Dinas Perikanan Sampang Mangkir, Polda Jatim Didesak Nelayan Segera Tetapkan Tersangka

Penulis: Reza Malik

Must Read

SAMPANG, Trankonmasinews.com – Penanganan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp21 miliar kembali menuai sorotan. Para nelayan Pantura Madura mendesak Polda Jawa Timur agar segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, Rabu (24/12/2025)

Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemanggilan terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Perikanan Kabupaten Sampang.

Namun, dalam SP2HP yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Jatim melalui Kasubdit II AKBP Deky Hermansyah tersebut disebutkan bahwa kedua instansi itu belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

Penyidik pun merencanakan pemanggilan ulang terhadap Dinas ESDM Jatim dan Dinas Perikanan Sampang, serta pemeriksaan saksi-saksi lain yang dinilai berkaitan langsung dengan dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon.

Kuasa hukum nelayan Pantura Madura, Ali Topan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam menindak pihak-pihak yang mangkir dari panggilan resmi kepolisian.

“Kami minta penyidik Polda Jatim bekerja profesional dan berani. Jika pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka penjemputan paksa harus dilakukan sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Ali Topan.

Ia merujuk Pasal 112 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghadirkan secara paksa saksi yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut.

Lebih jauh, Ali Topan menilai proses penyelidikan sudah berjalan cukup lama tanpa kepastian hukum.

“Laporan ini sudah lebih dari empat bulan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kami mendesak agar perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangkanya segera ditetapkan,” tegasnya.

Desakan serupa juga disampaikan Suberdi, nelayan Pantura Madura sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Ia mengaku kecewa karena hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski dirinya dan para nelayan lainnya telah berulang kali dimintai keterangan.

“Kami ini terus dipanggil sebagai saksi, tapi ujung-ujungnya belum ada tersangka. Kalau sampai Februari 2026 belum juga ada kejelasan, kami dari Persatuan Nelayan Pantura Madura siap turun aksi ke Polda Jawa Timur,” kata Suberdi.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Wahyu Prihartono, belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This