Pengasuh Pesantren di Jatim Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan

Must Read
spot_img

TrankonmasiNews

Hidayatullah Fuad Basyaiban, Pengasuh pondok pesantren Al-Mahdiy di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) ditahan dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwatinya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (3/7) kemarin.

“Kasus yang diduga dilakukan oleh pimpinan lembaga tersebut, terhadap yang bersangkutan sudah kami sampaikan bahwa sudah ditetapkan tersangka sebelumnya dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Agus dikonfirmasi, Jumat (5/7).

Hidayatullah pun terancam jeratan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo dan Pasal Pasal 60 a atau b UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Pelaku pencabulan terancam pidana selama sembilan tahun penjara,” ucapnya

Agus mengatakan, selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus pelecehan seksual itu untuk diproses pelimpahan tahap satu ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan,” ucapnya.

Namun, Agus belum mengungkap kronologi dugaan pelecehan seksual itu. Hal tersebut bakal ia jelaskan nanti.

Diketahui, dugaan pelecehan seksual itu terjadi Januari 2024 lalu. Korbannya ialah santriwati yang masih duduk di bangku SMP. Usai mengalami pelecehan, korban langsung melarikan diri dari ponpes. Pihak keluarga baru melaporkan kejadian itu ke polisi, dua pekan setelahnya.

Ketua RT setempat Budi Setiawan membenarkan adanya kejadian itu. Kasus tersebut pun membuat warga sekitar pesantren marah.

“Dia [pemilik Ponpes Al Mahdiy] melakukan pelecehan seksual kepada santrinya, itu yang membuat warga marah,” kata Budi.

Kemarahan warga itu terlihat dari sejumlah banner yang terpasang di depan Ponpes Al-Mahdiy. Spanduk itu berisi narasi-narasi protes .

“Tutup secepatnya Ponpes Al Mahdiy karena sudah meresahkan warga, tidak ada kata damai untuk tindak asusila, usir pengasuh Ponpes Al Mahdiy dari Desa Pagerwojo,” tulis sejumlah banner yang terpasang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga...

Festival Pasar Senggol Satria 2025 Meriah, Angkat UMKM Lokal

SEMARANG – Suasana GOR Satria Semarang Utara selama tiga hari, Jumat–Minggu (29–31 Agustus 2025), dipenuhi keceriaan ribuan warga. Festival Pasar Senggol Satria 2025 yang...
ketum spri

Ketum SPRI Himbau Media Redam Isu Kerusuhan Lewat Berita Kondusif

Jakarta — Ketum SPRI, Heintje Grontson Mandagie, menyerukan kepada seluruh media di bawah naungannya untuk mengambil peran aktif dalam meredam potensi kerusuhan sosial. Ia...
MA

MA Gelar Wayang Kulit Rayakan HUT ke-80, Ki Yanto Kembali Memukau sebagai Dalang

Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80, Mahkamah Agung (MA) RI menyelenggarakan pagelaran wayang kulit spektakuler bertajuk “1 Layar 4 Dalang”...
Masjid An Nahda

Duet Tokoh Besar Gagas Bangun Pondok Pesantren Di samping Masjid An Nahda Bojonegoro

Bojonegoro – KH.Abdulloh Faqih bersama dengan KH. Ami Maghzum dua sosok yang banyak dikenal di masyarakat adalah dua tokoh yang punya cita-cita besar untuk...
Polsek Muntilan

Dekatkan Layanan, Polsek Muntilan Hadirkan SPKT Mobile Di Desa Ngawen

Magelang, Trakonmasinews. Polsek Muntilan menggelar program Ngantor Ning Ndeso melalui layanan proaktif SPKT Mobile di Balai Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, pada Selasa (19/8/2025). Kegiatan...

Kwintansi Rp 1,75 Miliar Dinilai Kadaluarsa, Utomo Ajukan Gugatan Balik di PN Pati

PATI – Sengketa kwitansi senilai Rp 1,75 miliar antara Utomo sebagai Penggugat melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah dan sejumlah pihak lain...
Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80

Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80

Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80 Bekasi. Transkonmasi news. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 80 Pemerintah Kota...

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga...

More Articles Like This