Sentul City di Duga Sabotase Lahan Warga

Must Read
Bogor Kab – Sengketa tanah warga dengan pihak PT. Sentul City kini kerap terjadi, yang dimana tanah tersebut, yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Tanah asli yang masih menjadi milik warga tersebut, memiliki luas 18.470 meter. Pasalnya,dimana pada tahun 2014, hingga dengan tahun 2023 ini, belum ada sama sekali kebijakan serta titik terang dari pihak PT Sentul City tersebut.

Rahmat, selaku juru bicara ahli waris H. MAksudi Bin Saemah menyampaikan bahwa, tanah yang diklaim oleh pihak PT Sentul City merupakan tanah sawah.

Sentul City
Dugaan lahan sengketa. foto.org.doc.

“Saya perwakilan dari pihak ahli waris, yang dikuasakan atas nama dari H. Maksudi Bin Saemah” dimana untuk saat sekarang ini turun ke Edo, mewakilkan pembicaraan dari semua administrasi.

Sekarang kita urus ini, yang berlokasi di kampung ciburial, RT 02/RW 03, desa karang tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. ( tempat H. Maksudi bin Saemah) ujar Rahmat pada Jum’at, (09/06/2023).

Seperti yang diketahui, dilokasi tersebut, sudah ada alat berat untuk pemerataan tanah, yang dimana lokasi tanah itu masih menjadi ahli waris warga tersebut.

“Untuk situasi saat ini kan sudah menyampai ke titik perbatasan lokasi. Jadi, dari kami masih menunggu klarifikasi dari pihak PT. Sentul City itu, ataupun dari pihak yang dulu pernah memperjualbelikan lokasi tanah tersebut agar segera menyelesaikan administrasinya dengan jelas”, ungkap Rahmat.

Kendala serta masalah tersebut, ada kejanggalan juga dari administrasi Desa. Jadi, setiap informasi yang diharapkan oleh pihak ahli waris dari mulai pendataan, maupun administrasi Desa itu masih tertutup, yang dimana dari pihak Desa tiba-tiba sudah menyatakan bahwa tanah ahli waris tersebut sudah menjadi milik PT. Sentul City.

“Ini kan menjadi polemik, saling klaim-mengklaim. Ketika kita meminta informasi dari pihak Desa, ia pun sudah menyatakan bahwa tanah milik kami ini sudah menjadi pihak PT. Sentul City. Jadi kita juga tunggu orang yang menjual tanah pihak ahli waris, sehingga kita bisa mengadu data, bahwa atas dasar apa ia memperjualbelikan tanah tersebut”, jelas Rahmat.

“Kami tunggu itikad baik beserta klarifikasi oleh pihak PT. Sentul City. Ini sudah sangatlah jelas bahwa tanah ini masih milik kami, yang dimana menyatakan semua keterangan warisnya sudah di tandatangani, baik dari Kelurahan maupun Kecamatan, semua sudah tertera jelas di surat ahli waris ini”, pungkasnya.

(****)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This