Kuasa Hukum Korban BLN Soroti Kecerobohan Penjualan Stone Crusher

Must Read

Trankonmasinews – Aris Carmadi,SH Kuasa hukum yang mendampingi para korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) turut angkat bicara dan menyampaikan keprihatinan serius atas proses penjualan Stone Crusher yang dilakukan oleh Ketua Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK).

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum korban BLN menyayangkan kecerobohan Ketua KPK yang menjual aset bernilai miliaran rupiah tersebut kepada pihak yang status pembelinya belum dapat dipastikan secara sah.

Baca juga:

Susu, Angka di Kertas, dan Kesehatan Publik

“Kami sangat menyayangkan kecerobohan Ketua KPK yang menjual Stone Crusher kepada orang yang belum jelas dan belum pasti sebagai pembeli sebenarnya.” Katanya.

Lanjut kata Arus, “Ini aset koperasi, bukan barang pribadi, sehingga proses penjualannya seharusnya dilakukan secara sangat hati-hati dan transparan,” tegas kuasa hukum korban BLN.

Menurutnya, penjualan aset koperasi kepada pihak yang identitasnya belakangan justru dipertanyakan menunjukkan adanya kelalaian serius dalam tata kelola dan kehati-hatian hukum.

Kewajiban Ketua KPK Diduga Tidak Dipenuhi Secara Utuh.

Aris Carmadi,SH selaku kuasa hukum korban menyoroti komitmen dan tanggung jawab Ali Surono selaku penanggung jawab penjualan Stone Crusher.

Berdasarkan informasi yang mereka terima, dari sejumlah poin tanggung jawab yang seharusnya dijalankan, hanya satu poin yang terpenuhi.

“Yang dipenuhi hanya satu, yaitu pembayaran terhadap piutang kepada pihak developer atau pembuat mesin. Sementara kewajiban lain, seperti pelaporan resmi kepada para korban dan penyetoran hasil penjualan ke rekening bersama, justru tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum baru, karena hasil penjualan aset koperasi seharusnya masuk ke rekening bersama yang dapat diaudit, bukan dikelola secara sepihak tanpa laporan terbuka.

Dinilai Melanggar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

Kuasa hukum korban BLN menegaskan bahwa ketidakjelasan laporan serta tidak digunakannya rekening bersama bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Komite Penyelesaian Kewajiban.

“Jika hasil penjualan aset koperasi tidak dilaporkan secara resmi dan tidak masuk ke rekening bersama, maka patut dipertanyakan ke mana aliran dana tersebut. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut hak ribuan korban,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai peringatan hukum agar seluruh pihak yang terlibat segera membuka data dan bertanggung jawab secara terbuka.

Korban Mendesak Klarifikasi Terbuka dari Ketua KPK

Atas dasar itu, para korban melalui kuasa hukumnya mendesak Ali Surono selaku Ketua KPK untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, khususnya terkait:
mekanisme penunjukan pembeli Stone Crusher,
rincian hasil penjualan,
penggunaan dana,
serta alasan tidak digunakannya rekening bersama.

Korban Menuntut Transparansi dan Penegakan Hukum

Bagi para anggota Koperasi BLN, rangkaian peristiwa ini semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan. Mereka menuntut transparansi penuh, audit aset secara terbuka, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Harapan pengembalian dana kini terasa semakin jauh, sementara aroma persoalan yang “tak sedap” justru semakin menyengat.

Tanpa penjelasan yang terang dan dapat diuji, para anggota menilai persoalan ini akan terus menjadi bom waktu hukum yang berpotensi menyeret banyak pihak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This