Pegawai BPS Magelang Dibunuh Rekan Kerja di Maluku Utara, Terungkap Motif dan Kronologinya

Must Read

Halmahera Timur – Kasus Pegawai BPS Magelang Dibunuh di Halmahera Timur akhirnya terungkap. Korban berinisial KLP alias Tiwi (30), yang berasal dari Kota Magelang, Jawa Tengah, ditemukan tewas mengenaskan di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba. Pelaku pembunuhan ternyata rekan kerjanya sendiri, AH alias Hanafi (27), yang tega menghabisi korban demi melunasi utang dan bermain judi online.

Pegawai BPS Magelang Dibunuh Rekan Kerja, Motif Pelaku: Utang dan Judi Online

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan sejak beberapa hari sebelumnya. Hanafi meminjam uang Rp 30 juta kepada korban namun tidak diberikan. Pada 17 Juli 2024, pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci duplikat, lalu bersembunyi di kamar calon istrinya yang berada di sebelah kamar korban selama tiga hari.

Pada 19 Juli 2024 pukul 05.22 WIT, pelaku menyerang korban, menyekap dan mengikat tangannya, memaksa korban melakukan tindakan asusila, lalu meminta password ponsel dan PIN aplikasi Jenius. Pelaku mentransfer Rp 38 juta ke akun Gopay miliknya, membuka pinjaman online, dan mengambil total sekitar Rp 89 juta. Uang itu digunakan untuk membayar utang dan deposit judi online.

Upaya Menghilangkan Jejak

Setelah membunuh korban dengan membekap menggunakan lakban dan bantal, pelaku memastikan korban meninggal, lalu menggunakan ponsel korban untuk mengajukan cuti kerja dan membalas pesan WhatsApp seolah korban masih hidup. Dua ponsel korban dan chargernya dibuang di lokasi berbeda, termasuk laut dan Danau Ngade.

Yang mengejutkan, hanya delapan hari setelah pembunuhan, pelaku melangsungkan pernikahan pada 27 Juli 2024 dengan calon istrinya tanpa menunjukkan rasa bersalah.

Penemuan Jenazah

Korban ditemukan setelah rekan kerja curiga karena korban tidak kembali bekerja setelah masa cutinya habis. Rekan korban, Angga J Batara, mengatakan komunikasi terakhir dengan korban terjadi pada 26 Juli. Setelah tiga hari tanpa kabar, rekan-rekan bersama satpam mendatangi rumah dinas korban.

Saat pintu dibuka paksa, tubuh korban sudah membusuk. Polisi kemudian memeriksa delapan saksi termasuk pelaku yang akhirnya menyerahkan diri.

Proses Hukum

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 339 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga akan melakukan rekonstruksi kasus setelah hasil visum keluar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This