putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi: Wartawan Tak Bisa Dijerat? Ini Makna Sebenarnya bagi Publik

Jangan Salah Tafsir: Perlindungan Pers Bukan Kekebalan Hukum.    Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 (19/1/2026) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dijerat pidana atau perdata atas karya jurnalistiknya. Sengketa pers wajib melalui mekanisme Dewan Pers (hak jawab/koreksi) terlebih dahulu, bukan...
- Advertisement -spot_img

Latest News

TAJUK RENCANA Jangan Alihkan Isu: LSM dan Wartawan Bodrex” Bukan Musuh Utama Rakyat

Trankonmasinews – Pernyataan Menteri Desa yang menyebut LSM dan wartawan bodrex sebagai pihak yang paling banyak mengganggu kepala desa...
- Advertisement -spot_img