Keluarga Korban MJ (53) Saat Berada di Ruangan Kasatreskrim Polres Sampang (Foto: Varies)
Trankonmasinews.com, SAMPANG – Puluhan orang dari keluarga almarhum MJ (53) korban pembunuhan Desa Planggaran Barat, Sampang Madura mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat, Jumat (11/08/2023).
Kedatangan puluhan keluarga korban ke Mapolres Sampang untuk meminta agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan dan tersangka pelakunya dihukum seberat-beratnya.
Tiba di Polres Sampang rombongan keluarga korban langsung menemui Kasat Reskrim Polres Sampang dan menyampaikan beberapa tuntutannya.
Hal itu diungkapkan oleh perwakilan keluarga korban, Mahbubah (48), bahwa pihaknya datang ke Mapolres Sampang untuk meminta proses hukum dilakukan secara terbuka atau transparan untuk menuntut keadilan.
Pihaknya meminta agar pelaku MHS (28) yang kini tengah mendekam di Sel Polres itu, dihukum yang seberat-beratnya atau seumur hidup.
“Sebenarnya kami masih belum percaya atas insiden yang menewaskan almarhum. Sebab, hubungan almarhum dan pelaku ini sangat dekat, tapi kok tega ya almarhum dituduh memiliki ilmu santet. Bahkan membunuhnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, keluarga merasa sangat terpukul dengan kejadian tersebut. Apalagi keluarga mencurigai dugaan adanya motif pembunuhan berencana yang sudah dirancang untuk membunuh almarhum.
Sebab, kata Mahbubah, sebelum ibu pelaku meninggal dunia sempat menyampaikan kepada pelaku jika dirinya bermimpi melihat seekor monyet yang lambat laun kepala monyet itu berubah menjadi kepala almarhum.
Atas mimpi ibunya tersebut, lantas pelaku pun mengait-ngaitkan dengan kondisi ibunya yang tengah sakit itu dengan menuduh almarhum lah yang telah menyantet Ibunya hingga meninggal dunia.
“Saat ibu pelaku meninggal dunia, almarhum ini datang berniat untuk ngelayat. Nah, saat itulah pelaku langsung menganiaya almarhum dengan celurit yang diduga sudah disiapkan,” tuturnya.
Untuk memastikan adanya motif pembunuhan berencana atau tidak, keluarga menuntut kepada pihak kepolisian agar melakukan reka ulang demi memperjelas jalan awal mula hingga kejadian tindak pidana pembunuhan terjadi.
“Untuk respon pihak kepolisian baik, semoga reka ulang ini lekas dilakukan agar peristiwa pembunuhan ini jelas dimuka publik,” harap Mahbubah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca membenarkan, jika tindak pidana pembunuhan itu bermula dari mimpi ibu pelaku, hingga nekat dan tega membunuh korban.
“Terkait ada atau tidak unsur pembunuhan berencananya masih belum bisa dipastikan karena saat ini terus dilakukan penyidikan, yang jelas pelaku telah disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Perlu diketahui pernah diberitakan sebelumnya bahwa MHS (28) tega menghabisi MJ (53) dengan cara dibacok menggunakan clurit di sebuah surau saat hendak melayat ke kediaman MHS (28) di Desa Planggaran Barat, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. (Ries)