Disinyalir Terlibat Penipuan, Novi Ketua Nasdem Sampang Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Sriyanto

Must Read

Surya Noviantoro Alias Novi, Ketua Partai NasDem Sampang Diduga Terlibat Penipuan. (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Disinyalir terlibat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada jual beli mobil milik BCA Finance, Surya Noviantoro, Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sampang, dilaporkan ke Polisi.

Novi diduga terlibat pada pusaran jual beli mobil sewaktu menjadi tangan kanan H Selamet Junaidi saat menjabat DPR RI pada tahun 2016 lalu.

Bahkan peranan Novi sang Ketua Partai besutan Surya Paloh tersebut tertuang pada putusan praperadilan 12 Juni 2024 lalu, korban H. Umar Faruq warga Sampang merasa dirugikan, membuat laporan Kepolres Sampang.

“Kami melaporkan Surya Noviantoro ke Polres Sampang dengan dugaan penipuan dan penggelapan pada jual beli mobil milik BCA Finance. Laporan  itu berhubungan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya perihal perkara Nomor: LPB/68/1V/2017/JATlM/RES SAMPANG, tanggal 4 April 2017 tentang pasal 378 dan atau 372 KUHP,” ungkap Pelapor, Minggu (23/6/2024).

Umar Faruk menuturkan, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu bermula pada Juni 2016 ketika dirinya membeli mobil Toyota Vellfire tahun 2014 milik mantan Bupati Sampang Slamet Junaidi atau yang biasa disapa Haji Idi seharga Rp 725 juta.

Sesuai kesepakatan pembayaran awal sebesar Rp 300 juta. Uang itu dikirim via transfer dari rekening istri Umar Faruk ke H Slamet Junaidi.

“Pembayaran uang muka ditransfer setelah mobil itu dipegang saya. Waktu itu saya sempat ragu karena STNK yang diserahkan itu hanya foto copy bukan yang asli. Dicek beberapa kali datanya juga tidak ada, tapi saya masih berfikir positif karena H Slamet Junaidi kala itu merupakan anggota DPR RI, juga masih Family dan kenal dari waktu sekolah Dasar,” ujarnya.

Kemudian, setelah berjalan beberapa bulan tepatnya di September 2016. ingin melunasi sisanya Rp 425 juta dan meminta bukti kejelasan surat kendaraan baik BPKB dan STNK yang asli, tapi  pihak H Slamet Junaidi tidak bisa memenuhi dan sepakat membatalkan proses jual beli mobil tersebut dan Mobil Toyota Vellfire beserta Foto copy surat STNK  dikembalikan melalui Surya Noviantoro.

“Dalam putusan praperadilan huruf (g) disampaikan bahwa Slamet Junaidi menitipkan uang sebesar Rp 200 juta ke Surya Noviantoro untuk diberikan ke kami sebagai pengembalian uang muka pembelian mobil. Tapi faktanya sampai sekarang uang itu belum kami terima. Maka untuk menguji kebenaran putusan praperadilan itu, kami membuat laporan polisi,” terang Umar Faruk.

Hingga berita ini diterbitkan media ini kesulitan memghubungi Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie. Namun, upaya konfirmasi akan terus dilakukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This