Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Diproses Secara Pidana

Must Read
spot_img

TRANKONMASINEWS – Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawah ke ranah pidana.

Ditegaskan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Dalam hal ini, memang yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus, pada saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu ( 07/2) lalu.
Dikatakan Agus, hal itu merupakan bagian dari kesepakatan antara kepolisian dan Dewan Pers.

Polisi harus menghormati perjanjian yang diperbarui. Kesepakatan itu pun melindungi pemberitaan yang diproduksi perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

“Dengan demikian, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”tegasnya.

Agus menegaskan, kalau masih bisa, memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir. Tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak.

Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak. Lebih lanjut dikatakan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda.

Dikatakan Dedy, media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya. Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

Untuk itu, bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang.

Saat ini, kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. “Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,”ungkapnya.

Mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, mengatakan produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat.

Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Oleh karena itu, kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya.
Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” Pungkas Dedi.****

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

SMI Magelang Raya Hadir Reuni 212 Bukti Cinta Negeri

Jakarta Trankonmasinews .com Solidaritas Muslim Indonesia atau SMI Magelang Raya menghadiri Reuni 212 di Monas Jakarta(2 /12/25 ) Dalam rangka doa...
- Advertisement -spot_img

HotNews

SMI Magelang raya

SMI Magelang Raya Hadir Reuni 212 Bukti Cinta Negeri

Jakarta Trankonmasinews .com Solidaritas Muslim Indonesia atau SMI Magelang Raya menghadiri Reuni 212 di Monas Jakarta(2 /12/25 ) Dalam rangka doa bersama para Ulama dan Habaib...

Muswil Dekopinwil Jateng 2025 Kukuhkan Walid untuk Periode Kedua

SEMARANG – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja dan Musyawarah Wilayah (Muswil) 2025 di Hotel Dalu, Jalan Brigjen Sudiarto...
KH. Abdullah Faqih

KH. Abdullah Faqih inisiator peringatan Akbar hari pahlawan 10 nov 2025 Hari Pahlawan adalah,...

Trankonmasinews.com | Bojonegoro – KH. Abdullah Faqih putra daerah Bojonegoro penggagas dibalik acara akbar Haul Pahlawan Nasional yang akan digelar pada 10 November 2025....
Kongres III Projo

Kongres III Projo: Tentukan Arah Politik Kontitusi (Partai) ataukah Masih Relawan,” Setia di Garis...

Trankonmasinews.com - Organisasi relawan pendukung Presiden joko Widodo, Projo, tengah bersiap menggelar Kongres III Projo  1 - 2 November 2025 Jakarta yang disebut sebagai...
MWC NU

KH. Chalwani Hadiri Peringatan Hari Santri MWC NU Bener

TRANKONMASINEWS  Dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 MWC NU Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo menggelar acara Pengajian dan Tahlil Akbar bersama KH. Ahmad Chalwani Nawawi Minggu,...
FR2M

Partisipasi FR2M Dalam Pengawasan dan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah

Trankonmasinews.com | Magelang – FR2M ( Forum Rembug Rakyat Magelang) yang digagas hanya lima orang tapi menunjukkan aktifitas yang tinggi meskipun berbeda latar belakang....
Sidang

Melaksanakan Ujian Sidang Praktik Peradilan Semu Pembahasan Ini!!

Trankonmasi - Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat melaksanakan ujian sidang praktik peradilan semu (PPS) di Pengadilan Agama Kelas IA...
Kritik

Kritik Tajam Berbagai Penjuru Rakernas Projo Batal

Berbagai kritikan dari pengurus Projo menjadi dilema. Pasalnya rencana Projo yang akan menggelar Rakernas VII dijakarta 25 - 26 Oktober 2025 akhirnya, dibatalkan setelah...
SMI Magelang raya

SMI Magelang Raya Hadir Reuni 212 Bukti Cinta Negeri

Jakarta Trankonmasinews .com Solidaritas Muslim Indonesia atau SMI Magelang Raya menghadiri Reuni 212 di Monas Jakarta(2 /12/25 ) Dalam rangka doa bersama para Ulama dan Habaib...

More Articles Like This