Putusan Mahkamah Konstitusi: Wartawan Tak Bisa Dijerat? Ini Makna Sebenarnya bagi Publik

Must Read

Jangan Salah Tafsir: Perlindungan Pers Bukan Kekebalan Hukum. 

 

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 (19/1/2026) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dijerat pidana atau perdata atas karya jurnalistiknya. Sengketa pers wajib melalui mekanisme Dewan Pers (hak jawab/koreksi) terlebih dahulu, bukan instrumen hukum utama, untuk mencegah kriminalisasi pers.

 

TrankonmasinewsPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat pidana atau perdata dalam menjalankan profesinya memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat.

Sebagian pihak menyambutnya sebagai angin segar bagi kebebasan pers. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa putusan ini akan melahirkan “kekebalan hukum” bagi oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Padahal, jika dipahami secara jernih, putusan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kebebasan tanpa batas. Justru sebaliknya, ini adalah upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.

Makna Putusan MK dalam Perspektif Demokrasi

Dalam sistem demokrasi, pers dikenal sebagai “The Fourth Estate” (Pilar Keempat), yaitu kekuatan pengawas terhadap tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Peran ini sangat vital, karena pers bertugas:
Menyampaikan informasi yang benar kepada publik

BACA JUGA  Pabrik Mi Berformalin di Boyolali Terungkap: Alarm Keras Keamanan Pangan bagi Rakyat

Mengawasi jalannya kekuasaan
Menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata, melainkan diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Dalam hal ini, Dewan Pers menjadi lembaga yang berwenang menangani sengketa pers, karena mempertimbangkan aspek kode etik jurnalistik dan standar profesi.

Pandangan Sriyanto Ahmad: Jangan Sampai Disalahartikan
Pandangan kritis disampaikan oleh Sriyanto Ahmad, yang selain berprofesi sebagai wartawan juga merupakan asesor di bidang pers.

Menurutnya, putusan MK ini sejatinya sudah sejalan dengan semangat kebebasan pers. Namun, ia mengingatkan adanya potensi salah tafsir di masyarakat.

“Putusan ini jangan sampai dimaknai bahwa wartawan kebal hukum. Yang dilindungi adalah karya jurnalistik yang memenuhi kaidah dan kode etik, bukan tindakan oknum yang menyimpang.”

Ia menegaskan bahwa wartawan profesional harus memiliki tiga unsur utama:
Knowledge (pengetahuan): memahami kaidah jurnalistik
Skill (keterampilan): mampu menulis sesuai standar berita
Attitude (integritas): menjunjung etika dan tanggung jawab
Tanpa ketiga unsur tersebut, seseorang tidak bisa disebut menjalankan fungsi jurnalistik secara benar.

BACA JUGA  Jembatan Ambruk di Tobai Tengah Sampang, Diduga Pengawasnya Oknum Wartawan

Perlindungan untuk Wartawan Profesional, Bukan Oknum
1. Kode Etik Jurnalistik adalah Batas Utama
Perlindungan hukum bagi wartawan hanya berlaku jika karya jurnalistik memenuhi prinsip:
Akurasi
Keberimbangan
Tidak beritikad buruk
Berdasarkan fakta dan verifikasi
Jika prinsip-prinsip tersebut dilanggar, maka perlindungan hukum dapat gugur, dan wartawan tetap bisa diproses secara hukum.

2. Oknum Berkedok Wartawan Harus Diwaspadai
Di lapangan, fenomena oknum yang mengaku wartawan namun tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara benar masih sering terjadi.
Beberapa di antaranya:
Membuat berita tanpa verifikasi
Mencampurkan opini dengan fakta
Menggunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi

Bahkan melakukan tekanan atau pemerasan
Perilaku seperti ini jelas bukan bagian dari kerja jurnalistik, melainkan pelanggaran hukum yang tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Kebebasan Pers Harus Sejalan dengan Tanggung Jawab

Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada dasarnya memperkuat posisi pers dalam demokrasi, sekaligus memberikan perlindungan agar wartawan tidak mudah dikriminalisasi.

Namun, penting untuk ditegaskan:
Pers bukan kebal hukum
Perlindungan hanya berlaku bagi yang profesional
Oknum tetap bisa diproses hukum
Dengan pemahaman yang tepat, putusan ini justru menjadi fondasi penting untuk menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik jurnalistik yang menyimpang.

BACA JUGA  Sekilas Kisah Dosen Universitas Dr Soetomo Surabaya Dirikan Lembaga UKW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Jembatan Garuda, Akses Vital Simo–Sambi Mulai Terwujud

Boyolali,Trankonmssinews — Semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat kembali menunjukkan hasil nyata melalui pembangunan Jembatan Garuda di Sungai...

HotNews

TNI

Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Jembatan Garuda, Akses Vital Simo–Sambi Mulai Terwujud

Boyolali,Trankonmssinews — Semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat kembali menunjukkan hasil nyata melalui pembangunan Jembatan Garuda di Sungai Cemara, Desa Tempuran, Kecamatan Simo,...
Militer

Langit RI Dibuka untuk Militer AS? Dokumen Bocor Picu Alarm Kedaulatan Nasional

Jakarta , Trankonmasinews — Isu sensitif kembali mengguncang ruang publik Indonesia. Kali ini, menyangkut dugaan rencana pemberian akses lintas udara tanpa batas (blanket overflight)...
AS Iran Gelar Negosiasi

AS Iran Gelar Negosiasi Langsung Pertama Sejak 1979, Apakah Perdamaian Mungkin?

AS Iran Gelar Negosiasi Hubungan antara Iran dan Amerika Serikat kembali memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya sejak krisis diplomatik besar pada Revolusi Iran 1979,...
Trump

Trump Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Dunia Kembali Tegang

Trankonmasinews - Ketegangan geopolitik kembali meningkat setelah Donald Trump dilaporkan mempertimbangkan opsi “serangan militer terbatas” terhadap Iran. Wacana ini mencuat usai perundingan panjang selama...

Kearifan Jawa vs Mental Korup: Saat Elit Diam, Kebenaran Dikorbankan

Kearifan Jawa yang Tinggal Slogan Trsnkonmasinews - Di negeri yang katanya menjunjung tinggi budaya dan adab ketimuran, kita justru menyaksikan ironi yang semakin nyata. Kearifan...
Waras

Tetap Waras di Tengah Riuhnya Kegaduhan Politik

Renungan Minggu Pagi untuk keluarga besar Transgreendo dimanapun berada. Pagi ini, ketika matahari mulai menghangatkan bumi dengan sinarnya yang lembut, kita dihadapkan pada pilihan sederhana...
Belajar

Belajar dari “Anjing”: Refleksi Kejujuran, Kepatuhan, dan Kemanusiaan

Ketika Hewan Mengajarkan Nilai Kehidupan Trankonmasinews - Belajar tidak selalu harus dari manusia. Dalam kehidupan sehari-hari, justru sering kali kita menemukan pelajaran berharga dari hal-hal...
Dandim

Dandim Boyolali Serahkan 71 Armada Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Desa

71 Desa di Boyolali Terima Kendaraan Operasional Koperasi Boyolali, Trankonmasinews – Upaya memperkuat ketahanan pangan dan mendorong kemandirian desa terus dilakukan. Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali,...
TNI

Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Jembatan Garuda, Akses Vital Simo–Sambi...

Boyolali,Trankonmssinews — Semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat kembali menunjukkan hasil nyata melalui pembangunan Jembatan Garuda di Sungai Cemara, Desa Tempuran, Kecamatan Simo,...

More Articles Like This