Dosen Anthon Donovan Selaku Penggugat Dibikin Keok Oleh Pengacara Acong Latif di Pengadilan Negeri Banyumas

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman

Must Read

Acong Latif Pengacara Kondang Yang Pernah Memenangkan Perkara Sky Garden Club Terbesar di Asia. (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SEMARANG – Seorang Dosen Universitas Wijaya Kusuma, Purwokerto Anthon Donovan, S.T. menggugat seorang Pengusaha yang berasal dari Purwokerto hingga miliaran rupiah.

Anthon Donovan beserta pengacara-nya Djoko Susanto tersebut kalah alias ditolak meski dirinya yang menggugat di Pengadilan Negeri Banyumas Jawa Tengah, Kamis (01/08/2024)

Anthon menggugat Teguh Susilo miliaran rupiah sebelumnya mereka berdua melakukan kerjasama bisnis yaitu usaha kayu dan gula. Namun, karena usaha tersebut tidak berjalan dengan baik Anthon tidak terima sehingga melayangkan gugatan tersebut di Pengadilan dengan pengacaranya.

Berdasarkan informasi yang media ini himpun. Teguh Susilo sudah memberikan seperti yang disepakati bahkan nilai uang tersebut lebih dari apa yang janjikan. Dan masih saja tidak terima dan digugat oleh Anthon, pada akhirnya Teguh didampingi Pengacara Kondang Acong Latif.

Anthon beserta Pengacaranya dibikin keok yaitu gugatanya ditolak karena menurut Acong gugatan tersebut tidak jelas

“Saya dari Awal sudah menduga gugatan itu akan ditolak karena gugatanya tidak jelas dan ngacok itu” tegas Acong Latif

Acong juga menegaskan bahwa isi gugatan tidak jelas arahnya.

“Bahkan isi gugatanya tidak jelas arah pembahasanya kadang investor (penyandang dana), tapi kaya hutang piutang bahkan membahas usaha fiktif yang ranah usaha fiktipf itu pidana. Kadang saya pengen ketawa itu tapi ya sudahlah saya memakluminya dan jujur hanya kali ini saya merasa lawan yang tidak seimbang,” tegas advokat kondang yang pernah memenangkan perkara Sky Garden Club terbesar asia itu.

Perkara tersebut dengan Nomor perkara  : 2/Pdt.G/2024/PN.Bms. diputus oleh Pengadilan Banyumas Selasa 30/7/24 kemarin dengan sebagai berikut salah satunya :Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi seluruhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This