
MA

MA Gelar Wayang Kulit Rayakan HUT ke-80, Ki Yanto Kembali Memukau sebagai Dalang

Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80, Mahkamah Agung (MA) RI menyelenggarakan pagelaran wayang kulit spektakuler bertajuk “1 Layar 4 Dalang”...
Masjid An Nahda

Duet Tokoh Besar Gagas Bangun Pondok Pesantren Di samping Masjid An Nahda Bojonegoro

Bojonegoro – KH.Abdulloh Faqih bersama dengan KH. Ami Maghzum dua sosok yang banyak dikenal di masyarakat adalah dua tokoh yang punya cita-cita besar untuk...
Polsek Muntilan

Dekatkan Layanan, Polsek Muntilan Hadirkan SPKT Mobile Di Desa Ngawen

Magelang, Trakonmasinews. Polsek Muntilan menggelar program Ngantor Ning Ndeso melalui layanan proaktif SPKT Mobile di Balai Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, pada Selasa (19/8/2025). Kegiatan...

Kwintansi Rp 1,75 Miliar Dinilai Kadaluarsa, Utomo Ajukan Gugatan Balik di PN Pati

PATI – Sengketa kwitansi senilai Rp 1,75 miliar antara Utomo sebagai Penggugat melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah dan sejumlah pihak lain...
Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80

Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80

Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80 Bekasi. Transkonmasi news. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 80 Pemerintah Kota...

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga...

More Articles Like This