Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Isu Santet Datangi Polres Sampang, Minta Proses Hukum Transparan

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman Dani Aufar

Must Read

Keluarga Korban MJ (53) Saat Berada di Ruangan Kasatreskrim Polres Sampang (Foto: Varies)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Puluhan orang dari keluarga almarhum MJ (53) korban pembunuhan Desa Planggaran Barat, Sampang Madura mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat, Jumat (11/08/2023).

Kedatangan puluhan keluarga korban ke Mapolres Sampang untuk meminta agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan dan tersangka pelakunya dihukum seberat-beratnya.

Tiba di Polres Sampang rombongan keluarga korban langsung menemui Kasat Reskrim Polres Sampang dan menyampaikan beberapa tuntutannya.

Hal itu diungkapkan oleh perwakilan keluarga korban, Mahbubah (48), bahwa pihaknya datang ke Mapolres Sampang untuk meminta proses hukum dilakukan secara terbuka atau transparan untuk menuntut keadilan.

Pihaknya meminta agar pelaku MHS (28) yang kini tengah mendekam di Sel Polres itu, dihukum yang seberat-beratnya atau seumur hidup.

“Sebenarnya kami masih belum percaya atas insiden yang menewaskan almarhum. Sebab, hubungan almarhum dan pelaku ini sangat dekat, tapi kok tega ya almarhum dituduh memiliki ilmu santet. Bahkan membunuhnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, keluarga merasa sangat terpukul dengan kejadian tersebut. Apalagi keluarga mencurigai dugaan adanya motif pembunuhan berencana yang sudah dirancang untuk membunuh almarhum.
Sebab, kata Mahbubah, sebelum ibu pelaku meninggal dunia sempat menyampaikan kepada pelaku jika dirinya bermimpi melihat seekor monyet yang lambat laun kepala monyet itu berubah menjadi kepala almarhum.

Atas mimpi ibunya tersebut, lantas pelaku pun mengait-ngaitkan dengan kondisi ibunya yang tengah sakit itu dengan menuduh almarhum lah yang telah menyantet Ibunya hingga meninggal dunia.

“Saat ibu pelaku meninggal dunia, almarhum ini datang berniat untuk ngelayat. Nah, saat itulah pelaku langsung menganiaya almarhum dengan celurit yang diduga sudah disiapkan,” tuturnya.

Untuk memastikan adanya motif pembunuhan berencana atau tidak, keluarga menuntut kepada pihak kepolisian agar melakukan reka ulang demi memperjelas jalan awal mula hingga kejadian tindak pidana pembunuhan terjadi.

“Untuk respon pihak kepolisian baik, semoga reka ulang ini lekas dilakukan agar peristiwa pembunuhan ini jelas dimuka publik,” harap Mahbubah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca membenarkan, jika tindak pidana pembunuhan itu bermula dari mimpi ibu pelaku, hingga nekat dan tega membunuh korban.

“Terkait ada atau tidak unsur pembunuhan berencananya masih belum bisa dipastikan karena saat ini terus dilakukan penyidikan, yang jelas pelaku telah disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Perlu diketahui pernah diberitakan sebelumnya bahwa MHS (28) tega menghabisi MJ (53) dengan cara dibacok menggunakan clurit di sebuah surau saat hendak melayat ke kediaman MHS (28) di Desa Planggaran Barat, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. (Ries)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This