Oleh: Redaksi Trankonmasinews
Trankonmasinews – Kebijakan tentang BBM subsidi kembali menyisakan ironi yang menyakitkan bagi rakyat kecil, khususnya mereka yang tinggal di pedesaan. Di atas kertas, subsidi energi ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini kerap mengabaikan satu hal mendasar: akses.
Akses BBM yang Tidak Adil bagi Warga Desa
Di banyak desa, jarak menuju SPBU tidak bisa ditempuh dengan mudah. Tidak jarang warga harus menempuh perjalanan hingga 30 kilometer. Artinya, untuk membeli BBM, mereka harus menempuh perjalanan pulang-pergi sejauh 60 kilometer. Pertanyaannya, bagaimana mungkin seseorang membeli bensin jika untuk sampai ke tempat pembelian saja ia sudah membutuhkan bensin?
Solusi Nyata untuk Ketimpangan Distribusi BBM
Inilah paradoks yang nyata. Subsidi BBM yang seharusnya meringankan beban, justru menjadi beban tambahan. Rakyat desa dipaksa untuk mengeluarkan biaya lebih hanya untuk mendapatkan hak yang seharusnya mereka nikmati dengan mudah.
Dalam kondisi seperti ini, kehadiran pengecer BBM sebenarnya menjadi solusi alami. Mereka hadir menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak terjangkau oleh SPBU. Namun yang terjadi justru sebaliknya: pengecer kecil sering ditindak dengan tuduhan penimbunan atau pelanggaran distribusi.
Sementara itu, dugaan praktik ngangsu BBM dalam skala besar yang jelas-jelas merugikan negara justru kerap luput dari penindakan serius. Fenomena ini semakin menguatkan kesan bahwa hukum di negeri ini masih tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka wajar jika muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kebijakan ini benar-benar untuk rakyat, atau sekadar formalitas tanpa keberpihakan?
Negara Harus Hadir untuk Rakyat Kecil
Pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap realitas di lapangan. Kebijakan yang baik bukan hanya tegas secara aturan, tetapi juga adil dalam penerapan. Ada beberapa langkah yang patut dipertimbangkan. Terkait BBM.
Pertama, memberikan legalitas terbatas kepada pengecer kecil di desa dengan sistem pengawasan yang jelas. Mereka bukan penimbun, melainkan perpanjangan tangan distribusi yang selama ini tidak mampu dijangkau negara.
Kedua, memperluas pembangunan SPBU mini atau Pertashop di wilayah-wilayah terpencil secara serius dan merata. Program ini tidak boleh berhenti sebagai simbol, tetapi harus benar-benar menjadi solusi.
Ketiga, menerapkan kebijakan distribusi yang berbasis pada kondisi geografis. Desa terpencil tidak bisa diperlakukan sama dengan wilayah perkotaan yang memiliki akses mudah.
Keempat, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku besar, sementara yang kecil dijadikan sasaran utama.
Lebih dari itu, pendekatan kemanusiaan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan publik. Rakyat kecil tidak sedang melanggar hukum, mereka hanya berusaha bertahan hidup di tengah keterbatasan.
Sudah saatnya negara hadir bukan hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung. Jangan sampai rakyat hanya diingat saat momentum politik, namun dilupakan ketika kebijakan dibuat.
Merdeka seharusnya tidak berhenti pada seremoni. Ia harus hadir dalam bentuk keadilan yang nyata, terutama bagi mereka yang selama ini berada di pinggiran perhatian.
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan tajuk rencana/redaksi yang mencerminkan pandangan dan analisis terhadap fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Seluruh isi disusun berdasarkan pengamatan umum, logika kebijakan publik, serta realitas yang berkembang di lapangan.
Redaksi tidak bermaksud menyudutkan pihak tertentu. Jika terdapat perbedaan pandangan, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Kami terbuka terhadap klarifikasi, koreksi, dan tanggapan dari semua pihak demi terciptanya informasi yang berimbang.














