Gencar Lakukan Razia, Polsek Muntilan Berhasil Amankan Berbagai Jenis Miras

Must Read

Trankonmasinews – Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Polsek Muntilan Polresta Magelang terus gencar melakukan Razia peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya pada, Kamis (1/2/2024).

Dalam Razia yang dilakukan mulai pukul 00.15 Wib hingga pukul 02.00 Wib ini, Pihak Kepolisian Sektor Muntilan berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras dari penjual AS (43) yang bertempat di wilayah Kecamatan Muntilan.

 

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muntilan Ipda Setyo Pranowo yang beranggotakan beberapa anggota Banit Reskrim yaitu Ipda A. Fuadi W, S.H., Bripka R. Walid Azis, S.H., dan Briptu Aditiya Hendra.

 

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir,S.H., MH. mengatakan, Dalam Razia kali ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berbagai jenis miras dari penjualnya.

 

“Dalam Razia malam ini kami telah berhasil mengamankan 150 (Seratus lima puluh) botol lebih,” jelas Muthohir.

 

Adapun barang bukti yang kini telah diamankan ke Polsek Muntilan berupa:

RaziaRazia

Razia

1. 18 ( delapan belas ) Botol Mansion House kemasan 250ml

2. 1 ( satu ) Botol Ciu Murni kemasan 1500ml

3. 1 ( satu ) Botol Ciu rasa lemon Kemasan 1500ml

4. 3 ( tiga ) Botol Ciu Klutuk kemasan 1500ml

5. 1 ( satu ) Botol Ciu rasa kopi kemasan 1500ml

6. 2 ( dua ) Botol Ciu Ketan Hitam kemasan 1500ml

7. 2 ( dua ) Botol Ciu Blue kemasan 1500ml

8. 5 ( lima ) Botol Ciu rasa leci kemasan 1500ml

9. 8 ( delapan ) Botol Ciu Klutuk kemasan 500ml

10. 22 ( dua puluh dua ) Ciu murni kemasan 500ml

11. 6 ( enam ) Botol Ciu rasa lemon kemasan 500ml

12. 19 ( sembilan belas ) Botol Ciu Blue kemasan 500ml

13. 36 ( Tiga puluh enam ) Botol Ciu rasa leci kemasan 500ml

14. 4 ( empat ) Botol Ciu rasa kopi kemasan 500ml

15. 24 ( dua puluh empat ) Botol Ciu Ketan Hitam kemasan 500ml.

 

“Kami akan terus melakukan Razia peredaran miras di wilayah hukum Polsek Muntilan dan akan menindak secara hukum kepada penjualnya, hal ini sebagai langkah-langkah untuk menciptakan harkamtibmas serta meminimalisir tindak kejahatan maupun pemicu berbagai konflik sosial yang disebabkan oleh minuman keras menjelang pemilu tahun 2024,” paparnya.

 

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat Muntilan dan sekitarnya untuk menjauhi minuman keras atau minuman beralkohol karena akan merugikan kesehatan diri sendiri serta bisa merugikan banyak orang.

 

“Untuk itu kepada masyarakat agar menjauhi serta meninggalkan minuman keras dan beralih mengkonsumsi minuman yang menyehatkan,” pinta Muthohir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This