Baliho Mimin Hariyati Kebal Aturan, Panwas dan Satpol PP Gak Berani Bertindak

Penulis: Reza Malik Editor: Hilman Dani Aufar

Must Read

Baliho Mimin Hariyati Caleg DPR RI Dapil Madura Berdiri Tegak di Kawasan Wisata Balanan, Bira Timur, Sokobanah (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SAMPANG– Baliho Caleg DPR RI, Mimin Hariyati dari Partai NasDem dianggap kebal aturan. Pasalnya, baliho tersebut telah melanggar aturan berdiri di kawasan wisata Pantai Balanan, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Kamis (14/12/2023)

Hingga saat ini baliho tersebut masih terpampang rapi di wisata Pantai Balanan. Meskipun melanggar aturan, diduga kuat Panwascam Sokobanah dan Satpol PP tidak berani bertindak untuk menurunkan baliho istri Bupati Sampang tersebut.

Sebelumnya baliho tersebut dikritik oleh Hanafi, Aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia. Bahwa baliho Mimin Hariyati telah melanggar aturan.

“Kami sangat menyayangkan Panwascam Kecamatan Sokobanah kecolongan dalam hal ini, padahal jelas berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 70 ayat 1 Pasal 33. Bahwa dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di gedung atau fasilitas pemerintah,” kata Hanafi.

Hanafi pun menjelaskan. Kalau tempat wisata Balanan itu adalah termasuk fasilitas pemerintah yang dibiayai oleh negara.

“Wisata Pantai Balanan ini kan milik Pemerintah Desa yang dikelola oleh BumDes. Jadi, mendapatkan kucuran anggaran dari Kementerian Desa. Jadi, tidak boleh ada banner yang berbau politik seperti banner besar Mimin Hariyati Caleg NasDem itu,” jelas Hanafi.

Ia juga berharap kepada Pengawas Pemilu agar segera bertindak dan menurunkan baliho bergambar Mimin Hariyati.

“Kami berharap Panwascam Sokobanah. Segera bertindak dan menurunkan baliho tersebut dan meminta pendampingan Satpol PP, kalau dalam waktu dekat tidak segera diturunkan. Maka kami akan melaporkan hal ini secara resmi ke Bawaslu Sampang tembusan Bawaslu Jawa Timur,” terang Hanafi.

Pihaknya juga menilai bahwa Panwasam dan Satpol PP takut. Untuk menurunkan baliho Mimin Hariyati istri Bupati Sampang.

“Kami menilai Panwas dan Satpol PP ini takut untuk bertindak, ayo dong berani bertindak jangan pandang bulu kita selaku warga Indonesia harus taat kepada aturan,” tutup Hanafi.

Sedangkan Ali Syahbana, Komisioner Bawaslu Sampang mengungkap. Bahwa akan segera melakukan koordinasi dengan Panwascam Sokobanah.

“Kami masih akan melakukan koordinasi dengan Panwascam. Setelah itu akan kita kroscek, kalau memang benar tanah wisata Balanan itu milik pemerintah maka akan segera melakukan tindakan,” kata Ali saat menggelar gathering di kantor Bawaslu Sampang.

Hal senada juga disampaikan oleh Muslim, Ketua Panwascam Sokobanah bahwa ia akan melakukan koordinasi dengan Trantib Kecamatan Sokobanah.

“Kami masih akan koordinasi dengan Trantib dan Satpol PP. Kalau Panwas tidak bisa langsung menurunkan, selain itu kami mau ngasih surat himbauan kepada tim suksesnya,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This