SEMARANG TRANKONMASINEWS.COM – Pengembang perumahan Bawen City Land (BCL) yang tidak merealisasikan untuk membangun fasilitas umum (Fasum) yang dijanjikan dalam promosi yang ditawarkan, dituntut warga perumahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kabupaten Semarang, dengan gugatan perkara nomor 8/Pdt.G/2024/PN Unr.
Sugeng Waskito (47), salah satu warga perumahan Bawen City Land, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang menyatakan, bahwa pengembang telah melakukan wan prestasi, karena selama ini Fasum yang dijanjikan kepada warga perumahan BCL tidak pernah terealisasi sejak perumahan itu sejak ditempati warga hingga sekarang.
“Jadi kasus ini sebenarnya pengembang itu wan prestasi ya, jadi kami mau membeli di perumahan Bawen City Land itukan tertarik karena fasilitas yang ditawarkan. Diantaranya itukan ada kolam renang, keamanan 24 jam. Tapi kenyataannya sampai dengan sekian tahun tidak terealisasi,” jelas salah satu pengurus lingkungan BCL itu, di PN Ungaran Kabupaten Semarang, Selasa (16/4/2024).
Ada upaya yang dilakukan warga, lanjutnya, pada tahun 2012 lalu warga perumahan BCL mendatangi pengembang untuk meminta haknya, agar Fasum berupa jalan di lingkungan perumahan untuk segera dipaving, karena selama ditempati, jalan yang merupakan Fasum masih berupa jalan tanah.
“Tahun 2012 itu, warga meminta hak ke rumah pengembang, ke rumahnya pengembang yang namanya Yudi Nugroho, kita minta jalan tanah itu dipaving. Setelah pembicaraan yang alot, akhirnya jalan tanah itu dipaving. Lalu tahun 2014, kami datangi lagi ke rumah pengembang untuk menyerahkan Fasum ke kami, yang menjadi hak warga BCL. Tapi oleh pengembang tidak diberikan, dengan alasan akan segera direalisasikan. Namun sampai sekarang juga belum direalisasikan,” paparnya.
Dikatakan pula oleh Sugeng Waskito, terungkapnya Fasum perumahan BCL telah bersertifikat hak milik (SHM) masih atas nama pengembang, dalam hal ini atas nama Yudi Nugroho, adalah ketika perumahan BCL terkena proyek strategis nasional jalan tol Bawen-Yogyakarta dan sertifikat tanah tersebut diagunkan (dijaminkan) ke Koperasi Simpan Pinjam Sedya Karya Utama (Kospin Sekartama).
“Di bagian yang terkena trans jalan tol itu fasilitas umum kami, diantaranya Mushola, kemudian Food court, rencana kolam renang dan yang lebih penting lagi air, sumur bor dan tandon air. Di awal-awal kami itu dapat undangan dari panitia pengadaan tanah untuk jalan tol, tentang sosialisasi uang ganti rugi. Setelah itu kita tidak dapat undangan lagi dan ketika ada tim pengukuran tanah datang, yang datang dari Kospin Sekartama dan memberikan penjelasan jika tanah fasum itu diagunkan oleh pengembang, untuk tambahan modal ke Kospin Sekartama, dengan sertifikat atas nama pengembang Yudi Nugroho,” ungkapnya.
Sesuai SOP Pinjaman
Manajer Kepatuhan Kospin Sekartama Ibnu Dodi Prayitno, saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan, bahwa pinjaman yang diajukan dengan agunan atau jaminan sertifikat tanah yang berada di perumahan BCL, atas nama Yudi Nugroho dan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pinjaman yang berlaku di Kospin Sekartama.
“Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman itu sudah sesuai SOP di Kospin. Dalam proses pemecahan itu sudah memenuhi 60 persen dan saat diajukan sertifikat itu bukan Fasum. Saat pengajuan, sertifikat juga belum dipecah. Pengajuan sejak tahun 2009,” terangnya.
Dikatakan pula oleh Ibnu Dodi Prayitno, saat pengajuan pinjaman ke Kospin Sekartama sudah sejak tahun 2009 lalu, berupa beberapa sertifikat, kemudian dijadikan sertifikat induk dengan luas tanah lebih kurang 11 ribu meter, kemudian sertifikat itu dipecah akan menjadi 57 bidang tanah.
“Dulunya kan saat pengajuan ada 5 atau 6 sertifikat lalu digabung, jadi sertifikat induk seluas 11 ribu, lalu dipecah dibagi lagi menjadi 57 bidang tanah, termasuk yang disengketakan itu,” urainya.
Abdul sakur