Trankonmasinews – Rencana pengambilan tanah urug untuk proyek Jalan Tol Bawen–Yogyakarta kini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
POLEMIK TAMBANG TANAH URUG PROYEK TOL BAWEN–JOGJA
Lokasi pengambilan material tanah yang direncanakan berasal dari wilayah Kecamatan Salam di Kabupaten Magelang serta sebagian wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Namun, hingga saat ini, aspek legalitas, transparansi, dan dampak lingkungan dari rencana tambang galian Golongan C tersebut masih belum jelas.
Persoalan ini mengemuka setelah adanya audiensi dengan pemerintah daerah yang justru menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Publik belum mendapatkan kejelasan siapa pihak yang sebenarnya melakukan audiensi, atas nama siapa, serta dalam kapasitas apa mereka berbicara terkait pengambilan tanah urug tersebut.
Ketidakjelasan ini memunculkan kekhawatiran bahwa proses perizinan berpotensi berjalan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Lebih jauh lagi, belum ada kepastian apakah izin tambang galian Golongan C tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Padahal, aspek-aspek tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan, terutama tanah dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Transparansi dan Legalitas yang Dipertanyakan
Ketua Umum Trans Global Green Indonesia (Transgreendo), Sriyanto Ahmad, secara tegas mempertanyakan sikap pemerintah daerah, khususnya Bupati Magelang, yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan dilakukan secara sah, transparan, dan memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
Sriyanto Ahmad, menegaskan bahwa izin tambang bukan hanya soal dokumen di atas kertas. Izin tersebut harus melalui kajian lingkungan yang komprehensif, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kajian sosial, serta jaminan finansial untuk pemulihan tanah dan lingkungan pasca tambang.
Tanpa itu semua, kegiatan penambangan berpotensi meninggalkan kerusakan permanen yang harus ditanggung oleh masyarakat dan generasi mendatang.
Kekhawatiran ini semakin relevan mengingat banyak kasus di berbagai daerah di Indonesia, di mana tambang galian C meninggalkan lubang-lubang besar, merusak struktur tanah, memicu longsor, serta mengganggu sumber air masyarakat.
Dalam banyak kasus, perusahaan tambang pergi setelah material habis, sementara masyarakat harus hidup dengan dampak kerusakan tersebut.
Yang menjadi sorotan, sikap pemerintah daerah yang terkesan pasif atau bahkan seolah menutup mata terhadap kekhawatiran masyarakat justru memperbesar kecurigaan publik.
Pemerintah seharusnya menjadi pelindung kepentingan rakyat, bukan sekadar fasilitator kepentingan ekonomi jangka pendek.
Ancaman Lingkungan dan Potensi Konflik Sosial.
Persoalan tambang bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal keberlanjutan lingkungan dan stabilitas sosial. Pengambilan tanah dalam skala besar dapat mengubah struktur bentang alam secara drastis.
Risiko longsor, penurunan muka tanah, kerusakan jalan desa, serta hilangnya lahan produktif menjadi ancaman nyata.
Selain itu, potensi konflik sosial juga sangat besar. Pengalaman di wilayah Sambeng, Borobudur, menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat dapat menolak aktivitas tambang yang dianggap mengancam kehidupan mereka.
Di wilayah Borobudur, penolakan warga muncul karena kekhawatiran akan dampak lingkungan dan hilangnya sumber penghidupan mereka.
Sriyanto mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang kesalahan yang sama. Ia menegaskan bahwa konflik sosial bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba, melainkan akibat dari kebijakan yang tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Pembangunan infrastruktur, termasuk jalan tol, memang penting untuk kemajuan ekonomi. Namun, pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
Pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan dan sosial bukanlah kemajuan, melainkan bentuk eksploitasi yang terselubung.
Oleh karena itu, Sriyanto meminta Bupati Magelang untuk berhati-hati dan tidak gegabah dalam memberikan izin tambang galian Golongan C.
Pemerintah harus memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi secara sah dan transparan, serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan.
Pemerintah daerah harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah, bukan sekadar kekuasaan administratif. Setiap keputusan yang diambil akan berdampak langsung pada kehidupan rakyat.
Jika pemerintah mengabaikan prinsip kehati-hatian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas: siapa yang mengajukan izin, apakah izin tersebut sah, dan apakah lingkungan serta masyarakat benar-benar terlindungi.
Tanpa transparansi, pembangunan hanya akan menjadi sumber konflik baru, bukan solusi bagi kemajuan bersama.
















